



foto atas kiri dan sebelahnya background kampus UMM dan masjid AR Fachruddin

Teguh adminto*
Ketika manusia hidup pada jutaan tahun yang lalu, manusia masih bisa menggantungkan pada alam, karena alam masih dalam kondisi yang baik dan belum terkontaminasi oleh zat-zat yang membahayakan bagi kehidupan manusia. Pola kehidupan manusia pada waktu itu masih sangat sederhana sehingga implikasi terhadap lingkunganpun sangat kecil sekali, itupun masih bisa ditolelir oleh alam. Karena alam masih bisa mencerna dan mengolah benda asing (pencemar) secara alamiah.
Pada awal abad 19, 20, 21 manusia berfikir bahwa mereka hidup pada dunia dan zaman yang modern dan maju dalam teknologi dan segala bidang, yang akhirnya membuat manusia bergantung pada teknologi. Manusia berfikir kemajuan teknologi adalah suatau prestasi manusia dalam rangka menguasai dunia, namun manusia terlena dan terlupakan dengan kehidupan yang akan datang, artinya kehidupan pada generasi pasca kehidupan mereka.
Pada awal revolusi yang dimotori oleh negara Perancis yang mengubah pola kerja dari tenaga manusia menjadi tenaga mesin dan itu merubah juga pada kondisi lingkungan. Yang mana dari mesin-mesin itu mengeluarkan asap, limbah dll. yang mengganggu lingkungan dan lama-kelamaan zat-zat asing tersebut mencemari lingkungan dalam bentuk pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah, pencemaran suara dan pencemaran pandangan dan itu berlangsung lama dan akhirnya alam tidak sanggup lagi mengolah bahan asing tersebut secara alamiah.
Dalam perkembangan selanjutnya, terutama dalam abad ke-20, dalam waktu yang relative singkat, keseimbangan antara kedua bentuk lingkungan hidup manusia, yaitu lingkungan hidup yang alami (natural environment or the biosphere of his inheritance) dan lingkungan hidup buatan (man-made environment or the technophere of his creation) mengalami ganguan (out of balance), secara fundamental mengalami konflik (potentially in deep conflict). Inilah yang dianggap sebagai awal krisis lingkungan, karena manusia sebagai pelaku sekaligus menjadi korbanya.[1]
Tekologi yang diciptakan oleh manusia memang sengaja untuk meningkatkan kenikmatan hidup dan kesejahteraan umat manusia dalam rangka memanjakan manusia, tetapi dengan teknologi juga kondisi lingkungan menjadi tidak bisa dinikmati secara alamiah karena sudah banyak mengandung Zat pencemar, seperti kendaraan yang kita tumpangi mengeluarkan gas-gas yang mengganggu udara disekitar kita seperti CO2 (Carbon dioksida), O2 (Carbon Monoksida) dan lain-lain dan kita bisa meningkatan produksi pertanian dengan menggunakan pestisida, pupuk buatan yang secara langsung telah merusak structural tanah dan lingkungan.
Lingkungan hidup dalam bahasa asing sering disebut dengan environment and human environment yang dalam bahasa indonesia lebih dikenal kenal dengan lingkungan atau lingkungan hidup manusia dan menurut Otto Sumarwoto yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah :
“ Lingkungan atau lingkungan hidup[2] adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita” [3]
Seperti halnya di negara-negara berkembang lainya, bagi Indonesia masalah pencemaran lingkungan[4] sebagai ganguan terhadap tata kehidupan manusia terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah penduduk yang pesat, pememfaatan sumber daya alam yang berlebihan, pememfaatan teknologi yang tidak sesuai dengan kondisi alam yang ada dan pola perilaku manusia terhadap alam. Dan disisni peran masyarakat dan pemerintah akan sangat penting sekali dalam penyeimbangan antara pemamfaatan alam dan perbaikan terhadap alam
Masalah yang sangat berpengaruh adalah prilaku manusia yang tidak lagi mengahargai alam dimana manusia adalah bagian dari alam dan kondisi riil di mayarakat dicontohkan dengan penebangan hutan yang tidak disertai dengan penenaman kembali bibit tanaman penggantinya, pembuangan limbah dan sampah rumah tangga secara bebas tanpa mempedulikan implikasi dari perbuatan tesebut.
Sebelum kita membicarakan masalah hak masyarakat dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup kita akan bicarakan dahulu tantang tujuan/sasaran dari pengelolaan lingkungan hidup. Dalam undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkukangan hidup disbutkan beberapa sasaran dari pengelolaan lingkungan hidup yang antara lain :
Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup tentunya tidak akan terlepas dari peran masyarakat dimana setiap orang/masyarakat mempunyai hak yang sama atas kondisi lingkungan hidup yang layak dan baik untuk tinggal dan berkembang biak. Jadi dalam hal ini Negara harus meyediakan sarana lingkungan yang baik untuk seluruh masyarakat baik masyarakat desa sampai masyarakat
Seringkali mengenai perkembangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup masyarakat tertinggal mengenai informasi tersebut, padahal masyarakat juga berhak menegetahui informasi apa saja tentang lingkungan hidup terutama disekitar masyarakat itu tinggal. Pemerintah terkesan bertindak sendiri dalam mengatur tata ruang
Dan masyarakat juga berhak berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan, karena masyarakat adalah bagian dari lingkungan tersebut.
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian, menjaga lingkungan dari kerusakan yang sering kali disebabkan oleh manusia yang tidak bertanggung jawab yang demi menguntungkan diri sendiri dan mengorbankan dan mengakibatkan penderitaan pada umat manusia yang berkepanjangan, dengan ulah manusia yang menggunduli hutan mengakibatkan persediaan air di alam menjadi terbatas dan setiap musim kemarau selalu mengalami kekeringan, dan setiap musim hujan selalu kebanjiran. Dan dalam hal ini setiap orang baik itu pejabat Negara, pengusaha dan masyarakat harus menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan.
Dalam peransertanya pengelolaan lingkungan setiap orang harus memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan tersebut.
Setiap orang adalah bagian dari masyarakat dan masyarakat memiliki hak, kewajiban dan peran yang sama dalam pengelolaan lingkungan, tanpa terkecuali masyarakat desa, pelosok maupun kota, karena ruang lingkup lingkungan bukan hanya ditempat-tempat tertentu saja namun seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan masyarakat akan efektif sekali jika peranya dalam mengontrol pengelolaan lingkungan yang ada.
Adapun implementasi dari peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi beberapa bentuk implementasinya :
1. Meningkatkan kemandiran, keberdayaan masyarakat dan kemitraan.
2. Menumbuhkembaangkan kemandirian dan kepeloporan masyarakat
3. Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial
4. Memberikan saran pendapat
5. Menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.
Pemerintah sebagai lembaga tertinggi dalam suatu Negara berwenang untuk mengatur ataupun mengendalikan apa saja yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, dan dalam Undang-undang Dasar 1945 Amandemen I-IV dalam pasal 33 yang mengatur tentang sumber-sumber Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dan untuk mengimplementasikan hal tersebut maka pemerintah melakukan hal-hal sebagai berikut :
Dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup secara nasional pemerintah bahkan mempunyai kewajiban yang dituangkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 1997 yang antara lain :
1. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup
3. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usasha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
4. Mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
5. Mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preemitif, preventif dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
6. Memamfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup
7. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dibidang lingkungan hidup
8. Menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskan kepada masyarakat
9. Memberikan pengahargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup
DAFTAR PUSTAKA
Daud Silalahi, Hukum Lingkungan dalam sistem penegakan hukum lingkungan
Abdurrahman, Pengantar Hukum Lingkungan
________________, Peraturan Per-UU-an Lingkungan Hidup. 2001. Harvarindo,
* Teguh Adminto adalah Mahasiswa Fakultas Hukum dan Asisten Laboratorium Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
[1] Daud Silalahi dalam Hukum Lingkungan, dalam sistim penegakan hukum lingkungan
[2] Adalah kesatuanruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
[3] Otto sumarwoto, 1976 di kutip dari bukunya Daud Silalahi Dalam Hukum Lingkungan, dalam sistim penegakan Hukum Lungkungan, Alumni, 2001 : hal :9.
[4] Menurut Abdurrahman, pengantar hukum lingkungan Indonesia, bahwa pencemaran lingkungna adalah masuknya atau dimasukanya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kwalitas lingkungan turun sampaike tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukanya.
[5] Adalah upaya terpadu untuk melestarikan fundgsi lingkunganhidupnya yang meliputi kebijaksanaan penataan,pemamfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengemdalian lingkungan.
Paslanya barang bukti computer yang disimpan di polsek DAU banyak terdapat gambar-gambar porno yang melibatkan dirinya. Kejadian ini bermula dari kasus pencurian yang dilakukan oleh temennya sendiri kemudian dilaporkan kepada petugas polsek DAU, bahwa dia telah menjadi korban pencurian dikamar kosnya. Setelah ada laporan polisi langsung bertindak dan menangkap pelaku (HD) yang tidak lain adalah temen korban sendiri. Setelah proses pemeriksaan oleh petugas polsek, HD kemudian dibebaskan dari tahanan.
Usut punya usut ternyata pelaku mempunyai rekanan dipolsek DAU, kemudian HD menceritakan tentang isi yang ada dalam komputer.karena HD pernah menonton bareng adegan syur yang terdapat dalam computer milik IP. Polisi semakin yakin dengan apa yang diceritakan oleh pelaku (HD) setelah melakukan pengecekan terhadap komputer itu yang ternyata bintang dalam adegan syur itu adalah IP sendiri yang dilakukan bersama pacarnya. Dengan dasar itulah kemudian polisi menetapkan IP yang semula pelapor tindak pencurian menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 282 KUHP tentang pornografi.
Dikonfirmasi dikantornya, salah satu Penasihat hukum IP menyangkal tuduhan yang dilontarkan oleh polisi. IP adalah korban pencurian yang dilakukan oleh HD yang juga temen korban. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihak polisi telah melanggar ketentuan pasal 44 ayat (2) KUHAP. Karena polisi telah mengobok-obok isi yang terdapat dalam komputer yang merupakan barang sitaan.
“Kami akan mengajukan Praperadilan, karena ppenyidik telah melangar ketentuan pasal 44 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan bahwa barang sitaan harus disimpans sebaik-baiknya dan tidak boleh dipergunakan oleh siapapun juga” tutur pria berkacamata itu.
Samapi saat ini pihak penasihat hukum IP masih mengupayakan penangguhan penahanan untuk kliennya, sambil mempersiapkan praperadilan untuk kasus tersebut. (teguh)