Friday, October 07, 2005

MELEDAKNYA KEDUTAAN AUSTRALIA

Meledaknya Bom di Kedubes Australia
Terorisme suatu ancaman Global

Oleh : Teguh Adminto*


DUNIA mengutuk terjadinya peledakan bom didepan Kedutaan besar Australia di Indonesia 09 September 2004 lalu, ledakan yang memporak-porandakan kawasan kuningan itu terjadi pada pukul 10.23 BBWI dan menelan tidak kurang dari sembilan orang meninggal dunia dan puluhan yang lain luka-luka. Peristiwa biadab tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak diseluruh Dunia. Dan peristiwa ini bisa jadi akan menggangu hubungan diplomatik antar Indionesia-Australia yang akhir-akhir ini mengalami pasang surut setelah meledaknya bom di Bali yang banyak memakan korban jiwa dari warga Australia. Dalam pidatonya Howard mengatakan bahwa pelaku peledakan bom di depan Kedutaan Australia adalah pelaku yang sama pada peledakan Legian dan JW Mariot. Hal ini menambah koleksi kecaman terhadap salah satu organisasi Islam di Asia (Jama’ah Islamiah) pasca bom Bali dan Jw. Mariot yang melibatkan Azhari Husin dan Noordin Mohd Top yang sampai saat ini masih menjadi Target Operasi (TO) polisi Indonesia.
Pasca runtuhnya menara kembar World Trade Center (WTC) akibat ulah para teroris dunia membuat gerah pemimpin pegara Adi kuaasa (AS) George W. Bush membuat. Tidak tanggung-tanggung (Bush) langsung mengarah pada musuh besarnya (Osama Bin laden) otak pelaku pengeboman di (WTC). Walaupun bukti keterlibatan Osama dalam kejadian itu tidak bisa dibuktikan oleh Bush. Dalam pidato pe5rnyataanya Bush mengatakan “Freedom if self was attacted this morning by a faceless coward freedom will be deferended” . Dan dalam kampanyenya Partai Republik (Bush) mengambil tema pemberantasan terorisme diseluruh dunia, terutama dinegara-negara Islam seperti Indonesia dan Salah satu orang yang paling takuti oleh Amerika (Bush) adalah pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar ba’asir yang dituduh menjadi otak dalam setiap peristiwa pengeboman di Asia, walaupun semuanya tidak pernah terbukti secara hukum.
Pemerintah Indonesia menyatakan perang terhadap teroris setelah Amrozi cs. Melekukan aksi pengeboman di Legian Bali yang menewaskan ratusan warga asing yang sedang berkunjung di Bali terutama turis dari Australia yang akhirnya pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) no.1 tahun 2002 dan di berlakukan dengan Perpu no.2 tahun 2002 yang berlaku surut (Retroactivity) yang sebenarnya hal ini bertentangan azas dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan hukum tidak bisa berlaku surut dan kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pembatalan terhadap Undang-undang no.16 tahun 2003 tentang pemberlakuan Undang-undang no.15 yang bisa berlaku surut terhadap pelaku bom Bali.
Teroris merupakan jenis perang baru yang muncul di dunia yang keberadaanya sulit untuk diperkirakan karena terorisme itu tidak nampak secara nyata sehingga keberadaanya akan sangat bahaya bagi seluruh umat di dunia. Karena dalam melancarkan aksinya para teroris tidak mengenal suku, ras, bangsa, pria, wanita, tua, muda, anak-anak dan lain-lain. Teroris juga tidak mengenal ruang dan waktu, karena hampir seluruh negara didunia menjadi sasaran perusakan dan kekacauan yang mengakibatkan penderitaan dan korban yang masif. Baru-baru ini juga terjadi drama penyandraan oleh para teroris yang memakan tidak kurang dari 326 siswa-siswi sekolah di kota Beslan, Rusia selatan 1 September lalu. Dan ini mengandaskan pernyataan Presiden Putin yang mengatakan bahwa dalam menghadapi teroris tidak harus dengan kekerasan, namun dengan cara diplomatisi pendekatan persuasif yang akhirnya Rusia harus berkabung akibat ulah para teroris yang menyandra dan membunuh para siswa dengan membabi buta dan tidak mengenal kompromi. Dan tindakan lambat dari pemerintah Putin mendapat kecaman dari pihak keluarga korban karena Putin dianggap lamban dalam menangani teroris.
Perang terhadap teroris ditanggapi secara serius oleh banyak negara didunia, ini dibuktikan dengan 60 negara yang meratifikasi Statuta Roma dan menjadikan undang-undang anti teroris dinegaranya. Disamping war crime, genoside dan aggresion dan terorisme merupakan ancaman yang sangat besar bagi umat manusia (Mankind), karena akibat yang ditimbulkan dari kejahatan itu sangatlah membahayakan kehidupan umat maanusia yang tidak memandang jenis kelamin, umur, bangsa dan lain-lain. Kejahatan atas kemanusiaan (crime against humanity) harus tanggulangi secara bersama karena kejahatan yang dilakukan para teroris jelas telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijunjung tinggi oleh semua negara.
Siapakah teroris yang selama ini melakukan perusakan terhadap umat manusia didunia, apa tujuanya dan siapakah sasaranya ?, manjadi penting ketika kita mengetahui motif dan sasaran dari perbuatan yang sangat biadab itu, menurut hemat penulis secara politis bahwa tindakan yang dilakukan oleh beberapa kelompok orang ini bisa jadi merupakan konspirasi dari pihak yang ingin menguasai dunia dan konspirasi ini bisa dilakukan oleh aktor politik lokal yang berdampak Internasional. Dan ini harus segera ditangani secara serius oleh pemerintah Indonesia karena sudah lama Indonesia dianggap sebagai tempat pelatihan dan pusat gerakan teroris di Asia Tenggara. Tudingan itu ada benarnya juga, maka polisi harus bekerja keras untuk mengatasi terorisme di masa yang akan datang. Untuk itu polisi harus dibekali dengan kemampuan dan undang-undang anti teroris yang memadai sesuai standar Internasional dan juga tidak lepas dari kerja sama Internasional dalam menangani terorisme Internasional, karena Indonesia tidak mungkin mengatasi sendirian.
Dengan peristiwa pengeboman di Bali tahun 2002, Hotel JW Mariot tahun 2003 dan Kedubes Australia dua hari yang lalu kewaspadaan pemerintah harus ditingkatkan. Dan bila perlu pemerintah baru 2004 harus mengangkat menteri atau pejabat setingkat menteri yang khusus menangani terorisme. Penjagaan tempat-tempat vital seperti bandara, pelabuhan, stasiun harus diperketat, karena ini akan mengurangi distribusi bahan-bahan peledak, juga kerja sama denaga negara tetangga dalam mengatasi teririsme harus ditingkatkan. Yang jelas dengan peristiwa peledakan Kedubes Australia akan berdampak kepada sektor investasi dan pariwisata di Indonesia.

* Mahasiswa S-1 Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), aktif di IMM Supremasi Hukum dan laboratorium Hukum FH UMM.

No comments: