Malang, Rabu (21/12) Pengadilan begitu kita mendengar sebuah pintu mencari keadilan. Memang Negara kita adalah Negara Hukum, ya salah satu jalan mencari keadilan di Pengadilan, walaupun Sintem pengadilan kita begitu bobrok (rusak). Hari ini penulis kembali mendatangi tempat yang sangat angker bagi sebagian orang.
Perjalanan kali ini bersama salah seorang “pendekar” Keadilan Sumali SH. MHum. yang sudah makan garam didunia peradilan. Beliau memulai Perjalan dalam dunia hukum sejak tahun 1997 setelah lulus dari Universitas Brawijaya Malang. Pria asli Malang ini sudah melanglang buana dari satu pengadilan ke pengadilan yang lain. Bahkan tim beliau yang tergabung dalam BKBH (dulu LKPH) UMM telah tembus dan menang dalam sidang di Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Riview Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.
Sidang yang rencananya di mulai pukul 10.00 BBWI akhirnya molor hingga pukul 11.00 BBWI. Sidang perkara pencurian ini dihadiri oleh tiga orang terdakwa yaitu Hj. Nurkhasanah, Hj. Nurindah, dan Hj. Nurzarimah mereka didampingi oleh empat orang Penasihat Hukum yaitu Sumali SH.MHum., Aristoeles Kartasungkana SH., Aris Budi Cahyono SH dan Jamil Burhan SH. Pada acara pembacaan dakwaan yang digelar di ruang sidang lantai II Pengadilan Negeri Kota Malang ini hanya di hadiri oleh dua Penasihat Hukum Sumali SH. MHum dan Aristoteles K SH.
Di ruang sidang yang berukuran 6 x 4 meter itu Jaksa Penunut Umum hanya membacakan dakwaan setebal dua lembar dengan nomor registrasi PN/354/MLG/XII/2005 yang isinya mendakwa bahwa terdakwa telah melakuka tindak pidana pencurian. Dalam sidang yang hanya berjalan kurang dari 25 menit ini tadinya hanya dihadiri oleh dua orang hakim yang kemudian 1 menit sebelum sidang diakhiri hakim ketiga baru datang. Bahkan hakim ketua majelis terlihat kurang begitu sehat, karena tangannya bergerak tidak beraturan (seperti sindrom parkinson).
Sidang ditunda hingga Rabu depan (28/12) untuk memberi kesempatan para Penasihat Hukum untuk membuat Eksepsi atas dakwaan penuntut umum hari ini.
Setelah sidang selesai kita turun kelantai bawah untuk menunggu salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari panitera. Kemudian saya dan Sumali SH. MHum melanjutkan perjalanan ke Kepolisian Republik Indonesia Resort Kota Malang. Berada diruang Reskrim Advokat kampus itu membicarakan banyak hal seputar kliennya dengan kasatreskrim Joko yang juga alumni UMM, sedangkan saya menunggu diruang tunggu sambil mengamati kedaan sekitar. Nampak di setiap sudut tembok terpampang poster dan gambar aktor pengeboman di Indonesia Noordin M. Top dan Azahari. Lima menit kemudian terlihat seseorang dengan tangan terborgol dtuntun ke salah satu ruang dilantai dua itu untuk diintrogasi.
Setelah mendapatkan beberapa berkas kita keluar dan bertemu dengan kolega kita dan melanjutkan shalat Dzuhur dimasjid Baitur Rohman dikomplek Polresta Malang itu. Selesai shalat hujan turun deras dan sambil menunggu kita membaca buku sampai pukul 13.15 kemudian kita makan siang di kantin dekat masjid dan ngobrol banyak dengan seorang imam Masjid dan Joko. Unik dan fantastis tentang imam masjid tadi. Beliau menafsirkan sifat kami dari segi nama dan weton (hari lahir). Yang membuat saya tertarik apa yang ditafsirkannya mendekati dengan realita. Beliau meramalkan dengan struktur kata dengan pendekatan bahasa Al-Qur’an. Kata imam masjid itu nama teguh diartikan dengan sifat kebebasan dan melompat lompat artinya suka mencoba-coba sesuatu yang baru dan berpindah-pindah kemudian mengambil yang baik dan membuang yang buruk.
Pukul 13.30 kami berdua melanjutkan perjalanan pulang, namun baru beberapa menit keluar dari Polresta Malang kita diterpa hujan dan kamipun menepi pada sebuah ruko. Banyak hal yang kita obrolkan dalam waktu itu sambil menunggu hujan reda. Kami membicarakan banyak hal Mulai dari acara persidangan yang baru kami jalani sampai kondisi akademik fakultas dan kasus-kasus yang ditangani oleh tim BKBH. Hampir satu jam kita menunggu hujan tidak kunjung reda akhirnya kita melanjutkan perjalanan tanpa menggunakan pelindung hujan. Perjuangan seorang advokat ketika membela klienya.
Dalam setiap perjalanan pastilah ada sebuah pengorbanan, dan setiap pengorbanan pastilah terdapat sebuah konsekuensi yang harus kita hadapi. Bukankah konsekuensi adalah sesuatu yang akan membuat kita akan mengorbankan sesuatu yang tentu kita sangat cintai sekalipun. ■(teguh).
No comments:
Post a Comment