Sidang lanjutan perkara No. Reg.51/Pid.B/2005 PN Kediri atas kasus sertifikasi tanpa ijin dengan terdakwa Budi Purwo Utomo SH telah memasuki tahap pembacaan Pembelaan (Pledoi) yang rencananya akan digelar hari ini (Rabu, 18/01). di Pengadilan Negeri Kediri.
Pada sidang yang akan digelar kali ini rencananya akan dibacakan dua naskah pledoi/pembelaan yang oleh Penasihat Hukum terdakwa dan pembacaan pledoi yang dibuat dan dibacakan sendiri oleh terdakwa Budi Purwo Utomo SH.
Ada hal yang menarik dalam tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada sidang hari rabu (4/01), bahwa terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Ini adalah tuntutan yang mengada-ada yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, yang pada dasarnya terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar pasal 55 ayat (1) poin 1e KUHP jo pasal 61 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 12 tahun 1992 tentang budi daya tanaman. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 1 KUHP tentang asas legalitas (tidak ada perbuatan dapat dihukum, tanpa ada undang-udang yang mengaturnya terlebih dahulu).
Sebagai negara hukum, tentunya setiap tindakan harus berdasar atas hukum dan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, hal ini sesuai dengan konstitusi negara Indonesia yaitu UUD 1945.
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Ini merupakan jaminan terhadap setiap manusia Indonesia untuk mengembangkan potensi diri tersebut sesuai dengan amanah UUD 1945 pada pasal 28C ayat 1.
Bahwa dari pengertian Sertifikasi dalam pasal 1 poin 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, maka unsur pokok dan terpenting dari Sertifikasi itu sendiri adalah pemberian Sertifikat benih tanaman. Adapaun pemberian Sertifikat benih tanaman tersebut setelah dilakukan atau didahului dengan beberapa tahapan diantaranya adalah:
a. Pemeriksaan
b. Pengujian
c. Pengawasan
Berdasarkan hal tersebut diatas Kami Penasihat Hukum Terdakwa berkeyakinan bahwa semua unsur 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 61 Undang-Undang No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman tidak terbukti secara sah menurut hukum dalam persidangan ini.
Bahwa berdasarkan pasal 191 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: “ Jika Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka Terdakwa diputus bebas”.
Bahwa berdasarkan pasal 1 KUHP yang berbunyi : “Bahwa tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu terjadi”. Jadi seseorang tidak dapat dihukum melakukan perbuatan pidana, sebelum perbuatan itu diatur dan dilarang dalam Undang-undang.
Bahwa berdasarkan pasal 54 ayat 2 Jo. Pasal 55 Undang-Undang No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman justru Pemerintah mempunyai kewajiban untuk membina dan mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan penelitian dibidang Budidaya Tanaman dan kepada penemu teknologi di bidang Budidaya termasuk penemuan jenis baru dan/atau varietas baru yang unggul maka pemerintah memberikan penghargaan serta si penemu juga diberi hak untuk memberi nama pada temuannya.
Sedangkan pada sidang dalam kasus yang sama yang digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung memutuskan terdakwa Budi Purwo Utomo lepas dari segala tuntutan. Hal ini karena dalam persidangan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa secara yuridis kasus yang digelar kembali di Pengadilan Negeri Kediri, walaupun dalam dakwaannya berbeda yaitu “sertifikasi tanpa ijin” ini jelas-jelas telah mencederai prinsip Negara Hukum yaitu melanggar asas Nebis In Idem.
Dalam persidangan ini kami, bahwa sangat terasa bagi kami adanya aroma yang kurang sedap dalam rangka penegakan hukum di era reformasi hukum yang sedang ditegakkan oleh pemerintah. Tidaklah keliru ketika kami mencium adanya praktik “mafia peradilan” dalam penyelesaian kasus ini, karena jalannya kasus ini ada indikasi ketidak fairan dan keberpihakan terhadap salah satu pihak dalam kasus ini.
Sehingga obyektif ketika kami meminta dalam kasus ini terdakwa harus di bebaskan dari hukuman. Hal ini mengingat dalam perjalanan sidang tidak adanya pembuktian yang mengarah pada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. Artinya dengan pembuktian selama ini, terbukti bahwa terdakwa Budi Purwo Utomo tidak bersalah secara hukum. (Teguh)
Pada sidang yang akan digelar kali ini rencananya akan dibacakan dua naskah pledoi/pembelaan yang oleh Penasihat Hukum terdakwa dan pembacaan pledoi yang dibuat dan dibacakan sendiri oleh terdakwa Budi Purwo Utomo SH.
Ada hal yang menarik dalam tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada sidang hari rabu (4/01), bahwa terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Ini adalah tuntutan yang mengada-ada yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, yang pada dasarnya terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar pasal 55 ayat (1) poin 1e KUHP jo pasal 61 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 12 tahun 1992 tentang budi daya tanaman. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 1 KUHP tentang asas legalitas (tidak ada perbuatan dapat dihukum, tanpa ada undang-udang yang mengaturnya terlebih dahulu).
Sebagai negara hukum, tentunya setiap tindakan harus berdasar atas hukum dan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, hal ini sesuai dengan konstitusi negara Indonesia yaitu UUD 1945.
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Ini merupakan jaminan terhadap setiap manusia Indonesia untuk mengembangkan potensi diri tersebut sesuai dengan amanah UUD 1945 pada pasal 28C ayat 1.
Bahwa dari pengertian Sertifikasi dalam pasal 1 poin 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, maka unsur pokok dan terpenting dari Sertifikasi itu sendiri adalah pemberian Sertifikat benih tanaman. Adapaun pemberian Sertifikat benih tanaman tersebut setelah dilakukan atau didahului dengan beberapa tahapan diantaranya adalah:
a. Pemeriksaan
b. Pengujian
c. Pengawasan
Berdasarkan hal tersebut diatas Kami Penasihat Hukum Terdakwa berkeyakinan bahwa semua unsur 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 61 Undang-Undang No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman tidak terbukti secara sah menurut hukum dalam persidangan ini.
Bahwa berdasarkan pasal 191 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: “ Jika Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka Terdakwa diputus bebas”.
Bahwa berdasarkan pasal 1 KUHP yang berbunyi : “Bahwa tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu terjadi”. Jadi seseorang tidak dapat dihukum melakukan perbuatan pidana, sebelum perbuatan itu diatur dan dilarang dalam Undang-undang.
Bahwa berdasarkan pasal 54 ayat 2 Jo. Pasal 55 Undang-Undang No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman justru Pemerintah mempunyai kewajiban untuk membina dan mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan penelitian dibidang Budidaya Tanaman dan kepada penemu teknologi di bidang Budidaya termasuk penemuan jenis baru dan/atau varietas baru yang unggul maka pemerintah memberikan penghargaan serta si penemu juga diberi hak untuk memberi nama pada temuannya.
Sedangkan pada sidang dalam kasus yang sama yang digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung memutuskan terdakwa Budi Purwo Utomo lepas dari segala tuntutan. Hal ini karena dalam persidangan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa secara yuridis kasus yang digelar kembali di Pengadilan Negeri Kediri, walaupun dalam dakwaannya berbeda yaitu “sertifikasi tanpa ijin” ini jelas-jelas telah mencederai prinsip Negara Hukum yaitu melanggar asas Nebis In Idem.
Dalam persidangan ini kami, bahwa sangat terasa bagi kami adanya aroma yang kurang sedap dalam rangka penegakan hukum di era reformasi hukum yang sedang ditegakkan oleh pemerintah. Tidaklah keliru ketika kami mencium adanya praktik “mafia peradilan” dalam penyelesaian kasus ini, karena jalannya kasus ini ada indikasi ketidak fairan dan keberpihakan terhadap salah satu pihak dalam kasus ini.
Sehingga obyektif ketika kami meminta dalam kasus ini terdakwa harus di bebaskan dari hukuman. Hal ini mengingat dalam perjalanan sidang tidak adanya pembuktian yang mengarah pada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. Artinya dengan pembuktian selama ini, terbukti bahwa terdakwa Budi Purwo Utomo tidak bersalah secara hukum. (Teguh)
No comments:
Post a Comment