Kediri, Sidang lanjutan kasus pembudidayaan jagung oleh terdakwa Budi Purwoutomo SH yang berlangsung kemarin (13/12) di Pengadilan Negeri (PN) kediri, pihak terdakwa mendatangkan saksi ahli Galuh Pratikno SH.MHum. dari dosen HAKI Universitas Muhammadiyah Malang.
Pada sidang sebelumnya selasa (6/12) pihaknya juga mendatangkan saksi ahli Mokh. Najih SH.MHum. ahli pidana dan mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
Dalam sidang yang hanya berlangsung selama 30 menit ini, saksi ahli memberikan keterangan mengenai sistim paten dan varietas tanaman. Dalam keterangannya galuh menjelaskan bahwa pada tanaman yang termasuk tanaman vegetatif dan perkembangbiakannya melalui penyerbukan tidak bisa dipatenkan. Sehingga dalam keterangan saksi ahli tersebut akan memperlemah tuntuan jaksa Herwastuti SH yang menuntut terdakwa dengan diancam pidana dalam pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 61 Ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budi Daya Tanaman.
Sebelumnya terdakwa telah dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan sertifikasi tanpa ijin dalam hal melakukan pembenihan jagung Varietas BISI sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) UU RI N0. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.
Pihak Penasihat Hukum Budi semakin Optimis memenangkan kasus ini, hal ini dipaparkan saat memberikan keterangan kepada wartawan, “Kami Optimis akan memenangkan kasus ini, karena semua tuduhan jaksa tidak beralasan, kemungkinan bisa 60-40, artinya jika peradilan berjalan bersih” tutur salah satu pengacara Budi.”Kemungkinan buruk bisa terjadi mengingat sistem peradilan kita yang sangat buruk, tapi kami yakin bisa memenangkan kasus ini” tambahnya.(teguh)
No comments:
Post a Comment