Friday, December 02, 2005

Melaporkan kecurian, jadi tersangka pornografi

Malang, maunya melaporkan kehilangan komputer yang dialaminya dikamar kosnya, ipong (bukan nama sebenarnya) malah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pornografi oleh polsek DAU Malang.

Paslanya barang bukti computer yang disimpan di polsek DAU banyak terdapat gambar-gambar porno yang melibatkan dirinya. Kejadian ini bermula dari kasus pencurian yang dilakukan oleh temennya sendiri kemudian dilaporkan kepada petugas polsek DAU, bahwa dia telah menjadi korban pencurian dikamar kosnya. Setelah ada laporan polisi langsung bertindak dan menangkap pelaku (HD) yang tidak lain adalah temen korban sendiri. Setelah proses pemeriksaan oleh petugas polsek, HD kemudian dibebaskan dari tahanan.

Usut punya usut ternyata pelaku mempunyai rekanan dipolsek DAU, kemudian HD menceritakan tentang isi yang ada dalam komputer.karena HD pernah menonton bareng adegan syur yang terdapat dalam computer milik IP. Polisi semakin yakin dengan apa yang diceritakan oleh pelaku (HD) setelah melakukan pengecekan terhadap komputer itu yang ternyata bintang dalam adegan syur itu adalah IP sendiri yang dilakukan bersama pacarnya. Dengan dasar itulah kemudian polisi menetapkan IP yang semula pelapor tindak pencurian menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 282 KUHP tentang pornografi.

Dikonfirmasi dikantornya, salah satu Penasihat hukum IP menyangkal tuduhan yang dilontarkan oleh polisi. IP adalah korban pencurian yang dilakukan oleh HD yang juga temen korban. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihak polisi telah melanggar ketentuan pasal 44 ayat (2) KUHAP. Karena polisi telah mengobok-obok isi yang terdapat dalam komputer yang merupakan barang sitaan.

“Kami akan mengajukan Praperadilan, karena ppenyidik telah melangar ketentuan pasal 44 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan bahwa barang sitaan harus disimpans sebaik-baiknya dan tidak boleh dipergunakan oleh siapapun juga” tutur pria berkacamata itu.

Samapi saat ini pihak penasihat hukum IP masih mengupayakan penangguhan penahanan untuk kliennya, sambil mempersiapkan praperadilan untuk kasus tersebut. (teguh)

No comments: