<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600</id><updated>2011-10-10T12:00:02.742+07:00</updated><title type='text'>Corner TEGUH</title><subtitle type='html'>Pengin Kenyang MADANG, Pengen Uang DAGANG, Pengen Surga IBADAH</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>43</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-7464061137322247587</id><published>2011-03-30T20:49:00.002+07:00</published><updated>2011-03-30T20:53:23.412+07:00</updated><title type='text'>katanya bisnis internet</title><content type='html'>&lt;span class="Apple-style-span" style="border-collapse: collapse; font-family: times, serif; line-height: 19px; -webkit-border-horizontal-spacing: 2px; -webkit-border-vertical-spacing: 2px; "&gt;Rekan netter yang terhormat,&lt;/span&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="border-collapse: collapse; font-family: 'times new roman', 'new york', times, serif; line-height: 19px; -webkit-border-horizontal-spacing: 2px; -webkit-border-vertical-spacing: 2px; "&gt; saya butuh masuka, beberapa pekan yang lalu saya dapat kiriman email seperti ini. jika ada yang tahu tolong send komentar dan infonya&lt;/span&gt;&lt;div&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="border-collapse: collapse; -webkit-border-horizontal-spacing: 2px; -webkit-border-vertical-spacing: 2px; "&gt;&lt;blockquote style="margin-top: 1em; margin-right: 40px; margin-bottom: 1em; margin-left: 5px; padding-top: 0px; padding-right: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 5px; line-height: 1.2em; outline-style: none; outline-width: initial; outline-color: initial; display: block; border-left-width: 2px; border-left-style: solid; border-left-color: rgb(16, 16, 255); font-family: arial, helvetica, clean, sans-serif; font-size: 13px; "&gt;&lt;div id="yiv1536530083" style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; padding-top: 0px; padding-right: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; line-height: 1.2em; outline-style: none; outline-width: initial; outline-color: initial; "&gt;&lt;div style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; padding-top: 0px; padding-right: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; line-height: 1.2em; outline-style: none; outline-width: initial; outline-color: initial; font-family: 'times new roman', 'new york', times, serif; font-size: 12pt; "&gt;&lt;div style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; padding-top: 0px; padding-right: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; line-height: 1.2em; outline-style: none; outline-width: initial; outline-color: initial; font-family: 'times new roman', 'new york', times, serif; font-size: 12pt; "&gt;&lt;div style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; padding-top: 0px; padding-right: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; line-height: 1.2em; outline-style: none; outline-width: initial; outline-color: initial; "&gt;&lt;div style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; padding-top: 0px; padding-right: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; line-height: 1.2em; outline-style: none; outline-width: initial; outline-color: initial; "&gt;&lt;br /&gt;Tanpa modal 1 rupiah pun, hanya daftar Klik iklan biarkan tayang 30 detik,&lt;br /&gt;promosi online untuk mendapatkan downline dalam 2 minggu bisa dapat tabungan&lt;br /&gt;$17,474.1000. .. See More&lt;span class="yiv1536530083text_exposed_hide" style="line-height: 1.2em; outline-style: none; outline-width: initial; outline-color: initial; "&gt;... &lt;span class="yiv1536530083text_exposed_link" style="line-height: 1.2em; outline-style: none; outline-width: initial; outline-color: initial; "&gt;&lt;a rel="nofollow" style="line-height: 1.2em; text-decoration: none; color: rgb(0, 51, 153); outline-style: none; outline-width: initial; outline-color: initial; "&gt;Lihat Selengkapnya&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="yiv1536530083text_exposed_show" style="line-height: 1.2em; outline-style: none; outline-width: initial; outline-color: initial; "&gt;&lt;br /&gt;Siapa saja bisa, coba klik ling dibawah ini lalu ikuti petunjuk dibawahnya lagi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a rel="nofollow" target="_blank" href="http://fellowequality.com/pages/index.php?refid=pandaraman" style="line-height: 1.2em; text-decoration: underline; color: rgb(0, 51, 153); outline-style: none; outline-width: initial; outline-color: initial; "&gt;&lt;span style="line-height: 1.2em; outline-style: none; outline-width: initial; outline-color: initial; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;a rel="nofollow" target="_blank" href="http://fellowequality.com/pages/index.php?refid=ayahbelva" style="line-height: 1.2em; text-decoration: underline; color: rgb(0, 51, 153); outline-style: none; outline-width: initial; outline-color: initial; "&gt;&lt;span style="line-height: 1.2em; outline-style: none; outline-width: initial; outline-color: initial; "&gt;http://fellowequality.com/pages/index.php?refid=tittoarema&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;a rel="nofollow" target="_blank" href="http://fellowequality.com/pages/index.php?refid=yopiipoy" style="line-height: 1.2em; text-decoration: underline; color: rgb(0, 51, 153); outline-style: none; outline-width: initial; outline-color: initial; "&gt;&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;lalu ikuti petunjuk dibawah ini:&lt;br /&gt;- &lt;span id="yiv1536530083lw_1274501334_1" class="yiv1536530083yshortcuts" style="line-height: 1.2em; outline-style: none; outline-width: initial; outline-color: initial; "&gt;&lt;span id="yiv1536530083lw_1274587002_1" class="yiv1536530083yshortcuts" style="line-height: 1.2em; outline-style: none; outline-width: initial; outline-color: initial; border-bottom-color: rgb(54, 99, 136); border-bottom-width: 2px; border-bottom-style: dotted; "&gt;&lt;span id="yiv1536530083lw_1274587591_0" class="yiv1536530083yshortcuts" style="line-height: 1.2em; outline-style: none; outline-width: initial; outline-color: initial; "&gt;Anda akan&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; masuk ke web yang anda klik.&lt;br /&gt;- Pilih menu SIGN UP dan masukan email yang valid dan disarankan personal e-mail&lt;br /&gt;address. lalu klik Continue.&lt;br /&gt;- Setelah beberapa saat cek email anda dan klik link (URL) untuk mulai&lt;br /&gt;registrasi.&lt;br /&gt;- Anda diharap mengisi data yang benar yang nantinya akan dipakai untuk payout&lt;br /&gt;(pembayaran) .&lt;br /&gt;Username: Ketik nama alias atau samaran anda (min 6 digit)&lt;br /&gt;E-Mail: Masukan alamat email anda&lt;br /&gt;First Name: Ketik nama depan anda (harus sesuai KTP/KARTU PELAJAR)&lt;br /&gt;Last Name: Ketik nama belakang anda (harus sesuai KTP/KARTU PELAJAR)&lt;br /&gt;Address: Ketik alamat tinggal anda (harus sesuai KTP/KARTU PELAJAR)&lt;br /&gt;City: Ketik nama kota anda, misalnya Bandung&lt;br /&gt;State: Ketik nama propinsi, misalnya JAWA BARAT&lt;br /&gt;Zip Code: Ketik kode pos&lt;br /&gt;Country: Ketik nama negara, misalnya Indonesia&lt;br /&gt;Referred by: isi dengan ayahbelva ( jika sudah terisi " ayahbelva " maka&lt;br /&gt;dibiarkan saja)&lt;br /&gt;Select categories of interests to you: Harap anda centang semua.&lt;br /&gt;kategori tersebut sampai dengan terakhir&lt;br /&gt;Select a payment method: Pilih yg WESTERN UNION&lt;br /&gt;Payment account ID: Isi payment ID dengan nama anda sesuai KTP/ID card&lt;br /&gt;Password: Masukan min 6 digit angka (yang gampang anda ingat)&lt;br /&gt;Confirm Password: Masukan lagi 6 digit angka di atas (password)&lt;br /&gt;Trus Klik Tombol Sign Up Maka otomatis uang sebesar USD 2.000 langsung masuk ke&lt;br /&gt;account anda&lt;br /&gt;- Usahakan luangkan waktu untuk cek account anda tiap hari, karena selalu ada&lt;br /&gt;iklan&lt;br /&gt;yang perlu anda klik(PTC), Paid To Clik, dan juga di Inbox nya 3 hari sekali ada&lt;br /&gt;iklan&lt;br /&gt;yang harus anda klik, karena di inbox PTcnya lumayan gede lho!!!!.&lt;br /&gt;- Semakin anda rajin maka Earning (pendapatan) anda akan semakin cepat&lt;br /&gt;terkumpul,&lt;br /&gt;apabila sudah memenuhi syarat US$68,000, anda bisa melakukan request untuk&lt;br /&gt;payout&lt;br /&gt;nya.&lt;br /&gt;- Setelah earning anda mencukupi, anda request untuk payoutnya dengan mengklik&lt;br /&gt;Redemtion maka akan terbuka 4 kategori &lt;span id="yiv1536530083lw_1274587591_1" class="yiv1536530083yshortcuts" style="line-height: 1.2em; outline-style: none; outline-width: initial; outline-color: initial; "&gt;yang akan&lt;/span&gt; di redemp, karena keanggotaan&lt;br /&gt;anda gratis, pilih yang free member.&lt;br /&gt;- Tunggu balesannya di e-mail anda yang akan berisi: - Nama yang berhak&lt;br /&gt;menerima.&lt;br /&gt;- Kode MTCN (Money Control&lt;br /&gt;Transfer Number).&lt;br /&gt;- Kalau sudah dapat point 10, anda tinggal print lalu bawa deh ke bank yang ada&lt;br /&gt;layanan&lt;br /&gt;WESTERN UNION nya.&lt;br /&gt;- Pihak bank akan mengkonfirmasikan keabsahan data anda (makanya saat registrasi&lt;br /&gt;gunakan data sesuai KTP anda).&lt;br /&gt;- Sudahh...anda menjadi jutawan sekarang.... gampang kan....asal mau coba saja&lt;br /&gt;sekarang dan buktikan, dan jangan lupa sedekahnya buat yang berhak.&lt;br /&gt;- Kirimkan juga pesan ini ke teman2 anda, karena semakin banyak temen2 anda&lt;br /&gt;bergabung semakin cepat uang anda terkumpul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ingin lebih cepat tercapai US$ 68,000 jangan sendiri, setelah mendaftarkan diri&lt;br /&gt;anda&lt;br /&gt;promosikan link keanggotaan anda untuk mendapatkan downline. Caranya:&lt;br /&gt;- Login kehalaman free member anda masing-masing.&lt;br /&gt;- Klik halaman Refferal Center.&lt;br /&gt;- Copy link seperti ling saya diatas yang terdapat dalam kotak URL.&lt;br /&gt;- Pastikan link anda tersebut ditempat yang anda inginkan dalam e-mail promosi&lt;br /&gt;anda&lt;br /&gt;dengan cara mengklik Insert Hyperling (icon globe ada rantai didepannya&lt;br /&gt;disebelan icon&lt;br /&gt;insert Emotion) pastikan link anda disana.&lt;br /&gt;- Sending kesemua alamat yang ada di adress book anda.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/blockquote&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-7464061137322247587?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/7464061137322247587/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=7464061137322247587&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/7464061137322247587'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/7464061137322247587'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2011/03/katanya-bisnis-internet.html' title='katanya bisnis internet'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-7441793497278550318</id><published>2011-01-12T10:00:00.001+07:00</published><updated>2011-01-12T10:03:31.532+07:00</updated><title type='text'>selamat datang tahun bisnis 2011</title><content type='html'>selamat datang lagi&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-7441793497278550318?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/7441793497278550318/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=7441793497278550318&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/7441793497278550318'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/7441793497278550318'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2011/01/selamat-datang-tahun-bisnis-2011.html' title='selamat datang tahun bisnis 2011'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-7489366015722250483</id><published>2007-04-23T15:50:00.000+07:00</published><updated>2007-04-23T15:59:57.131+07:00</updated><title type='text'>www.asiabersama.com/teguh-adminto</title><content type='html'>tahu tantang www.asiabersama.com/teguh-adminto. ini program untuk saling membantu sesama teman dan saudara yang membutuhkan. ini pasti disalurin oleh masing2 member. pingin tahu cara kerjanya lebih lanjut, buka aja situsnya diatas.selamat bergabung&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-7489366015722250483?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/7489366015722250483/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=7489366015722250483&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/7489366015722250483'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/7489366015722250483'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2007/04/wwwasiabersamacomteguh-adminto.html' title='www.asiabersama.com/teguh-adminto'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-117593028885709774</id><published>2007-04-07T13:16:00.000+07:00</published><updated>2007-04-07T14:18:09.510+07:00</updated><title type='text'>boleh aja cemburu</title><content type='html'>cemburu, boleh aja. tapi liat2 tempatnya, juga siapa sih yang perlu dicemburuin. lagian ngapain pake acara cemburu juga. mentang2 dia pacar kita, kekasih kita, atau ....kita. kita harus intospeksi diri, sebenarnya milik siapa kita ni, mereka juga milik siapa, dia milik siapa. wong saya aja ga peranah merasa memiliki diriku sendiri. aku hanya mengikuti arah nafasku, aku pikir hidup ini milik sang khalik. jadi ga perlu yang namanya acara cemburu. egois banget sih jadi orang. mikir atuh kang, siapa kamu, siapa aku dan siapa dia. walaupun dia pacar kamu, cewek kamu, gebetan kamu, ataupun tunangan kamu aku ga bakalan doyan ma dia. aku juga mikir, dia tuh seperti apa. maaf rada kasar, lagi naik nih.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-117593028885709774?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/117593028885709774/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=117593028885709774&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/117593028885709774'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/117593028885709774'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2007/04/boleh-aja-cemburu.html' title='boleh aja cemburu'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-116885635593253919</id><published>2007-01-15T17:11:00.000+07:00</published><updated>2007-01-15T17:27:07.930+07:00</updated><title type='text'>demi masa</title><content type='html'>&lt;a href="http://photos1.blogger.com/x/blogger/5080/1633/1600/519132/ETRIS.jpg"&gt;&lt;img style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://photos1.blogger.com/x/blogger/5080/1633/320/777171/ETRIS.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; "ketika kita di beri time oleh Tuhan, tentunya tidak untuk berfoya, melainkan untuk melakukan sebuah kebaikan untuk sesama" teGuh&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-116885635593253919?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/116885635593253919/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=116885635593253919&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/116885635593253919'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/116885635593253919'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2007/01/demi-masa.html' title='demi masa'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-116885415642504811</id><published>2007-01-15T16:37:00.000+07:00</published><updated>2007-01-15T16:42:44.686+07:00</updated><title type='text'>in memoriam</title><content type='html'>&lt;p align="justify"&gt;&lt;a href="http://photos1.blogger.com/x/blogger/5080/1633/1600/711233/Ternyata%20Kita%20Bisa4.jpg"&gt;&lt;img style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 585px; CURSOR: hand; HEIGHT: 290px" height="30" alt="" src="http://photos1.blogger.com/x/blogger/5080/1633/400/380193/Ternyata%20Kita%20Bisa4.jpg" width="119" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="center"&gt;searah jarum jam Said (Prass), Didik (Temon alias Codot), Yudi (Paidi), Netty, Wahyu (Komandan alias Pornografer alias Raja bokep), Rizal (Abah), &lt;span style="color:#ff0000;"&gt;(Alm.) Nuno&lt;/span&gt;, Bawah Eko (Sabar), Riski (kuyuk) Muli dan Saya.&lt;/p&gt;&lt;p align="center"&gt;Ini dalam acara Road to School penyuluhan remaja SMA dalam hal Pergaulan Remaja dan Akibatnya. acara ini di selenggarakan oleh KOMPAK (Komunitas Mahasiswa Praktisi) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang bersama Radar Malang.&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-116885415642504811?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/116885415642504811/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=116885415642504811&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/116885415642504811'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/116885415642504811'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2007/01/in-memoriam.html' title='in memoriam'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-116885057042120290</id><published>2007-01-15T15:39:00.000+07:00</published><updated>2007-01-15T15:42:50.796+07:00</updated><title type='text'>inaillahi wainaillahi roji'un</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;a href="http://photos1.blogger.com/x/blogger/5080/1633/1600/341197/KOMPAK%20Refreshing.jpg"&gt;&lt;img style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; CURSOR: hand; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://photos1.blogger.com/x/blogger/5080/1633/320/935509/KOMPAK%20Refreshing.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;Bersama Almarhum (berdiri) &lt;em&gt;Nuno.&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;em&gt;Kepada sahabatku, kawanku, temanku, saudaraku Nuno semoga diterima di sisi Allah SWT. &lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;em&gt;Sebelum kamu meminta maaf kepadaku Tuhan telah memberikan jalan maaf kepadamu.&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;Selamat jalan dan Semoga perjalanan panjang menuju rumah Allah dipermudah oleh-Nya.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;Tidak usah bersedih, karena kita akan kembali kepada-Nya, karena tidak ada yang abadi di dunia ini.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;"Ingatlah saudaraku bahwa mati adalah hak, surga dan neraka adalah hak yang harus kita jalani" teguh&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;kami semua berdoa untuk perjalanan panjangmu.&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-116885057042120290?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/116885057042120290/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=116885057042120290&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/116885057042120290'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/116885057042120290'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2007/01/inaillahi-wainaillahi-rojiun.html' title='inaillahi wainaillahi roji&apos;un'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-116859702082034122</id><published>2007-01-12T17:00:00.000+07:00</published><updated>2007-01-12T17:17:01.060+07:00</updated><title type='text'>cinta tidak harus memiliki</title><content type='html'>&lt;a href="http://photos1.blogger.com/x/blogger/5080/1633/1600/10089/teguh%20di%20selat%20madura.jpg"&gt;&lt;img style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://photos1.blogger.com/x/blogger/5080/1633/320/307390/teguh%20di%20selat%20madura.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;K&lt;/span&gt;etika hati mulai terusik oleh yang namanya cinta, gundah, resah, lelah dan temen2nya.gimana ya, rasa tak pernah bo ong.itu selalu melanda hati setiap insan manusia yang "normal", ini adalah anugerah Tuhan yang paling sempurna.siapa yang tak memiliki rasa cinta, bul shit jika tak punya.kapan hari aku juga merasakan rasa itu kepada kesekian gadis cantik yang menurutku, bolehlah buat saving masa depan jadi pendamping hidup.tapi lagi2 aku masih belum dipertemukan oleh Tuhan, mungkin Tuhan punya rencana lain.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;siapa sih yang tak kecewa jika itu terjadi pada kita, namun kita harus tabah dan sabar.pasti ada hikmahnya di balik semua itu.&lt;br /&gt;padahal saat ini juga ada beberapa gadis yang sedang berusaha mendekati saya.tapi aku masih belum mersponnya.tapi itulah hidup, kadang mengejar, kadang dikejar. mungkin kita memang belum bertemu aja ma jodoh kita.aku jadi sadar ternyata hidup itu banyak pilihan dan kita harus memilih diantaranya.dan kita memang harus berjuang dan berkorban untuk mendapatkan apa yang kita inginkan.selamat berjuang menggapai asamu.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-116859702082034122?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/116859702082034122/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=116859702082034122&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/116859702082034122'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/116859702082034122'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2007/01/cinta-tidak-harus-memiliki.html' title='cinta tidak harus memiliki'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-114880631837600989</id><published>2006-05-28T15:33:00.000+07:00</published><updated>2006-05-28T15:51:58.710+07:00</updated><title type='text'>BLANGKON</title><content type='html'>&lt;a href="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/1600/titto%20cakep.0.jpg"&gt;&lt;img style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/titto%20cakep.0.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; semakin majunya kebudayaan modern yang melanda kehidupan manusia, semakin meningalkan budaya2 lama. salah satunya adalah pakaian kebesaran jawa yaitu blangkon yang biasa di pake di kepala. pada umumnya yang memakai adalah dari kalangan keraton2 yang ada di pulau jawa. adapun dua kerajaan yang masih mewarisi budaya ini adalah Kesultanan Solo dan Kesultanan Jogjakarta. tentunya dari keduanya memiliki cirikhas yang berbeda mengenai blankon tersebut. salah satunya adalah bulatan yang ada di belakang blangkon, kalau dari jogja cenderung "mentol" (membulat) kebelakang sehingga blangkon tersebut terlihat panjang. dan untuk blangkon dari Solo cenderung bulat pipih dan blangkon tersebut terkesan lebih bulat. dari blangkon tersebut keduanya bisa ada semacam sirip di depan blangkon atau di dahi si pemakai. tentunya hal itu akan semakin menambahkan wibawa dan serasa lebih manis bagi  sang pemakainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/1600/anteng.jpg"&gt;&lt;img style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/anteng.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;ni foto hasil karya atau jepretan lusi fitrahati, cewek asli riau waktu ketemu di GDS-2 di Quality Hotel Wahid Salatiga 11-24 Mei 2006 kemaren. ni abis jalan2 ke jogja jadi pake blangkon. sayang jogja sekarang sedang kena musibah. jadi mohon bantuan kepada temen2 dimanapun untuk membantu saudara2 kita yang terkena musibah. bahkan saudara kita dari tim GDS ada yang meninggal dunia.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-114880631837600989?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/114880631837600989/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=114880631837600989&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/114880631837600989'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/114880631837600989'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2006/05/blangkon.html' title='BLANGKON'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-114852791031727958</id><published>2006-05-25T10:08:00.000+07:00</published><updated>2007-01-12T16:55:32.420+07:00</updated><title type='text'>hati</title><content type='html'>&lt;a href="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/1600/DSC02725.0.jpg"&gt;&lt;img style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/DSC02725.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;tidak ada yang abadi di dunia ini, tapi ada yang harus dipertahankan jika itu memang perlu untuk dipertahankan. cinta mungkin salah satu hal yang harus dipertahankan oleh setiap manusia, walau sampai dia mengorbankan seluruh hidupnya untuk memperthankan cinta. saat itu cinta sudah menjadi tuhan bagi para pemujanya. sungguh malang orang yang bernasib demikian.&lt;br /&gt;setiap orang memang memiliki rasa kasih sayang dan cinta. keduanya tidak bisa dipisahkan dari sisi sebagai mahluk yang berakal dan bernafsu.&lt;br /&gt;aku memang telah menapaki rasa itu sedikit demi sedikit yang aku kumpulkan pelan-pelan dan akhirnya aku meraihnya dengan sebuah ikatan cinta yang namanya pacaran. konyol, memang konyol. tapi tiba-tiba bangunan cinta yang sudah lama aku bangun dari kumpulan puing-puing hati yang telah lama hancur lebur harus kembali menjadi puing yang membuatku merasakan tidak berharganya dunia dan waktu.&lt;br /&gt;tapi saya tidak harus menahan sakit dan kesedihan karena semua sudah ada garis imajiner yang akan menghubungkan dengan kehidupan orang lain. aku yakin suatu saat aku akan mendapatkan apa yang aku citakan. barangkali Tuhan sedang menguji saya atau akan mencarikan gantinya yang tentunya lebih baik dari yang sudah terjadi. Tuhan bila memang dia jodohku maka pertemukanlah kami, dan jika dia bukan jodohku maka rubahlah garis kami menjadi garis yang engkau ridhloi. amin. hanya kepada-Mu saya berharap dan berserah.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-114852791031727958?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/114852791031727958/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=114852791031727958&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/114852791031727958'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/114852791031727958'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2006/05/hati.html' title='hati'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-114448105924056632</id><published>2006-04-08T13:54:00.000+07:00</published><updated>2006-04-08T14:24:19.540+07:00</updated><title type='text'>CINTA DI BALEKAMBANG</title><content type='html'>&lt;a href="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/1600/phindi.1.jpg"&gt;&lt;img style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/phindi.1.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;tahu ga sih kalo aku baru jadian , aku udah pernah cerita sebelumnya kalo aku ma dia udah jadian sejak tangal 25 maret 2006 yang lalu.  seneng, ya iyalah. rasa itu udah lama aku pendam demi keprofesionalan kita sebagai organisator. tapi yang namanya cinta ya.... ga pandang tempat, waktu, situasi, urusan dll. ntar deh aku lanjutin ceritnya&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-114448105924056632?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://shylanasha.blogspot.com' title='CINTA DI BALEKAMBANG'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/114448105924056632/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=114448105924056632&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/114448105924056632'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/114448105924056632'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2006/04/cinta-di-balekambang.html' title='CINTA DI BALEKAMBANG'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-114370517556235872</id><published>2006-03-30T14:51:00.000+07:00</published><updated>2006-03-30T14:53:01.076+07:00</updated><title type='text'>DITEMUKAN TENGKORAK KAUM AAD</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;a href="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/1600/ShowLetter.0.jpg"&gt;&lt;img style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; CURSOR: hand; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/400/ShowLetter.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; &lt;strong&gt;&lt;span style="color:#000099;"&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Subhanallah, ini bukti keMaha Benaran Allah dan segala firman-Nya dalam alqur'an, semoga bisa menjadi pelajaran bagi orang-orang yang berfikir.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Penemuan Tengkorak Kaum Aad Semoga dapat menambah keimanan kita. Amin. Baru-baru ini dalam kegiatan eksplorasi gas digurun pasir di Arab tenggara, ditemukan sebuah tengkorak dengan ukuran yang sangat luar biasa. Wilayah gurun pasir ini disebut juga sebagai wilayah kosong. Penemuan ini ditemukan oleh tim eksplolasi ARAMCO. Seperti tertulis dalam Al-Quran bahwa Allah (SWT) pernah menciptakan manusia dengan ukuran yang luar biasa. Mereka adalah kaum Aad dimana Nabi Hud (AS) diutus. Mereka sangat tinggi, besar dan kuat sebagaimana mereka mampu menumbangkan batang pohon hanya dengan menggunakan tangan. Kaum Aad kemudian membangkang perintah Allah (SWT) dan nabi dan mereka melanggar batas-batas yang telah digariskan Allah (SWT). Mereka kemudian dimusnahkan. Orang-orang Saudia Arabia percaya bahwa tengkorak tersebut berasal dari kaum Aad. Pihak kemiliteran Saudi Arabia menutup seluruh wilayah tsb dan tidak mengizinkan seorangpun memasukinya kecuali pihak ARAMCO. Berita ini disimpan secara rahasia tetapi sebuah helicopter militer mengambil beberapa gambar dari udara dan kemudian salah satu gambar tsb bocor ke internet di Saudi Arabia. Perhatikan gambar di bawah ini dan bandingkan ukuran dua lelaki yang sedang berdiri dengan ukuran tengkorak tsb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;QS 9:70&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#000099;"&gt;Belumkah datang kepada mereka berita penting tentang orang-orang yang sebelum mereka, kaum Nuh, Aad, Tsamud, kaum Ibrahim, penduduk Madyan dan negeri-negeri yang telah musnah? . Telah datang kepada mereka rasul-rasul dengan membawa keterangan yang nyata, maka Allah tidaklah sekali-kali menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#000099;"&gt;QS 11:100&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#000099;"&gt;Itu adalah sebahagian dan berita-berita negeri yang Kami ceritakan kepadamu; di antara negeri-negeri itu ada yang masih kedapatan bekas-bekasnya dan ada yang telah musnah.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#000099;"&gt;QS 6:133&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#000099;"&gt;Dan Tuhanmu Maha Kaya lagi mempunyai rahmat. Jika Dia menghendaki niscaya Dia memusnahkan kamu dan menggantimu dengan siapa yang dikehendaki-Nya setelah kamu, sebagaimana Dia telah menjadikan kamu dari keturunan orang-orang lain &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-114370517556235872?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/114370517556235872/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=114370517556235872&amp;isPopup=true' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/114370517556235872'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/114370517556235872'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2006/03/ditemukan-tengkorak-kaum-aad.html' title='DITEMUKAN TENGKORAK KAUM AAD'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-114356313995710534</id><published>2006-03-28T22:42:00.000+07:00</published><updated>2006-04-02T16:59:20.136+07:00</updated><title type='text'>CINTA YANG TERTUNDA</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;a href="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/1600/cinta.jpg"&gt;&lt;img style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/cinta.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#3366ff;"&gt;&lt;strong&gt;Boleh jadi hari itu adalah yang paling berbahagia buat aku. tahu kenapa?. sudah tiga setengah aku hidup menjomblo dan lontang lantung sendirian dan di sana-sini di tolak ma cewek. duh kacian deh gue. tapi mulai malam itu (sekitar pukul 23.00 - 00.00 tanggal 25 Maret 2006) status saya sudah berubah dan berakhirlah status jomblo aku itu.&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#3366ff;"&gt;&lt;strong&gt;Tiga setengah tahun kita selalu bersama menjalani hidup kita masing-masing dan mencari pasang masing-masing akhirnya bersatu juga. aku jadian ma cewek yang sebenarnya sudah ada deket banget di sampingku sejak aku kuliah di UMM. dunia ini memang tiada yang kekal dan abadi, persahabatan kita akhirnya harus berakhir dengan hubungan asmara.&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#3366ff;"&gt;&lt;strong&gt;Kata orang jodoh memang tidak jauh dari kita dan itu sudah kami buktikan sementara. kami cuma bisa berharap semoga hubungan kita adalah yang terakhir dan dia menjadi tambatan terakhir buat aku dan sebaliknya. cinta memang tidak pandang jarak, tempat, waktu, usia dan keadaan. kadang cinta memang tidak pake logika. tapi cinta kita bukan dari virus cinta yang melanda sebagian manusia remaja dan dewasa. kita memang sudah ingin menjajaki hubungan yang lebih serius dan dewasa. moga aja Tuhan memberikan yang terbaik buat kita berdua.&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#3366ff;"&gt;&lt;strong&gt;Teguh dan Avi berharap do'a dan restu kepada seluruh temen-temen agar hubungan kita berlanjut pada jenjang yang lebih serius lagi. mulai saat itu kita sudah menjalin hubungan tersebut dan untuk saling komitmen merajut masa depan kita berdua.&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#3366ff;"&gt;&lt;strong&gt;Penjajakan ini memang sudah lama kami lakukan namun baru malam itu kita sepakati bersama untuk mengambil keputusan untuk melangkah ke arah yang lebih pasti.&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#3366ff;"&gt;Dengan ini saya sampaikan pada temen-temen semua bahwa saya dan Avi sudah saling mengikat cinta kita pada tanggal 25 Maret 2006 pukul 11.30 BBWI di Pantai Indah Balaikambang.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;color:#ff0000;"&gt;Teguh Adminto feat Aviatul Khoiriyah&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-114356313995710534?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://shylanasha.blogspot.com' title='CINTA YANG TERTUNDA'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/114356313995710534/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=114356313995710534&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/114356313995710534'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/114356313995710534'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2006/03/cinta-yang-tertunda.html' title='CINTA YANG TERTUNDA'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-114201151835351611</id><published>2006-03-11T00:16:00.000+07:00</published><updated>2006-03-28T23:33:11.993+07:00</updated><title type='text'>my soul mate</title><content type='html'>&lt;a href="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/1600/cintaku.jpg"&gt;&lt;img style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/cintaku.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; &lt;span style="color:#cc33cc;"&gt;BENCIKU; CINTAKU YANG TERDALAM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aku selalu teringat kretika kamu terseyum&lt;br /&gt;Dan aku sudah lupa kapan kita bertemu untuk yang pertama kalinya&lt;br /&gt;Aku teresenyum hanya untukmu&lt;br /&gt;Tapi kamu nggak pernah tak kan pernah mengerti&lt;br /&gt;Apa yang aku rasakan sedalam apa cintaku padamu&lt;br /&gt;Bahkan hatimu seakan mati&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#cc33cc;"&gt;Mungkinkah aku ikhlaskan semua ini berakhir dengan duka&lt;br /&gt;Mungkinkah aku bisa melupakan kamu&lt;br /&gt;Aku tak mungkin melupakanmu&lt;br /&gt;Aku terlalu mencintaimu&lt;br /&gt;Setiap kali aku mengingatmu aku terasa berdebar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aku rasa aku takkan mungkin akan hidup bersamamu&lt;br /&gt;Sudahlah lupakan saja diri ini yang tak berharga&lt;br /&gt;Walaupun kadang aku&lt;br /&gt;Sulit untuk melupakanmu&lt;br /&gt;Dulu sebelum aku menyentuh hatimu&lt;br /&gt;Terasa ikhlas dan tanpa beban candaku padamu&lt;br /&gt;Sikapku yang selalu tegas dan tegar&lt;br /&gt;Kini telah ternoda oleh rasa cinta yang sangat tidak berarti&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aku rasa aku memang telah jatuh cinta padamu&lt;br /&gt;Walaupun kamu tidak pernah menerima keberadaanku&lt;br /&gt;Seolah kini aku telah mengalami onani cinta&lt;br /&gt;Bahkan impotensi cinta telah menggejala pada diri ini&lt;br /&gt;Rasa ini lama mulai terkikis dan hilang&lt;br /&gt;Aku mulai bosan&lt;br /&gt;Aku berharap kamu bisa menyelesaikan hidupmu dengan pejantan tangguh yang kamu harapkan&lt;br /&gt;Semoga kamu bahagia dengan pilihan hidupmu&lt;br /&gt;Semoga aku ikhlas dan menerima kenyataan&lt;br /&gt;Kebehagiaan mu adalah kebahagiaan ku&lt;br /&gt;Sebenarnya cinta tidak harus memiliki&lt;br /&gt;Dan aku tak akan memaksakan&lt;br /&gt;Hiduplah dengan bahagia&lt;br /&gt;Salam buat hatimu yang akan menjadi milik orang lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuhan sampai sekarang aku masih percaya dan yakin pada-Mu&lt;br /&gt;Pilihan terbaik-Mu adalah terbaik Untukku&lt;br /&gt;Aku akan menerima dengan segala keridhoan-Mu&lt;br /&gt;Tuhan berilah jalan yang terbaik bagi ku&lt;br /&gt;Tidak ada yang terindah selain segala nikmat yang Engkau Berikan padaku&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Malang, 13 Januari 2005 16.45 BBWI&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-114201151835351611?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/114201151835351611/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=114201151835351611&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/114201151835351611'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/114201151835351611'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2006/03/my-soul-mate.html' title='my soul mate'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-114201057083062083</id><published>2006-03-10T23:53:00.000+07:00</published><updated>2006-03-11T00:09:32.386+07:00</updated><title type='text'>adeku tersayang</title><content type='html'>&lt;a href="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/1600/renang%206.psd.0.jpg"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/1600/renang%206.psd.0.jpg"&gt;&lt;img style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 59px; CURSOR: hand; HEIGHT: 76px" height="85" alt="" src="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/renang%206.psd.0.jpg" width="54" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;SUNGGUH AKU JATUH CINTA PADAMU&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aku baru mengenalmu beberapa tahun yang lalu&lt;br /&gt;Dan aku hanya sebagai teman waktu itu&lt;br /&gt;Ketika kamu punya pacarpun aku tidak cemburu&lt;br /&gt;Kamu memang cantik dan mrenarik untuk seorang pria&lt;br /&gt;Kulitmu yang putih dan rambutmu yang panjang terungkus jilbabmu&lt;br /&gt;Hingga kini aku masih ingat senyummu yang menawan&lt;br /&gt;Lesung pipitmu yang membuatku luluh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuhan memang Maha Berkarya&lt;br /&gt;Tidak hanya cantik dirimu&lt;br /&gt;Baik, egois, sedikit manja dan mudah marah&lt;br /&gt;Itu yang membuatku mengingatnya&lt;br /&gt;Walau dulu aku anggap biasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini hatiku tergoda olehnya&lt;br /&gt;Dalam mimpiku selalu ada dia&lt;br /&gt;Dalam shalatku selalu teringat dia&lt;br /&gt;Aku mulai gila olehnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh aku jatuh cinta padanya&lt;br /&gt;Tuhan memang baik&lt;br /&gt;Aku jatuh cinta pada orang yang cantik&lt;br /&gt;Bukan hanya wajahnya&lt;br /&gt;Tapi juga hatinya, islamnya dan perilakunya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi aku masih ragu dengan dengan cintaku&lt;br /&gt;Aku masih belum bisa mencinta&lt;br /&gt;Biarkan aku mencintamu&lt;br /&gt;Aku memang sedang jatuh cinta&lt;br /&gt;Bolehkah aku mencintaimu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16.30 BBWI&lt;br /&gt;Mqlang, 06 Februari 2005&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-114201057083062083?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/114201057083062083/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=114201057083062083&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/114201057083062083'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/114201057083062083'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2006/03/adeku-tersayang.html' title='adeku tersayang'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-114052506113144150</id><published>2006-02-21T19:13:00.000+07:00</published><updated>2006-02-21T19:31:01.506+07:00</updated><title type='text'>BARELANG IN BATAM ISLAND</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;a href="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/1600/Dsc02381.0.jpg"&gt;&lt;img style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/Dsc02381.0.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;BATAM MENJADI PULAU KENANGAN BUAT AKU, SELAMA SATU BULAN INI AKU MELAKSANAKAN PROGRAM MAGANG YANG DIADAKAN OLEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG.SENENG SEKALI APALAGI MAGANGNYA DI PT EPSON YANG SANGAT TERKENAL DAN BONAFIT. KOTA YANG TAK PERNAH TIDUR DAN DI HUNI OLEH BANYAK SUKU DARI SELURUH PELOSOK DI INDONESIA. KALO AKU BILANG INILAH MINIATUR INDONESIA. KOTA INDUSTRI YANG MENJANJIKAN BAGI PARA SARJANA MAUPUN LULUSAN SMA. BARELANG ADALAH IKON DARI BATAM, JEMBATAN PANJANG YANG DIKONSTRUKSI OLEH SALAH SATU PUTRA BANGSA INI, PROF. BJ HABIBI ADALAH PENGGAGAS SEKALIGUS YANG MERANCANG JEMBATAN MEGAH YANG MENGHUBUNGKAN PULAU BATAM, REMPANG DAN GALANG. JEMBATAN YANG PANJANGNYA LEBIH DARI SATU KILOMETER INI ADALAH SALAH SATU OBJEK WISATA YANG DIMINATI DI PULAU INI. SAYANG ASET SEBESAR  ITU BELUM BISA DIKELOLA DENGAN BAIK SEHINGGA TERKESAN AMBURADUL KETIKA BANYAK PENGUNJUNG YANG DATANG DIHARI LIBUR. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;SELAIN TEMPAT UNTUK MENYEBRANG ANTAR PULAU, JEMBATAN INI SERINGKALI DIGUNAKAN SEBAGAI TEMPAT BERPACARAN BAGI PASANGAN MUDA-MUDI YANG SEDANG KASMARAN. TAK AYAL SETIAP MALAM MINGGU TEMPAT INI SANGAT RAMAI OLEH PASANGAN YANG SEDANG MENGADU ASMARA.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;oleh teguh adminto&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;mahasiswa SI UMM yang sedang magang kerja di pt epson batam&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-114052506113144150?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/114052506113144150/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=114052506113144150&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/114052506113144150'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/114052506113144150'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2006/02/barelang-in-batam-island.html' title='BARELANG IN BATAM ISLAND'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-113991661940502904</id><published>2006-02-14T18:21:00.000+07:00</published><updated>2006-02-14T18:30:36.740+07:00</updated><title type='text'>kabar di batam</title><content type='html'>kita berdua aku ma nenny lagi magang kerja di pt epson batam, asyik loh. kaya kerja aja. yang jelas kita nikmatin bangt magang di batam. suasananya enak, tapi ya...biaya hidup cukup bikin kangker. ternyata kita juga kerasan disini, apalagi kakak2 alumni umnuh malang juga baik2 dan perhatian ma kehadiran kita di batam dan juga staff di PT EPSON BATAM juga menyambut kita dengan senang hati. jadinya kita kerasan deh disini.&lt;br /&gt;dari teguh dan nenny yang sedang magang di PT EPSON BATAM&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-113991661940502904?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/113991661940502904/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=113991661940502904&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113991661940502904'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113991661940502904'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2006/02/kabar-di-batam.html' title='kabar di batam'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-113793864111005034</id><published>2006-01-22T21:01:00.000+07:00</published><updated>2006-01-22T21:04:01.436+07:00</updated><title type='text'>WAJAH SINETRON REMAJA INDONESIA</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;Oleh Teguh Adminto*&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Salah satu bagian seni yang memiliki pangsa penikmat terbanyak adalah sinetron. Karena itu merupakan suatu kewajiban kepada para insan seni persinetronan untuk selalu berkreatif membuat seni yang menjadi konsumsi publik. Baik dalam posisi sebagai sutradara artis dan sebagainya. Tapi sangat disayangkan, meskipun cukup banyak sinetron Indonesia ditanyangkan di media kaca, gregetnya masih saja kalah dari sinetron-sinetron luar.&lt;br /&gt;Keprihatinan muncul ketika di sekeliling kita ternyata banyak fenomena yang kontras sekali dengan apa yang selalu kita lihat dalam layar kaca kita. Ironis, memang antara kehidupan maya yang ada dalam sinetron kita dengan relaita kehidupan yang ada di depan mata kita.&lt;br /&gt;Jadi ingat dengan sinetron ACI (Aku Cinta Indonesia) yang ditayangkan ketika penulis masih berada dibangku Sekolah Dasar. Sungguh suguhan yang membawakan keluguan anak bangsa yang sedang giat belajar dan berkembang dengan usianya yang masih belia untuk mengisi kemerdekaan bangsa. Nilai moral yang di sisipkan sungguh mengena dengan psykologi anak bangsa yang sedang merajut asa menggapai masa depannya. Tentunya dalam ingatan kita masih segar dengan kisah keluarga cemara yang menjadi tontonan menarik dan gaya lugu sebuah keluarga yang tiba-tiba menjadi miskin. Tentunya kita sepakat jika dalam seguhan-suguhan yang muncul di layar kaca kita adalah suguhan yang mengedepankan sisi moral dan etika bangsa yang baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sinetron Bermartabat&lt;br /&gt;            Hampir seluruh sinetron yang ditayangkan di layar kaca kita bertemakan hangar bingarnya kehidupan remaja, perselingkuhan, broken home, kekerasan, dan yang terbaru adalah mistik. Dan yang lebih aneh lagi tokoh yang ada di dalam sinetron-sinetron remaja itu bukanlah seorang remaja, lebih terkesan tokoh dewasa yang dibuat kekanak-kanakan dan para pemainnya adalah anak-anak yang dipaksa untuk dewasa.&lt;br /&gt;Tema sinetron remaja kita saat ini tidak jauh dari soal remaja cewek yang berebut cowok-cowok yang menjadi idola atau sebaliknya, persaingan untuk menjadi orang beken di sekolah, pamer kekayaan orang tua ke sekolah, seragam sekolah yang superketat dan mini, takhayul, kehidupan yang glamour, cerita yang tidak mungkin terjadi di dunia nyata, dan peran orang tuanya berebut harta warisan.&lt;br /&gt;Mungkin cerita-cerita itu memang ada dalam kenyataan, hanya saja presentasinya sangat sedikit. Kenapa mereka para pemilik Production House, sutradara dan penulis sekenario tidak berusaha menggali hal-hal positif di dunia remaja dan menampilkannya dalam sinetron yang dikemas dengan cerita yang menarik tapi sisi edukasinya tetap ditonjolkan. Sangat jarang cerita yang ditampilkan mengenai kesetiakawanan yang tulus, hormat kepada guru, tawa-canda ceria khas anak SD/SMP/SMU, semangat untuk merancang masa depannya, serunya kegiatan ekskul, serunya persaingan ranking kelas, serunya class meeting, atau menyentuhnya kisah perjuangan anak dari desa yang ingin tetap sekolah di kota.&lt;br /&gt;Ada semacam kekhawatiran yang dengan dampak yang muncul akibat terlalu seringnya remaja kita yang mengkonsumsi tema-tema yang tidak mendidik dan akan mengakibatkan adik-adik kita yang masih sekolah menganggap cerita dan tokoh-tokoh di sinetron adalah sesuatu yang baik untuk ditiru, menganggap wajar dan memang seperti itulah dunia sekolah kita. Hal ini di pengaruhi ketokohan para pemain sinetron yang dianggap sebagai kiblat dari kehidupan remaja.&lt;br /&gt;Tapi ada satu posisi tawar yang kuat dari para penonton untuk para Production house bikin sinetron, sinetron dibeli sama stasiun TV, operasional stasiun TV dibiayai oleh iklan, produk iklan dibeli oleh konsumen yang hampir seluruhnya adalah juga penonton TV. Jadi penonton TV yang bisa disamadengankan konsumen produk, menurut hemat penulis bisa menuntut TV untuk memberikan tontonan yang edukatif&lt;br /&gt;Berbeda dengan tampilan Bajai Bajuri yang hampir setiap sore ditayangkan di Transtv selalu mendapatkan tempat tersendiri di hati para pemirsanya. Hal ini di karenakan tema yang diangkat dalam sinetron yang dibintangi Mat Solar dan Rieke Diyah Pitaloka ini sangat sederhana dan mengena dalam realita kehidupan dimasyarakat. Atau sinetron yang dikembangkan dari layar lebar kiamat sudah dekat yang disutradarai oleh Dedi Miswar, sangatlah dekat dengan kebiasaan hidup masyarakat betawi, sehingga alur ceritanya mudah diikuti, sinetron lain yang cukup mengena adalah Si Doel Anak Betawi yang merupakan adopsi dari kehidupan nyata masyarakat Betawi.&lt;br /&gt;Seharusnya para pesinetron Indonesia melakukan suatu revolusi baik secara ideologi maupun tematik. Kedepan sinetron kita memang harus disikapi secara cerdas, artinya bagaimana caranya mengompromikan idealisme dan selera pasar. Mengawinkan yang bermartabat dan memiliki nilai jual di pasaran.&lt;br /&gt;Jika kita amati lebih jauh, bahwa sinetron Indonesia tak lagi berwajah Indonesia. Selain itu, meminjam istilah Dr B Herry Priyono, sinetron Indonesia mengidap klise massal. Yakni hidup dalam kultur selebriti, mengkultuskan gaya hidup, serta penggerusan kapasitas berpikir.&lt;br /&gt;Yang lebih mengkhawatirkan bahwa model sinetron seperti yang ada sekaranglah yang digilai masyarakat. Itu terjadi karena kita hidup dalam gejala "Mc-World", yakni atmosfer kehidupan yang diwarnai pola penyeragaman. Kedua, lantaran ketiadaan ideologi "kembali ke bumi". Dan ketiga, kita tidak mampu membedakan realitas sosial, realitas virtual, dan realitas iklan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih terpuruk&lt;br /&gt;Siapa yang tidak mengenal Meteor Garden dengan F4-nya. Dengan cerita klise yang dikemas sedemikan apik, ternyata mampu membuat penonton di Indonesia seperti terhipnotis. Tidak hanya anak-anak, remaja, dewasa, bahkan orang tua pun begitu menikmatinya. Konon dengan jam tayang yang terlalu larut, tetap saja tidak masalah bagi para penonton. Artinya, bagaimana pun caranya mereka tetap bertahan menuggu sampai malam.&lt;br /&gt;Anehnya, film percintaan remaja begitu, tidak hanya habis pada masa jam tayangnya saja, melainkan terealisasi ke dunia nyata. Akhirnya bermunculanlah wajah-wajah cute dari F4, baik di peralatan sekolah sampai pakaian. Mode rambut rambut pun ikut-ikutan terkontaminasi. Style remaja sama sekali bisa diubah. Yakni dengan gaya F4 yang cuek, celana gomrang, plus kalau berjalan suka memasukan kedua belah tangan ke dalam kantong celana.&lt;br /&gt;Padahal dibandingkan sinetron Indonesia, tema yang dimunculkan Meteor Garden tidaklah terlalu hebat. Hanya persoalan kisah cinta sepasang remaja yang berbeda status kehidupannya. Statusnya kaya dan yang miskin. Sementara lokasi syuting dan efek-efek pendukung pembuatan sinetron Meteor Garden kelihatan tidak amat spesifik. Hanya berkisar di rumah, kampus, taman atau sesekali di lapangan terbang. Lalu mengapa kekuatannya mampu menghipnotis sekian juta penonton, sekaligus mempengaruhi penampilan mereka?&lt;br /&gt;Sebenarnya apa yang ditampilkan telenovela atau sinetron Mandarin, pada dasarnya memang merupakan pengadopsian dari ke hidupan masyarakatnya sehari-hari. Kehidupan mereka kebanyakan sudah mapan. Cenderung berbau jet zet. Maka ketika kisah kehidupan kaum menengah ke atas itu dikemas dalam bentuk sinetron, maka yang mencuat pada diri artisnya tidaklah mengada-ada. Artinya, mereka dapat mencalonkan peran masing-masing tanpa canggung. Dan cara pandang mereka tentang hidup dan penghidupan, sama seperti yang tertuang dalam sinetron-sinetron (telenovela) tersebut.&lt;br /&gt;Lain dengan sinetron Indonesia. Tema-tema yang borjuis serta dibumbui kekayaan berlimpah-ruah, kelihatan cukup hambar. Karena artis yang memerankannya cenderung    memaksakan diri. Lagi pula apa yang dikemas dalam sinetron tersebut, amat berlainan dengan yang terjadi di dunia nyata.&lt;br /&gt;Kehidupan selebritis di dunia sinetron yang "wah", ternyata hanya segelintir kecil ada di dunia nyata. Maksudnya sinetron-sinetron yang kebanyakan menceritakan kehidupan orang-orang the have tersebut, tidaklah menyenangkan hati penonton. Sebab secara realita masyarakat Indonesia masih miskin, dan tidak berselera menonton sinetron yang cenderung mengada-ada itu. Belum lagi tema-tema berbau kriminal, sangat tidak disenangi para penonton. Dengan menculnya tokoh-tokoh jahat, penebar permusuhan, siasat licik, telah membuat sedemikian banyak pemirsanya sedikit kesal. Karena mereka tahu, watak manusia Indonesia kebanyakan tidaklah demikan. Masyarakat kita terkenal santun, saling menghormati, sekaligus suka menolong. Lalu mengapa sikap-sikap beringas tersebut terus dipompakan kepada masyarakat melalui sinetron.&lt;br /&gt;Kesimpulannya apa yang dituangkan dalam sinetron Indonesia haruslah sederhana, ringan dan mudah dicerna. Sebab masyarakat kita sekarang ini sudah bosan dengan konflik, perdebatan, bahkan dengan berbagai persoalan hidup yang rumit. Jadi tidak ada salahnya memberikan mereka cerita segar, riang, sederhana yang tidak membuat emosi mereka semakin teraduk-aduk di tengah kehidupan bernegara yang kacau.&lt;br /&gt;Ada suatu harapan dalam benak saya agar masyarakat bisa menyadari bahwa kebanyakan tontonan terutama sinetron berisi murni hiburan (bagi sebagian orang) yang isinya jarang sekali bersifat edukatif malah cenderung destruktif terhadap pendidikan moral. Jika banyak orang yang peduli tentang itu, kita bisa berharap bahwa nantinya kita bisa menuntut, bukan sebagai penonton, tetapi sebagai konsumen produk yang membiayai operasional stasiun TV. Dan satu hal yang cukup penting, "bukanlah sesuatu yang tidak mungkin untuk memberikan tontonan menghibur tapi sekaligus mendidik".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Malang juga asisten BKBH-UMM. E-mail: titto_arema@yahoo.com.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-113793864111005034?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/113793864111005034/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=113793864111005034&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113793864111005034'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113793864111005034'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2006/01/wajah-sinetron-remaja-indonesia.html' title='WAJAH SINETRON REMAJA INDONESIA'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-113792504856973163</id><published>2006-01-22T16:53:00.000+07:00</published><updated>2006-01-22T17:17:38.046+07:00</updated><title type='text'>PENYELESAIAN DENGAN MEDIASI LEBIH EFESIEN</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;img style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/200/TITTO%2011.psd.0.jpg" border="0" /&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;oleh : Teguh Adminto *&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Discription&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Dilihat dari alasan pembuatan Perma ini yang terlihat dalam hal konsideran menimbang Perma tersebut memasukan mediasi kedalam suatu proses beracara dipengadilan yang menjadi alternative dalam penyelesaian sengketa guna untuk mengurangi menumpuknya perkara di pengadilan. Kemudian diharapkan dengan adanya alternative mediasi tersebut akan memunculkan dampak yang baik dari penyelesaian sengketa tersebut. Dengan jargon proses penyelesaian cepat dan murah serta lebih memberikan kesempatan kepada para pihak yang bersengketa untuk memdapatkan keadilan yang dicarinya dari kedua belah pihak yang bersengketa.&lt;br /&gt;            Dengan sistem baru diharapkan penyelesaian sengketa yang menggunakan sistim memutuskan perkara (Ajudukatif) untuk lebih diefektifkan menjadi penyelesaian sengketa yang tidak menimbulkan banyak implikasi terhadap para pihak yang bersengketa.&lt;br /&gt;            Mengingat Surat Edaran Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama untuk menerapkan lembaga damai belum lengkap dan masih perlu untuk disempurnakan.&lt;br /&gt;            Dengan menggunakan sarana mediasi dalam penyelesaian sengketa diharapkan terjadinya sebuah penyelesaian dengan mempertimbangkan implikasi yang akan muncul dari penyelesaian sengketa. Dengan maksud penyelesaian dengan cara mediasi akan muncul sebuah solusi dan penyelesaian sengketa dengan damai dan memuaskan semua pihak dalam Pengadilan Tingkat Pertama.&lt;br /&gt;            Maka diterbitkanlah Peraturan Mahkamah Agung yang diharapkan bisa mengisi kekosongan peraturan mengenai hal tersebut demi tercapainya kepastian, ketertiban dan kelancaran dalam penyelesaian  dan mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam hal perdata.&lt;br /&gt;             Untuk menyelesaikan perkara perdata pada pengadilan tingkat pertama wajib didahulukan dengan upaya damai dengan menggunakan mediator&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftn1" name="_ftnref1"&gt;[1]&lt;/a&gt;, jika dalam upaya mediasi sudah tidak menemukan titik temu antara kedua belah pihak yang beperkara, maka proses peradilan bisa dilanjutkan.&lt;br /&gt;           Tahap pra mediasi kedua belah pihak beperkara harus hadir dalam sidang yang kemudian hakim menawarkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkara dengan jalan mediasi dan hakim menunda sidang dan ketika itu juga hakim memberikan mengenai mediasi kepada para pihak sehingga jelas dan paham mengenai mekanisme mediasi, biaya, prosedurnya dan lain-lain. Dan hal para pihak memberikan kuasa kepada para kuasa hukumnya, kuasa hukum wajib memperoleh persetujuan dari para pihak dalam hal pengambilan keputusan.&lt;br /&gt;            Dalam waktu satu kali hari kerja setelah sidang yang pertama, para pihak atau kuasa hukumnya wajib berunding untuk menentukan mediator yang akan digunakan, baik  yang terdaftar di pengadilan maupun yang diluar pengadilan. Jika hal itu belum terpenuhi sementara jatuh tempo satu hari pertama para pihak belum mendapatkan mediator yang dipilih dan dispakati, maka majelis hakim pemeriksa perkara berhak untuk menunjuk salah satu mediator yang terdaftar dalam Pengadilan Negeri untuk menjadi mediator mereka. Dan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dilarang bertindak menjadi mediator perkara persebut.&lt;br /&gt;            Adapun waktu yang diberikan untuk menyelesaikan perkara dengan menggunakan mediator dari daftar yang ada pada pengadilan, maka mereka wajib menyelesaikan perkara tersebut dalam waktu tiga puluh hari kerja setelah sidang pertama. Jika terjadi kesepakatan mereka bisa meminta penetapan dengan suatu akta perdamainan dan jika tidak dikehendaki adanya akta perdamaian pihak penggugat wajib mencabut gugatannya.&lt;br /&gt;            Mediator yang dimaksud adalah dari kalangan hakim dan kalangan non hakim yang memiliki sertifikat sebagai mediator&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftn2" name="_ftnref2"&gt;[2]&lt;/a&gt;. Dan dalam setiap Pengadilan Tingkat Pertama biasanya memiliki paling sedikit dua orang mediator yang data dan daftar riwayat hidupnya dimiliki oleh pengadilan setempat.&lt;br /&gt;             Semua mediator wajib mentaati prosedur yang ada dan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.&lt;br /&gt;            Dalam rangka memepermudah jalannya mediasi para pihak, maka para pihak wajib menyerahkan berkas dan dokumen yang berhubungan dengan perkara kepada mediator untuk mempelajari lebih jauh perkara yang sedang dihadapi. Karena ketika mediator sudah mengetahui duduk perkaranya maka akan lebih mudah dalam mengarahkan penyelesaian perkara tersebut.&lt;br /&gt;           Dalam proses perjalanan mediasi tersebut mediator menentukan jadwal pertemuan para pihak untuk memulai perundingan dan dalam proses tersebut para pihak dapat didampingi oleh penasihat hukum, namun tetap penasihat hukum dalam mengambil keputusan harus mendapatkan persetujuan dari para pihak.&lt;br /&gt;            Untuk mempermudah penyelesaian perkara tersebut para pihak diharapkan untuk menelusuri kasus yang mereka hadapi dan berusaha mencari penyelesaian yang lain dalam rangka mencari penyelesaian yang tidak merugikan salah satu pihak atau pihak lain. Dan mediator hanya diberi kesempatan menyelesaikan perkara dalam tempo dua puluh dua hari kerja sejak pemilihan mediator. Namun tidak menutup kemungkinan perkara tersebut tidak menemui titik temu yang diharapkan.&lt;br /&gt;           Untuk mempermudah penyelesaian perkara mediator dengan persetujuan para pihak atau penasihat hukumnya untuk mendatangkan ahli dalam bidang tertentu untuk memberikan penjelaskan atau pertimbangkan yang kemungkinan akan membantu dalam penyelesaian perkara tersebut.&lt;br /&gt;              Mengenai pembiayaan terhadap para ahli yang didatangkan, maka itu akan dibebankan kepada para pihak yang bersengketa berdasarkan kesepakatan bersama.&lt;br /&gt;             Selanjutnya jika dalam proses mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan antar para pihak mediator membantu merumuskan secara tertulis kesepakatan yang sudah dicapi yang kemudian ditandatangani oleh para pihak. Dalam kesepakatan tersebut wajib dicantumkan klausul mengenai pencabutan perkara dari pengadilan dan perkara di anggap selesai. Isi kesepakatan tersebut harus diperiksa ulang untuk mengantisipasi adanya klausul yang bertentangan dengan kaidah hukum, untuk kemudian para pihak menghadap kembali ke majelis hakim untuk menyampaikan telah terjadinya sebuah kesepakatan yang kemudian hasil kesepakatan tersebut dikukuhkan oleh hakim menjadi akta perdamaian.&lt;br /&gt;             Jika proses mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang final antara para pihak, maka mediator harus melaporkan kepada majelis hakim yang kemudian hakim melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.&lt;br /&gt;             Segala yang bersangkutan dengan proses mediasi tidak berlaku dihadapkan sidang, serta dokumen-dokumen hasil dari mediasi yang tidak menghasilkan sebuah kesepakatan wajib untuk dimusnahkan. Kemudian dalam proses persidangan mediator tidak bisa didatangkan menjadi saksi dalam persidangan perkara tersebut.&lt;br /&gt;Proses mediasi adalah bersifat tertutup bagi publik, kecuali para pihak menghendakinya untuk proses tersebut terbuka untuk umum. Namun untuk masalah yang berkaitan dengan masalah publik proses mediasi bersifat terbuka untuk umum.&lt;br /&gt;             Untuk tempat diselenggarakannya proses mediasi bisa digunakan ruang pengadilan pada pengadilan tingkat pertama atau tempat lain yang disepakati oleh para pihak yang beperkara. Untuk penggunaan ruang dan fasilitas pengadilan tidak dipungut biaya sedangkan untuk penyelenggaraan ditempat lain maka biaya dan lain-lain akan ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan.&lt;br /&gt;             Penggunaan hakim sebagai mediator dalam penyelesaian perkara tidak akan dikenakan biaya, namun jika para pihak menggunakan mediator yang bukan hakim maka biaya akan ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan bersama, kecuali para pihak tidak mampu.&lt;br /&gt;             Dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini akan menghapuskan  Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberdayaan peradilan tingkat pertama menerapkan lembaga damai.&lt;br /&gt;Perma yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung ini akan berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 11 September 2003 di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;strong&gt;Peluang ke Depan&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;           Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menetapkan bahwa sebelum masuk pada proses hokum di pengadilan para pihak yang bersengketa akan ditawari proses mediasi sebelum mereka melanjutkan proses peradilan. Ide mediasi ini muncul untuk mengantisipasi menumpuknya perkara di Mahkamah Agung yang jumlahnya ribuan. Dari sekitar 16.000 perkara kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) yang masuk, yang dapat diselesaikan oleh MA hanya 8.500-an perkara.&lt;br /&gt;             Yang perlu kita kemukakan kenapa yang bisa ditangani hanya terbatas pada perkara perdata saja? Kenapa tidak pada perkara-perkara yang lain yang memungkinkan untuk diselesaikan dengan cara mediasi. Bukankah dengan sistem mediasi yang kita terapkan akan lebih efisien dan cepat dalam penyelesaian perkara.&lt;br /&gt;Tidak menutup kemungkinan dalam proses mediasi akan melibatkan penasihat hukum dari para pihak yang bersengketa dan menanggapi permasalahan itu maka dinilai perlu ada surat kuasa khusus untuk pengacara yang akan mengadakan perdamaian dengan pihak lawan. Pasalnya, setiap langkah yang diambil pengacara harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari kliennya.&lt;br /&gt;               Hal ini lebih jelas kita lihat dalam pasal 3 ayat (4) Perma Nomor 2 tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma Mediasi) diatur bahwa setiap keputusan yang diambil dalam proses mediasi oleh pengacara yang menjadi kuasa hukum para pihak, harus mendapat persetujuan pemberi kuasa.&lt;br /&gt;              Setelah Perma Nomor 2 tahun 2003 berlaku sejak 11 September 2003, rencananya akan ada empat Pengadilan Negeri yang akan menjadi proyek percontohan bagi proses mediasi. Keempat Pengadilan Negeri tersebut adalah Pengadilan Negeri Jakakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Bengkalis, dan Pengadilan Negeri Padang.&lt;br /&gt;               Dengan demikian akan menjadikan pertimbangan (semoga) bagi Mahkamah Agung untuk menambahkan pemberlakuan perma tersebut kepada Pengadilan-pengadilan tingkat pertama di seluruh kota-kota besar menjadi proyek percontohan agar dengan berlakunya perma ini akan efektif dimasyarakat.&lt;br /&gt;Dan bukan hanya di pengadilan saja, namun di lembaga-lembaga advokasi untuk disosialisasi mengenai perma ini, agar seorang advokat juga bisa berperan menjadi mediator dalam penyelesaian perkara.&lt;br /&gt;              Dalam sebuah proses mediasi, peran mediator hanya fasilitator saja, karena pada dasarnya pihak-pihak yang berperkaralah yang akan berunding untuk menemukan cara-cara penyelesaian perkara yang merupakan win-win solution. Dan peran mediator tidak boleh lebih dari itu, ketika mediator sudah berpihak kepada salah satu pihak maka rusak citra mediator di mata publik.&lt;br /&gt;               Sejak Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan ditetapkan pada 11 September 2003, semua perkara perdata di pengadilan negeri diwajibkan untuk menjalani proses mediasi sebelum disidangkan. Diharapkan, dengan melalui proses mediasi terlebih dahulu, pihak yang bersengketa dapat mengupayakan jalan damai terlebih dahulu. Kalau mediasi berhasil, otomatis perkara yang masuk ke pengadilan jumlahnya akan berkurang.&lt;br /&gt;               Untuk para mediator seharusnya bukan cuma sekedar netral, tapi harus aktif dalam upaya menyeleasikan perkara yang dihadapi. Dan saya pikir dalam penyelesaian perkara dan kita berada pada pihak mediator prinsip dasar yang harus dipakai dalam mediasi adalah semua pihak yang terlibat harus ikhlas mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran. Itu berlaku baik pada kuasa hukum bukan hanya pada hakim mediator&lt;br /&gt;             Kita berharap bahwa sistem mediasi yang ada bisa lebih efektif, produktif, dan tidak menimbulkan gesekan baru, yaitu sistem mediasi tertutup. Dalam sistem tertutup ini, apa yang diinginkan oleh para pihak tidak dibuka pada awal mediasi.&lt;br /&gt;              Sedangkan untuk para mediator-mediator yang menangani berbagai perkara tentunya terdiri dari berbagai multi disiplin sesuai dengan kebutuhan pasar.  Dan sebagian besar dari mereka adalah berprofesi sebagai pengacara, namun ada pula yang berlatar belakang perbankan, asuransi, teknik sipil, manajemen, keuangan.&lt;br /&gt;Adapun untuk wadah para mediator maka dibentuklah sebuah wadah yang sering disebut dengan Pusat Mediasi Nasional (PNM) yangberpusat di Jakarta dan lembaga ini menyedikan mediator dari berbagai disiplin ilmu agar klien dapat memilih mediator yang memahami bidang yang menjadi sengketa.&lt;br /&gt;Untuk kalangan non hakim yang akan menjadi mediator maka harus memiliki Sertifikat mediator, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (10) Perma, adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti pelatihan atau pendidikan mediasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah diakreditasi oleh Mahkamah Agung. Artinya, selain dapat melakukan mediasi diluar pengadilan, mediator lulusan PMN juga akan masuk dalam daftar mediator di Pengadilan.&lt;br /&gt;              Sebagai lembaga yang terbilang masih baru, maka lembaga mediasi harus disosialisasikan kepada seluruh kalangan masyarakat baik masyarakat atas maopun masyarakat bawah. Dari sini diharapkan masyarkat akan lebih paham dan mengerti  tentang keberadaan lembaga mediasi ini, dan diharapkan masyarakat akan menggunakan lembaga ini dalam setiap menyelesaikan perkara perdata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;___________, Empat Pengadilan Negeri Jadi Percontohan Proses Mediasi di Pengadilan, &lt;a href="http://www.kompas.com/"&gt;http://www.kompas.com/&lt;/a&gt;. Senin, 29 September 2003.&lt;br /&gt;____________, Dewan Pers Bisa Jadi Mediator Perkara Pers, http://www.kompas.com/ Kamis, 23 September 2004&lt;br /&gt;___________, Pengacara Perlu Diberi Kuasa Khusus Untuk Membuat Perdamaian Dalam Mediasi. &lt;a href="http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=10657&amp;cl=Fokus"&gt;http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=10657&amp;amp;cl=Fokus&lt;/a&gt;. [02-10-2003].&lt;br /&gt;___________, Mediasi untuk Kurangi Tumpukan Perkara, http://www.hukumonline.com/ Berita, Jumat, 05 September 2003.&lt;br /&gt;____________, Mediasi (Bukan) Basa-Basi &lt;a href="http://www.hukumonline.com/"&gt;http://www.hukumonline.com/&lt;/a&gt;. [06-07-2004]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;____________, Pusat Mediasi Nasional Telah Memperoleh Akreditasi MA, &lt;a href="http://www.hukumonline.com/"&gt;http://www.hukumonline.com/&lt;/a&gt;. [15-07-2004]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;____________, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftnref1" name="_ftn1"&gt;[1]&lt;/a&gt; Kita bisa melihat pada pasal 2 Perma yang menyebutkan semua kasus perdata wajib di terlebih dahulu siselesaikan dengan cara mediasi. Mengenai kode etik mengenai mediator, saya belum bisa menemukanya.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftnref2" name="_ftn2"&gt;[2]&lt;/a&gt; Terus siapa yang mengeluarkan sertifikat untuk kalangan non hakim, perlu ngga untuk sekolah lagi menjadi mediator, jangan-jangan seperti advokat yang harus sekolah lagi dan memiliki kartu beracara yang dikeluarkan oleh lembaga tertentu.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftnref3" name="_ftn3"&gt;[3]&lt;/a&gt; Lihat pada Mediasi (bukan) basa-basi, http://www.hukumonline.com/detail.asp?. [06-07-2004]&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;* Teguh Adminto adalah mahasiswa Fakultas Hukum UMM yang menjadi asisten Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH-UMM)&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-113792504856973163?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/113792504856973163/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=113792504856973163&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113792504856973163'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113792504856973163'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2006/01/penyelesaian-dengan-mediasi-lebih.html' title='PENYELESAIAN DENGAN MEDIASI LEBIH EFESIEN'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-113775416583696924</id><published>2006-01-20T17:37:00.000+07:00</published><updated>2006-01-20T17:49:26.106+07:00</updated><title type='text'>ulang tahun ni ye....</title><content type='html'>&lt;a href="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/1600/DSCI0070.jpg"&gt;&lt;img style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/DSCI0070.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;aduh, ulang tahun kadang emang seneng tapi kadang juga bikin bete, ini juga yang dialami oleh temenku yang sedang ultah. udah di guyur air tambah telor ma tepung lgi. kaya perkedel aja.....tapi temen2 seneng aja, abis itu kejar kejaran...ayo melarikan diri he.....he......&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-113775416583696924?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/113775416583696924/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=113775416583696924&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113775416583696924'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113775416583696924'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2006/01/ulang-tahun-ni-ye.html' title='ulang tahun ni ye....'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-113755547121879163</id><published>2006-01-18T10:34:00.000+07:00</published><updated>2006-01-18T10:37:51.833+07:00</updated><title type='text'>Meretas Keadilan di Gelapnya sistem Peradilan di Indonesia</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Sidang lanjutan perkara No. Reg.51/Pid.B/2005 PN Kediri atas kasus sertifikasi tanpa ijin dengan terdakwa Budi Purwo Utomo SH telah memasuki tahap pembacaan Pembelaan (Pledoi) yang rencananya akan digelar hari ini (Rabu, 18/01). di Pengadilan Negeri Kediri.&lt;br /&gt;Pada sidang yang akan digelar kali ini rencananya akan dibacakan dua naskah pledoi/pembelaan yang oleh Penasihat Hukum terdakwa dan pembacaan pledoi yang dibuat dan dibacakan sendiri oleh terdakwa Budi Purwo Utomo SH.&lt;br /&gt;Ada hal yang menarik dalam tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada sidang hari rabu (4/01), bahwa terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Ini adalah tuntutan yang mengada-ada yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, yang pada dasarnya terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar pasal 55 ayat (1) poin 1e KUHP jo pasal 61 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 12 tahun 1992 tentang budi daya tanaman. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 1 KUHP tentang asas legalitas (tidak ada perbuatan dapat dihukum, tanpa ada undang-udang yang mengaturnya terlebih dahulu).&lt;br /&gt;Sebagai negara hukum, tentunya setiap tindakan harus berdasar atas hukum dan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, hal ini sesuai dengan konstitusi negara Indonesia yaitu UUD 1945.&lt;br /&gt;Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Ini merupakan jaminan terhadap setiap manusia Indonesia untuk mengembangkan potensi diri tersebut sesuai dengan amanah UUD 1945 pada pasal 28C ayat 1.&lt;br /&gt;Bahwa dari pengertian Sertifikasi dalam pasal 1 poin 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, maka unsur pokok dan terpenting dari Sertifikasi itu sendiri adalah pemberian Sertifikat benih tanaman. Adapaun pemberian Sertifikat benih tanaman tersebut setelah dilakukan atau didahului dengan beberapa tahapan diantaranya adalah:&lt;br /&gt;a. Pemeriksaan&lt;br /&gt;b. Pengujian&lt;br /&gt;c. Pengawasan&lt;br /&gt;Berdasarkan hal tersebut diatas Kami Penasihat Hukum Terdakwa berkeyakinan bahwa semua unsur 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 61 Undang-Undang No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman tidak terbukti secara sah menurut hukum dalam persidangan ini.&lt;br /&gt;Bahwa berdasarkan pasal 191 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: “ Jika Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka Terdakwa diputus bebas”.&lt;br /&gt;Bahwa berdasarkan pasal 1 KUHP yang berbunyi : “Bahwa tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu terjadi”. Jadi seseorang tidak dapat dihukum melakukan perbuatan pidana, sebelum perbuatan itu diatur dan dilarang dalam Undang-undang.&lt;br /&gt;Bahwa berdasarkan pasal 54 ayat 2 Jo. Pasal 55 Undang-Undang No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman justru Pemerintah mempunyai kewajiban untuk membina dan mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan penelitian dibidang Budidaya Tanaman dan kepada penemu teknologi di bidang Budidaya termasuk penemuan jenis baru dan/atau varietas baru yang unggul maka pemerintah memberikan penghargaan serta si penemu juga diberi hak untuk memberi nama pada temuannya.&lt;br /&gt;Sedangkan pada sidang dalam kasus yang sama yang digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung memutuskan terdakwa Budi Purwo Utomo lepas dari segala tuntutan. Hal ini karena dalam persidangan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.&lt;br /&gt;Bahwa secara yuridis kasus yang digelar kembali di Pengadilan Negeri Kediri, walaupun dalam dakwaannya berbeda yaitu “sertifikasi tanpa ijin” ini jelas-jelas telah mencederai prinsip Negara Hukum yaitu melanggar asas Nebis In Idem.&lt;br /&gt;Dalam persidangan ini kami, bahwa sangat terasa bagi kami adanya aroma yang kurang sedap dalam rangka penegakan hukum di era reformasi hukum yang sedang ditegakkan oleh pemerintah. Tidaklah keliru ketika kami mencium adanya praktik “mafia peradilan” dalam penyelesaian kasus ini, karena jalannya kasus ini ada indikasi ketidak fairan dan keberpihakan terhadap salah satu pihak dalam kasus ini.&lt;br /&gt;Sehingga obyektif ketika kami meminta dalam kasus ini terdakwa harus di bebaskan dari hukuman. Hal ini mengingat dalam perjalanan sidang tidak adanya pembuktian yang mengarah pada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. Artinya dengan pembuktian selama ini, terbukti bahwa terdakwa Budi Purwo Utomo tidak bersalah secara hukum. (Teguh)&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-113755547121879163?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/113755547121879163/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=113755547121879163&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113755547121879163'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113755547121879163'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2006/01/meretas-keadilan-di-gelapnya-sistem.html' title='Meretas Keadilan di Gelapnya sistem Peradilan di Indonesia'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-113742564888077083</id><published>2006-01-16T22:31:00.000+07:00</published><updated>2006-01-16T22:34:49.826+07:00</updated><title type='text'>Titik Nadir sebuah Keniscayaan dalam Meretas Keadilan di Era Globalisasi</title><content type='html'>&lt;p align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Siapa tidak mengenal Indonesia, negeri kaya alam yang sangat indah, subur dan permai. Suatu tempo seorang pecinta keindahan dari negeri gersang mesir mendatangi Indonesia dan terpukau dengan keindahan tanah sawah bertingkat membentang, gunung hijau menjulang dan laut biru terpampang. Ribuan pulau bagaikan belahan surga yang terlimpah di bumi yang teruntai dalam rentetan zamrud khatulistiwa.&lt;br /&gt;Tentunya kita tetap ingat dengan lantunan musisi senior kita Koes Ploes dengan sayair pujaanya yang mengisahkan betapa agungnya Tuhan menciptakan Indonesia sebagai negeri yang penuh dengan limpahan rahmat-Nya. Syair tersebut berbunyi sebagai berikut; “Orang bilang tanah kita tanah surga, tongkat kayu dan batu jadi tanaman”&lt;br /&gt;Indonesia juga merupakan bangsa yang pernah menjadi Negara swasembada pangan dunia dan menjadi guru bagi petani dibelahan dunia lain. Dengan keberagaman iklim dan budaya menjadikan Negara kita menjadi Negara yang dipuji dan disanjung oleh seluruh dunia.&lt;br /&gt;Dan kita tidak lupa dengan Undang-undang Dasar 1945 amandemen pada pasal 28C ayat 1 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”&lt;br /&gt;Sebagai putra bangsa yang memiliki semangat untuk membangun bangsa ini tentunya saya tidak tinggal diam ketika memiliki bangsa yang sangat kaya dan subur untuk mencurahkan kemampuan saya dalam bidang pertanian untuk sumbangsih meningkatkan taraf perekonomian bangsa ini dengan mengolah potensi yang ada dalam diri saya demi kepentingan bangsa.&lt;br /&gt;Tidaklah salah ketika anak bangsa yang sedang merajut cita dan tekad untuk mencintai tanah air ini yang nampak kesusahan di era globalisasi dengan segala daya dan pengetahuan yang dipahaminya. Bukankah itu merupakan bentuk cinta dan menghargai terhadap para pejuang kita yang telah menjauhkan diri dari “penjajahan” yang pernah ada dan masih ada hingga sekarang.&lt;br /&gt;Sungguh naifkah kita dengan apa yang kita lakukan sebagai orang yang tahu dan memiliki peluang juga kesempatan untuk melakukan yang terbaik untuk bangsa ini. Sehingga dengan budi pekertinya yang luhur tidak akan melakukan perbuatan yang akan membuat bangsa ini menangis.&lt;br /&gt;Tidaklah bangsa yang besar seperti Indonesia, ketika ada yang melakukan perbuatan yang membuat bangsa ini bengga dan tetap menjadi tanah surga yang dikagumi setiap manusia. Dan siapapun yang akan ikut di dalamnya tidaklah perlu untuk mendaftarkan dirinya, namun hal itu tumbuh dari hati nuraninya yang berjiwa Indonesia.&lt;br /&gt;Ditengah derasnya arus globalisasi yang akan membawa bangsa ini menjadi bangsa yang bisa bersaing dengan bangsa lain tentunya tidak perlunya restriksi yang berlebihan terhadap berkembangnya ilmu pengetahuan yang menjadi modal penting perubahan bangsa ini.&lt;br /&gt;Sepantasnyalah bahwa suatu kebenaran yang muncul dari sanubari yang tulus terhadap sebuah keadilan yang dicita-citakan oleh setiap insan, muncul juga dalam benak saya sebagai insan manusia yang mencoba untuk mengaplikasikan apa yang saya pahami selama ini.&lt;br /&gt;Seperti yang dikatakan oleh seorang budayawan yang dikenal dengan sebutan “Si Penyair Celurit Emas” D. Zawawi Imron dalam sebuah paparanya mengatakan “Orang yang tidak punya rasa cinta tanah air akan mudah melakukan penghianatan terhadap bangsa dan negara, seperti melakukan makar, kerusuhan, penjarahan, korupsi, membuka aib bangsa dan Negara kepada bangsa lain dan perbuatan tidak terhormat lainnya”&lt;br /&gt;Demikianlah saya sebagai manusia biasa yang teramat kecil bagi keberadaan ciptaan Tuhan yang lainnya, yang mencoba untuk meretas sebuah keadilan yang teramat mahal harganya.&lt;br /&gt;Makna yang baik kita ambil dari sepenggal puisi karya D. Zawawi Irmron yang berbunyi “Adik-adik kecil yang manis! Jangan mandi di situ, air sungai itu bercampur limbah, nanti kalau kamu dewasa kulitmu tidak sempurna sebagai anak Indonesia. Aku tak ingin, kamu jadi orang asing di atas tanah kelahiranmu sendiri.". sebuah pemahaman yang melanda negeri ini bahwa sering kali kita menjadi tamu dinegeri sendiri, sungguh naif sebagai bangsa besar yang masih memiliki harga diri.&lt;br /&gt;Teguh Adminto&lt;&gt;Asisten Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH UMM)&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-113742564888077083?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/113742564888077083/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=113742564888077083&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113742564888077083'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113742564888077083'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2006/01/titik-nadir-sebuah-keniscayaan-dalam.html' title='Titik Nadir sebuah Keniscayaan dalam Meretas Keadilan di Era Globalisasi'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-113737489846555381</id><published>2006-01-16T08:17:00.000+07:00</published><updated>2006-01-16T08:28:18.926+07:00</updated><title type='text'>EUTHANASIA PERSEPETIF MEDIS DAN HUKUM PIDANA INDONESIA</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;BAB I&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Latar Belakang&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sejauh ini Indonesia memang belum mengatur secara spesifik mengenai euthanasia (Mercy Killing). Euthanasia atau menghilangkan nyawa orang atas permintaan dirinya sendiri&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftn1" name="_ftnref1"&gt;[1]&lt;/a&gt; sama dengan perbuatan pidana menghilangkan nyawa seseorang. Dan hal ini masih menjadi perdebatan pada beberapa kalangan yang menyetujui tentang euthanasia dan pihak yang tidak setuju tentang euthanasia.&lt;br /&gt;Pihak yang menyetujui euthanasia dapat dilakukan, hal ini berdasarkan bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan hak untuk mengakhiri hidupnya dengan segera dan hal ini dilakukan dengan alasan yang cukup mendukung yaitu alasan kemanusian. Dengan keadaan dirinya yang tidak lagi memungkinkan untuk sembuh atau bahkan hidup, maka ia dapat melakukan permohonan untuk segera diakhiri hidupnya. Sementara sebagian pihak yang tidak membolehkan euthanasia beralasan bahwa setiap manusia tidak memiliki hak untuk mengakhiri hidupnya, karena masalah hidup dan mati adalah kekuasaan mutlak Tuhan yang tidak bisa diganggu gugat oleh manusia.&lt;br /&gt;Perdebatan ini tidak akan pernah berakhir, karena sudut pandang yang dipakai sangatlah bertolak belakang, dan lagi-lagi alasan perdebatan tersebut adalah masalah legalitas dari perbuatan euthanasia. Walaupun pada dasarnya tindakan euthanasia termasuk dalam perbuatan tindak pidana yang diatur dalam pasal 344 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).&lt;br /&gt;Di Negara-negara Eropa (Belanda) dan Amerika tindakan euthanasia mendapatkan tempat tersendiri yang diakui legalitasnya, hal ini juga dilakukan oleh Negara Jepang. Tentunya dalam melakukan tindakan euthanasia harus melalui prosedur dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi agar euthanasia bisa dilakukan.&lt;br /&gt;Ada tiga petunjuk yang dapat digunakan untuk menentukan syarat prasarana luar biasa. Pertama, dari segi medis ada kepastian bahwa penyakit sudah tidak dapat disembuhkan lagi. Kedua, harga obat dan biaya tindakan medis sudah terlalu mahal. Ketiga, dibutuhkan usaha ekstra untuk mendapatkan obat atau tindakan medis tersebut. Dalam kasus-kasus seperti inilah orang sudah tidak diwajibkan lagi untuk mengusahakan obat atau tindakan medis.&lt;br /&gt;Bahkan, euthanasia dengan menyuntik mati disamakan dengan tindakan pidana pembunuhan. Alternatif terakhir yang mungkin bisa diambil adalah penggunaan sarana via extraordinaria. Jika memang dokter sudah angkat tangan dan memastikan secara medis penyakit tidak dapat disembuhkan serta masih butuh biaya yang sangat besar jika masih harus dirawat, apalagi perawatan harus diusahakan secara ekstra, maka yang dapat dilakukan adalah memberhentikan proses pengobatan dan tindakan medis di rumah sakit.&lt;br /&gt;Di Indonesia masalah euthanasia masih belum mandapatkan tempat yang diakui secara yuridis dan mungkinkah dalam perkembangan Hukum Positif Indonesia, euthanasia akan mendapatkan tempat yang diakui secara yuridis. Kasus yang terakhir yang pengajuan permohonan euthanasia oleh suami Again ke Pengadilan Negeri Jakarta, belum dikabulkan. Dan akhirnya korban yang mengalami koma dan ganguan permanen pada otaknya sempat dimintakan untuk dilakukan euthanasia, dan sebelum permohonan dikabulkan korban sembuh dari komanya dan dinyatakan sehat oleh dokter.&lt;br /&gt;Apabila hukum di Indonesia kelak mau menjadikan persoalan euthanasia sebagai salah satu materi pembahasan, semoga tetap diperhatikan dan dipertimbangkan sisi nilai-nilainya, baik sosial, etika, maupun moral.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Permasalahan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Menyangkut feomena yang ada akan menimbulkan beberapa permasalahan yang harus kita selesaikan dengan seksama. Dari latar belakang demikian ini penulis mendapatkan beberapa permasalahan yang akan kita bahas dalam bab-bab berikutnya antara lain;&lt;br /&gt;-Apakah dimungkinkan adanya terobosan baru dalam hukum berdasarkan kasus-kasus berat, seperti secara medis penyakit sudah tidak bisa lagi disembuhkan, sementara dokter pun sudah angkat tangan?&lt;br /&gt;-Mengingat hukum kita menganut positifistik, bagaimana Euthanasia menurut persepektif hukum Pidana Indonesia?&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;BAB II&lt;br /&gt;PEMBAHASAN&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Euthanasia dalam persepektif Medis&lt;br /&gt;Dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan tenologi di bidang medik, kehidupan seorang pasien bisa diperpanjang dan hal ini seringkali membuat para dokter dihadapkan pada sebuah dilema untuk memberikan bantuan tersebut apa tidak dan jika sudah terlanjur diberikan bolehkah untuk dihentikan.&lt;br /&gt;Tugas seorang dokter adalah untuk menolong jiwa seorang pasien, padahal jika dilihat lagi hal itu sudah tidak bisa dilanjutkan lagi dan jika hal itu diteruskan maka kadang akan menambah penderitaan seorang pasien. Nah, penghentian pertolongan tersebut merupakan salah satu bentuk euthanasia.&lt;br /&gt;Bardasarkan pada cara terjadinya, ilmu pengetahuan membedakan kematian kedalam tiga jenis:&lt;br /&gt;1.      Orthothansia, merupakan kematian yang terjadi karena proses alamiah,&lt;br /&gt;2.      Dysthanasia, adalah kematian yang terjadi secara tidak wajar,&lt;br /&gt;3.      Euthanasia, adalah kematian yang terjadi dengan pertolongan atau tidak dengan pertolongan dokter,&lt;br /&gt;Pengertian euthanasia ialah tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan  penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negative, dan biasanya tindakan ini dilakukan oleh kalangan medis. Sehingga denagn hal demikian akan muncul yang namanya euthanasia positif dan euthanasia negative dan berikut adalah contoh-contoh tersebut;&lt;br /&gt;1.      Seseorang yang sedang menderita kangker ganas atau sakit yang mematikan, yang sebenarnya dokter sudah tahu bahwa seseorang tersebut tidak akan hidup lama lagi. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi justru menghentikan pernapasannya sekaligus.&lt;br /&gt;2.      Seperti yang dialami oleh Nyonya Again (istri hasan) yang mengalami koma selama tiga bulan dan dalam hidupnya membutuhkan alat bantu pernafasan. Sehingga dia akan bisa melakukan pernafasan dengan otomatis dengan bantuan alat pernafasan. Dan jika alat pernafasan tersebut di cabut otomatis jantungnya akan behenti memompakan darahnya keseluruh tubuh, maka tanpa alat tersebut pasien tidak akan bisa hidup. Namun, ada yang menganggap bahwa orang sakit seperti ini sebagai "orang mati" yang tidak mampu melakukan aktivitas. Maka memberhentikan alat pernapasan itu sebagai cara yang positif untuk memudahkan proses kematiannya.&lt;br /&gt;Hal tersebut adalah contoh dari yang namanya euthanasia positif yang dilakukan secara aktif oleh medis.&lt;br /&gt;Berbeda dengan euthanasia negative yang dalam proses tersebut tidak dilakukan tindakan secara aktif (medis bersikap pasif) oleh seorang medis dan contohnya sebagai berikut;&lt;br /&gt;1.      Penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam keadaan koma, disebabkan benturan pada bagian kepalanya atau terkena semacam penyakit pada otak yang tidak ada harapan untuk sembuh. Atau orang yang terkena serangan penyakit paru-paru yang jika tidak diobati (padahal masih ada kemungkinan untuk diobati) akan dapat mematikan penderita. Dalam hal ini, jika pengobatan terhadapnya dihentikan akan dapat mempercepat kematiannya.&lt;br /&gt;2.      Seorang anak yang kondisinya sangat buruk karena menderita kelumpuhan tulang belakang atau kelumpuhan otak. Dalam keadaan demikian ia dapat saja dibiarkan (tanpa diberi pengobatan) apabila terserang penyakit paru-paru atau sejenis penyakit otak, yang mungkin akan dapat membawa kematian anak tersebut.&lt;br /&gt;Dari contoh tersebut, "penghentian pengobatan" merupakan salah satu bentuk eutanasia negatif. Menurut gambaran umum, anak-anak yang menderita penyakit seperti itu tidak berumur panjang, maka menghentikan pengobatan dan mempermudah kematian  secara  pasif  (eutanasia  negatif)  itu  mencegah perpanjangan penderitaan si anak yang sakit atau kedua orang tuanya.&lt;br /&gt;Kede etik kedokteran Indonesia&lt;br /&gt;            Dalam KODEKI pasal 2 dijelaskan bahwa; “seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi tertinggi”. Jelasnya bahwa seorang dokter dalam melakukan kegiatan kedikterannya sebagai seorang profesi dikter harus sesuai dengan ilmu kedikteran mutakhir, hukum dan agama.&lt;br /&gt;            KODEKI pasal 7d juga menjelaskan bahwa “setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup insani”. Artinya dalam setiap tindakan dokter harus bertujuan untuk memelihara kesehatan dan kebahagiaaan manusia. Jadi dalam menjalankan prifesinya seorang dokter tidak boleh melakukan;&lt;br /&gt;Menggugurkan kandungan (Abortus Provocatus),&lt;br /&gt;mengakhiri kehidupan seorang pasien yang menurut ilmu dan pengetahuan tidak mungkin akan sembuh lagi (euthanasia),&lt;br /&gt;Mengenai euthanasia, dapat digunakan dalam tiga arti ;&lt;br /&gt;1.      Berpindahnya ke alam baka dengan tenang dan aman tanpa penderitaan, buat yang beriman dengan nama Allah di bibir,&lt;br /&gt;2.      Waktu hidup akan berakhir (sakaratul maut) penderitaan pasien diperingan dengan memberikan obat penenang,&lt;br /&gt;3.      Mengakhiri penderitaan dari seorang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri dan keluarganya.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftn2" name="_ftnref2"&gt;[2]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Adapun unsur-unsur dalam pengertian euthanasia dalam pengertian diatas adalah:&lt;br /&gt;1.      Berbuat seauatu atau tidak berbuat sesuatu,&lt;br /&gt;2.      Mengakhiri hidup, mempercepat kematian, atau tidak memperpanjang hidup pasien,&lt;br /&gt;3.      Pasien menderita suatu penyakit yang sulit untuk disembuhkan,&lt;br /&gt;4.      Atas permintaan pasien dan keluarganya,&lt;br /&gt;5.      Demi kepentingan pasien dan keluarganya.&lt;br /&gt;Euthanasia dalam persepektif Hukum&lt;br /&gt;Melihat penderitaan istrinya yang tidak kunjung berakhir, Panca Satrya Hasan Kusuma memohon agar istrinya (Agian Isna Nauli) yang sudah koma sekitar tiga bulan setelah melahirkan putra keduanya, disuntik mati saja.&lt;br /&gt;Ini merupaka perubahan dalam dinamika masyarakat yang kian mengglobal yang ditandai semakin mudahnya masyarakat mengakses informasi dari berbagai belahan dunia maka semakin sering masyarakat bersentuhan dengan nilai-nilai asing (di luar kebiasaan/norma-norma komunitasnya).&lt;br /&gt;Namun perubahan paradigma berfikir masyarakat bukanlah sebagai arah sebuah kemajuan berfikir, naamun cuma kebingungan dalam berfikir. Hal ini dialami oleh Hasan yang mengajukan euthanasia terhadap istrinya dan hal yang sama juga terjadi pada Siti Zulaekha yang akan diajukan euthanasia oleh keluarganya.&lt;br /&gt;Konsepsi Euthanasia&lt;br /&gt;Euthanasia dalam Oxford English Dictionary dirumuskan sebagai “kematian yang lembut dan nyaman, dilakukan terutama dalam kasus penyakit yang penuh penderitaan dan tak tersembuhkan”. Istilah yang sangat populer untuk menyebut jenis pembunuhan ini adalah mercy killing (Tongat, 2003 :44). Sementara itu menurut Kamus Kedokteran Dorland euthanasia mengandung dua pengertian. Pertama, suatu kematian yang mudah atau tanpa rasa sakit. Kedua, pembunuhan dengan kemurahan hati, pengakhiran kehidupan seseorang yang menderita penyakit yang tak dapat disembuhkan dan sangat menyakitkan secara hati-hati dan disengaja.&lt;br /&gt;Secara konseptual dikenal tiga bentuk euthanasia, yaitu voluntary euthanasia (euthanasia yang dilakukan atas permintaan pasien itu sendiri karena penyakitnya tidak dapat disembuhkan dan dia tidak sanggup menahan rasa sakit yang diakibatkannya); non voluntary euthanasia (di sini orang lain, bukan pasien, mengandaikan, bahwa euthanasia adalah pilihan yang akan diambil oleh pasien yang berada dalam keadaan tidak sadar tersebut jika si pasien dapat menyatakan permintaannya); involuntary euthanasia (merupakan pengakhiran kehidupan pada pasien tanpa persetujuannya).&lt;br /&gt;Konstruksi Yuridis Euthanasia&lt;br /&gt;Munculnya pro dan kontra seputar persoalan euthanasia menjadi beban tersendiri bagi komunitas hukum. Sebab, pada persoalan “legalitas” inilah persoalan euthanasia akan bermuara. Kejelasan tentang sejauh mana hukum (pidana) positif memberikan regulasi/pengaturan terhadap persoalan euthanasia akan sangat membantu masyarakat di dalam menyikapi persoalan tersebut. Lebih-lebih di tengah kebingungan kultural karena munculnya pro dan kontra tentang legalitasnya.&lt;br /&gt;Patut menjadi catatan, bahwa secara yuridis formal dalam hukum pidana positif di Indonesia hanya dikenal satu bentuk euthanasia, yaitu euthanasia yang dilakukan atas permintaan pasien/korban itu sendiri (voluntary euthanasia) sebagaimana secara eksplisit diatur dalam Pasal 344 KUHP. Pasal 344 KUHP secara tegas menyatakan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bertolak dari ketentuan Pasal 344 KUHP tersebut tersimpul, bahwa pembunuhan atas permintaan korban sekalipun tetap diancam pidana bagi pelakunya. Dengan demikian, dalam konteks hukum positif di Indonesia euthanasia tetap dianggap sebagai perbuatan yang dilarang. Dengan demikian dalam konteks hukum positif di Indonesia, tidak dimungkinkan dilakukan “pengakhiran hidup seseorang” sekalipun atas permintaan orang itu sendiri. Perbuatan tersebut tetap dikualifikasi sebagai tindak pidana, yaitu sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.&lt;br /&gt;Mengacu pada ketentuan tersebut di atas, maka munculnya kasus permintaan tindakan medis untuk mengakhiri kehidupan yang muncul akhir-akhir ini (kasus Hasan Kesuma yang mengajukan suntik mati untuk istrinya, Ny. Agian dan terakhir kasus Rudi Hartono yang mengajukan hal yang sama untuk istrinya, Siti Zuleha) perlu dicermati secara hukum. Kedua kasus ini secara konseptual dikualifikasi sebagai non voluntary euthanasia, tetapi secara yuridis formal (dalam KUHP) dua kasus ini tidak bisa dikualifikasi sebagai euthanasia sebagaimana diatur dalam Pasal 344 KUHP. Secara yuridis formal kualifikasi (yang paling mungkin) untuk kedua kasus ini adalah pembunuhan biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, atau pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP. Dalam ketentuan Pasal 338 KUHP secara tegas dinyatakan, “ Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Sementara dalam ketentuan Pasal 340 KUHP dinyatakan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“ Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftn3" name="_ftnref3"&gt;[3]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Di luar dua ketentuan di atas juga terdapat ketentuan lain yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku euthanasia, yaitu ketentuan Pasal 356 (3) KUHP yang juga mengancam terhadap “Penganiayaan yang dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa dan kesehatan untuk dimakan atau diminum”.&lt;br /&gt;Selain itu patut juga diperhatikan adanya ketentuan dalam Bab XV KUHP khususnya Pasal 304 dan Pasal 306 (2). Dalam ketentuan Pasal 304 KUHP dinyatakan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan, dia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftn4" name="_ftnref4"&gt;[4]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara dalam ketentuan Pasal 306 (2) KUHP dinyatakan, “Jika mengakibatkan kematian, perbuatan tersebut dikenakan pidana penjara maksimal sembilan tahun”.&lt;br /&gt;Dua ketentuan terakhir tersebut di atas memberikan penegasan, bahwa dalam konteks hukum positif di Indonesia, meninggalkan orang yang perlu ditolong juga dikualifikasi sebagai tindak pidana. Dua pasal terakhir ini juga bermakna melarang terjadinya euthanasia pasif yang sering terjadi di Indonesia.&lt;br /&gt;Euthanasia di Negara lain&lt;br /&gt;Fenomena euthanasia ini berkembang lagi ketika kasus Nyonya Agian mencuat di permukaan ketika suaminya (Hasan) meminta DPRD Bogor untuk mengagalkan keinginannya untuk meng-eutanasia istrinya tersebut. Banyak orang yang menentang apa yang dilakukan Hasan pada istrinya tersebut,dengan alasan bahwa eutanasia itu bertentangan dengan nilai-nilai etika, moral karena termasuk perbuatan yang merendahkan martabat manusia dan perbuatannya tergolong pembunuhan, mengingat kematian menjadi tujuan.&lt;br /&gt;Sebuah karangan berjudul "The Slippery Slope of Dutch Euthanasia" dalam majalah Human Life International Special Report Nomor 67, November 1998, halaman 3 melaporkan bahwa sejak tahun 1994 setiap dokter di Belanda dimungkinkan melakukan euthanasia dan tidak akan dituntut di pengadilan asalkan mengikuti beberapa prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur tersebut adalah mengadakan konsultasi dengan rekan sejawat (tidak harus seorang spesialis) dan membuat laporan dengan menjawab sekitar 50 pertanyaan. kapankah hal seperti itu terjadi di Indonesia?&lt;br /&gt;Kiranya persoalan euthanasia, meskipun pelaksanaannya tidak harus dan tidak selalu dengan suntikan, merupakan sebuah persoalan dilematis. Selain hukum, praktik eutanasia tentu saja berbenturan dengan nilai-nilai etika dan moral yang menjunjung tinggi harkat dan martabat kehidupan manusia. Adanya indikasi-indikasi baik medis maupun ekonomis tidak secara otomatis melegitimasi praktik eutanasia mengingat eutanasia berhadapan dengan faham nilai menyangkut hak dan kewajiban menghormati dan membela kehidupan.&lt;br /&gt;Di Negara-negara Eropa (Belanda) dan Amerika tindakan euthanasia mendapatkan tempat tersendiri yang diakui legalitasnya, hal ini juga dilakukan oleh Negara Jepang. Tentunya dalam melakukan tindakan euthanasia harus melalui prosedur dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi agar euthanasia bisa dilakukan.&lt;br /&gt;Didalam KUHP Austria Pasal 139 a berbunyi ;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Seseorang yang membunuh orang lain atas permintaan yang jelas dan sungguh- sungguh terhadap korban dianggap bersalah melakukan delik berat pembunuhan manusia atas permintaan akan dipidana dengan pidana penjara berat dari lima sampai sepuluh tahun”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai bahan perbandingan. Ternyata di negara inipun melarang adanya eutanasia&lt;br /&gt;Prosedur pengajuan Euthanasia di Indonesia&lt;br /&gt;Di Indonesia masalah euthanasia masih belum mandapatkan tempat yang diakui secara yuridis dan mungkinkah dalam perkembangan Hukum Positif Indonesia, euthanasia akan mendapatkan tempat yang diakui secara yuridis. Kasus yang terakhir yang pengajuan permohonan euthanasia oleh suami Again ke Pengadilan Negeri Jakarta, belum dikabulkan. Dan akhirnya korban yang mengalami koma dan ganguan permanen pada otaknya sempat dimintakan untuk dilakukan euthanasia, dan sebelum permohonan dikabulkan korban sembuh dari komanya dan dinyatakan sehat oleh dokter.&lt;br /&gt;Dari kasus diatas kita bisa menangkap prosedur yang harus dilakukan oleh pemihon euthanasia, bahkan hal ini sangat berbeda dengan yang dilakukan di Negara lain yang prosedurnya sangat ketat dan rapi. Sehingga orang akan berfikir untuk melakukan euthanasia.&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p align="center"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;BAB III&lt;br /&gt;PENUTUP&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;A.     Kesimpulan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Mengingat kondisi demikian, yang dibutuhkan kemudian adalah perawatan dan pendampingan, baik bagi si pasien maupun bagi pihak keluarga. Perhatian dan kasih sayang sangat diperlukan bagi penderita sakit terminal, bukan lagi bagi kebutuhan fisik, tetapi lebih pada kebutuhan psikis dan emosional, sehingga baik secara langsung maupun tidak kita dapat membantu si pasien menyelesaikan persoalan-persoalan pribadinya dan kemudian hari siap menerima kematian penuh penyerahan kepada penyelenggaraan Tuhan Yang Maha Esa. Bagaimanapun si pasien adalah manusia yang masih hidup, maka perlakuan yang seharusnya adalah perlakuan yang manusiawi kepadanya.&lt;br /&gt;Jelas bahwa hukum (pidana) positif di Indonesia belum memberikan ruang bagi euthanasia baik euthanasia aktif maupun euthanasia pasif. Tanpa harus mengesampingkan pendapat lain, kesimpulan normatif ini urgen untuk disampaikan mengingat berbagai hal. Pertama, munculnya permintaan tindakan medis euthanasia hakikatnya menjadi indikasi, betapa masyarakat sedang mengalami pergeseran nilai kultural.&lt;br /&gt;Penulis menentang dilakukannya euthanasia atas dasar etika, agama, moral dan legal, dan juga dengan pandangan bahwa apabila dilegalisir, euthanasia dapat disalahgunakan. Kelompok pro-euthanasia mungkin akan menentang pendapat ini dengan menggunakan argumen quality of life, autonomi dan inkonsistensi hukum. Namun demikian, argumen-argumen yang telah dikemukakan di atas lebih kuat. Argumen pertama yaitu secara etika, tugas seorang dokter adalah untuk menyembuhkan, bukan membunuh; untuk mempertahankan hidup, bukan untuk mengakhirinya. Dasar agama adalah argumen berikutnya, di mana dokter percaya kesucian dan kemuliaan kehidupan manusia. Dari segi respek moral, pilihan untuk membunuh, baik orang lain maupun diri sendiri adalah imoral karena merupakan tindak sengaja untuk membunuh seorang manusia. Dari segi legal, seorang dokter yang melakukan euthanasia atau membantu orang yang bunuh diri telah melakukan tindakan melanggar hukum. Argumen terakhir adalah sulitnya untuk melegalisir euthanasia karena sulitnya membuat standar prosedur yang efektif. Lebih jauh lagi, melegalisir voluntary euthanasia dapat mengarah kepada dilakukannya involuntary euthanasia dan membuat orang-orang lemah seperti orang lanjut usia dan para cacat berada dalam risiko. Selanjutnya hal ini juga dapat memberikan tekanan kepada mereka yang merasa diabaikan atau merasa sebagai beban keluarga atau teman. Pengalaman di negeri Belanda telah membuktikan konsep slippery slope.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;B.     Saran&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Apabila hukum di Indonesia kelak mau menjadikan persoalan eutanasia sebagai salah satu materi pembahasan, semoga tetap diperhatikan dan dipertimbangkan sisi nilai-nilainya, baik sosial, etika, maupun moral.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kristiantoro, Amb Sigit, Eutanasia, Perspektif Moral Hidup.http://www.kompas.com/kompas-cetak/0410/15/ilpeng/1325806.htm Jumat, 15 Oktober 2004&lt;br /&gt;Qardhawi, Yusuf, Fatwa-fatwa Kontemporer . Gema Insani Press.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tongat, Hukum Pidana Materiil. Djambatan. 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soehino, kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia. Politeia. Bogor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;_________, The Slippery Slope of Dutch Euthanasia. Human Life International Special Report Nomor 67, November 1998.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tongat, Euthanasia dalam persepektif hukum pidana di Indonesia.(makalah). Malang. 14 Februari 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suswati, Irma. Euthanasia, (makalah).Malang,14 Februari 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;&amp;shy;_________, Pemerintah Diminta Bentuk UU Euthanasia, http://cybermed.cbn.net.id/Friday, 5 November 2004 14:14:14 WIB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wibudi, Aris, Euthanasia.(makalah) http://rudyct.tripod.com/sem2_012/aris_wibudi. ITB. Bogor. 2002&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terbarzana, Rina Rehulina, Euthanasia. http://www.myquran.org/. 09 Agustus 2005&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftnref1" name="_ftn1"&gt;[1]&lt;/a&gt; Biasanya permintaan itu karena seseorang yang dalam keadaan terdesak atau sakit yang sudah sangat parah, sehingga tidak ada lagi harapan untuk memperoleh kesembuhan. Sedangkan dalam pembiayaan (ekonomi) sudah tidak mampu lagi atau korban memiliki keinginan agar dalam hidupnya tidak lagi merepotkan orang lin.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftnref2" name="_ftn2"&gt;[2]&lt;/a&gt; Irma Suswati, Euthanasia, (makalah). Malang.14 Februari 2005. hal:4.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftnref3" name="_ftn3"&gt;[3]&lt;/a&gt; Lihat dalam Soehino, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia. Politeia. Bogor.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftnref4" name="_ftn4"&gt;[4]&lt;/a&gt; ibid&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-113737489846555381?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/113737489846555381/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=113737489846555381&amp;isPopup=true' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113737489846555381'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113737489846555381'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2006/01/euthanasia-persepetif-medis-dan-hukum.html' title='EUTHANASIA PERSEPETIF MEDIS DAN HUKUM PIDANA INDONESIA'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-113721798684370363</id><published>2006-01-14T12:46:00.000+07:00</published><updated>2007-01-15T17:33:05.243+07:00</updated><title type='text'>beda itu biasa</title><content type='html'>&lt;a href="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/1600/TEGUHvbhll.0.jpg"&gt;&lt;img style="CURSOR: hand" alt="" src="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; teguh ketika menjadi Reporter dan Media Relation Officer di Mukhtamar Muhammadiyah tahun 2005 di Malang. di ntempat redaksi inilah temen2 mengolah data dan berita yang segera di publikasikan melalui Buletinj Muktamar dan Website Mukhtamar&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-113721798684370363?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/113721798684370363/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=113721798684370363&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113721798684370363'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113721798684370363'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2006/01/beda-itu-biasa.html' title='beda itu biasa'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-113601297567876162</id><published>2005-12-31T13:09:00.000+07:00</published><updated>2007-01-16T12:41:44.626+07:00</updated><title type='text'>berbagai pose</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/1600/TITTO%209.jpg"&gt;&lt;img style="FLOAT: left; MARGIN: 0pt 10px 10px 0pt; CURSOR: pointer" alt="" src="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TITTO%209.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/1600/DSCI0134.jpg"&gt;&lt;img style="FLOAT: left; MARGIN: 0pt 10px 10px 0pt; CURSOR: pointer" alt="" src="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/DSCI0134.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/1600/TEGUH%20D.jpg"&gt;&lt;img style="FLOAT: left; MARGIN: 0pt 10px 10px 0pt; CURSOR: pointer" alt="" src="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUH%20D.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/1600/DSCI0045.jpg"&gt;&lt;img style="FLOAT: left; MARGIN: 0pt 10px 10px 0pt; CURSOR: pointer" alt="" src="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/DSCI0045.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;foto atas kiri dan sebelahnya background kampus UMM dan masjid AR Fachruddin&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/1600/TITTO%2019.jpg"&gt;&lt;img style="FLOAT: left; MARGIN: 0pt 10px 10px 0pt; CURSOR: pointer" alt="" src="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TITTO%2019.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;, foto kanan atas di puncak merapi 09 juli 2001.foto kiri bawah sedang mengikuti PLKH Legal Audit di Malang dan yang kanan bawah melakukan pendakian di Semeru Montain 16 agustus 2005&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-113601297567876162?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/113601297567876162/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=113601297567876162&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113601297567876162'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113601297567876162'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2005/12/berbagai-pose.html' title='berbagai pose'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-113517022758291099</id><published>2005-12-21T20:02:00.000+07:00</published><updated>2005-12-21T20:03:55.986+07:00</updated><title type='text'>PIHAK BUDI MENDATANGKAN SAKSI AHLI</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kediri, Sidang lanjutan kasus pembudidayaan jagung oleh terdakwa Budi Purwoutomo SH yang berlangsung kemarin (13/12) di Pengadilan Negeri (PN) kediri, pihak terdakwa mendatangkan saksi ahli Galuh Pratikno SH.MHum. dari dosen HAKI Universitas Muhammadiyah Malang.&lt;br /&gt;Pada sidang sebelumnya selasa (6/12) pihaknya juga mendatangkan saksi ahli Mokh. Najih SH.MHum. ahli pidana dan mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.&lt;br /&gt;            Dalam sidang yang hanya berlangsung selama 30 menit ini, saksi ahli memberikan keterangan mengenai sistim paten dan varietas tanaman. Dalam keterangannya galuh menjelaskan bahwa pada tanaman yang termasuk tanaman vegetatif dan perkembangbiakannya melalui penyerbukan tidak bisa dipatenkan. Sehingga dalam keterangan saksi ahli tersebut akan memperlemah tuntuan jaksa Herwastuti SH yang menuntut terdakwa dengan diancam pidana dalam pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 61 Ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budi Daya Tanaman.&lt;br /&gt;            Sebelumnya terdakwa telah dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan sertifikasi tanpa ijin dalam hal melakukan pembenihan jagung Varietas BISI sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) UU RI N0. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.&lt;br /&gt;Pihak Penasihat Hukum Budi semakin Optimis memenangkan kasus ini, hal ini dipaparkan saat memberikan keterangan kepada wartawan, “Kami Optimis akan memenangkan kasus ini, karena semua tuduhan jaksa tidak beralasan, kemungkinan bisa 60-40, artinya jika peradilan berjalan bersih” tutur salah satu pengacara Budi.”Kemungkinan buruk bisa terjadi mengingat sistem peradilan kita yang sangat buruk, tapi kami yakin bisa memenangkan kasus ini” tambahnya.(teguh)&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-113517022758291099?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/113517022758291099/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=113517022758291099&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113517022758291099'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113517022758291099'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2005/12/pihak-budi-mendatangkan-saksi-ahli_21.html' title='PIHAK BUDI MENDATANGKAN SAKSI AHLI'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-113516800853632441</id><published>2005-12-21T19:16:00.000+07:00</published><updated>2005-12-21T19:39:01.603+07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;a href="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/1600/DSCI0051.1.jpg"&gt;&lt;img style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/DSCI0051.1.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;ni foto lagi pada renang di selekta, dingin banget di sana. but asyik deh. kapan-kapan renang bareng yuk.....&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-113516800853632441?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/113516800853632441/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=113516800853632441&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113516800853632441'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113516800853632441'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2005/12/ni-foto-lagi-pada-renang-di-selekta.html' title=''/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-113516489170721367</id><published>2005-12-21T18:33:00.000+07:00</published><updated>2005-12-21T18:34:51.710+07:00</updated><title type='text'>PERJALANAN MENCARI KEADILAN (2)</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Malang, Rabu (21/12) Pengadilan begitu kita mendengar sebuah pintu mencari keadilan. Memang Negara kita adalah Negara Hukum, ya salah satu jalan mencari keadilan di Pengadilan, walaupun Sintem pengadilan kita begitu bobrok (rusak). Hari ini penulis kembali mendatangi tempat yang sangat angker bagi sebagian orang.&lt;br /&gt;            Perjalanan kali ini bersama salah seorang “pendekar” Keadilan Sumali SH. MHum. yang sudah makan garam didunia peradilan. Beliau memulai Perjalan dalam dunia hukum sejak tahun 1997 setelah lulus dari Universitas Brawijaya Malang. Pria asli Malang ini sudah melanglang buana dari satu pengadilan ke pengadilan yang lain. Bahkan tim beliau yang tergabung dalam BKBH (dulu LKPH) UMM telah tembus dan menang dalam sidang di Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Riview Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.&lt;br /&gt;            Sidang yang rencananya di mulai pukul 10.00 BBWI akhirnya molor hingga pukul 11.00 BBWI. Sidang perkara pencurian ini dihadiri oleh tiga orang terdakwa yaitu Hj. Nurkhasanah, Hj. Nurindah, dan Hj. Nurzarimah mereka didampingi oleh empat orang Penasihat Hukum yaitu Sumali SH.MHum., Aristoeles Kartasungkana SH., Aris Budi Cahyono SH dan Jamil Burhan SH. Pada acara pembacaan dakwaan yang digelar di ruang sidang lantai II Pengadilan Negeri Kota Malang ini hanya di hadiri oleh  dua Penasihat Hukum Sumali SH. MHum dan Aristoteles K SH.&lt;br /&gt;            Di ruang sidang yang berukuran 6 x 4 meter itu Jaksa Penunut Umum hanya membacakan dakwaan setebal dua lembar dengan nomor registrasi PN/354/MLG/XII/2005 yang isinya mendakwa bahwa terdakwa telah melakuka tindak pidana pencurian. Dalam sidang yang hanya berjalan kurang dari 25 menit ini tadinya hanya dihadiri oleh dua orang hakim yang kemudian 1 menit sebelum sidang diakhiri hakim ketiga baru datang. Bahkan hakim ketua majelis terlihat kurang begitu sehat, karena tangannya bergerak tidak beraturan (seperti sindrom parkinson).&lt;br /&gt;            Sidang ditunda hingga Rabu depan (28/12) untuk memberi kesempatan para Penasihat Hukum untuk membuat Eksepsi atas dakwaan penuntut umum hari ini.&lt;br /&gt;            Setelah sidang selesai kita turun kelantai bawah untuk menunggu salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari panitera. Kemudian saya dan Sumali SH. MHum melanjutkan perjalanan ke Kepolisian Republik Indonesia Resort Kota Malang. Berada diruang Reskrim Advokat kampus itu membicarakan banyak hal seputar kliennya dengan kasatreskrim Joko yang juga alumni UMM, sedangkan saya menunggu diruang tunggu sambil mengamati kedaan sekitar. Nampak di setiap sudut tembok terpampang poster dan gambar aktor pengeboman di Indonesia Noordin M. Top dan Azahari. Lima menit kemudian terlihat seseorang dengan tangan terborgol dtuntun ke salah satu ruang dilantai dua itu untuk diintrogasi.&lt;br /&gt;            Setelah mendapatkan beberapa berkas kita keluar dan bertemu dengan kolega kita dan melanjutkan shalat Dzuhur dimasjid Baitur Rohman dikomplek Polresta Malang itu. Selesai shalat hujan turun deras dan sambil menunggu kita membaca buku sampai pukul 13.15 kemudian kita makan siang di kantin dekat masjid dan ngobrol banyak dengan seorang imam Masjid dan Joko. Unik dan fantastis tentang imam masjid tadi. Beliau menafsirkan sifat kami dari segi nama dan weton (hari lahir). Yang membuat saya tertarik apa yang ditafsirkannya mendekati dengan realita. Beliau meramalkan dengan struktur kata dengan pendekatan bahasa Al-Qur’an. Kata imam masjid itu nama teguh diartikan dengan sifat kebebasan dan melompat lompat artinya suka mencoba-coba sesuatu yang baru dan berpindah-pindah kemudian mengambil yang baik dan membuang yang buruk.&lt;br /&gt;            Pukul 13.30 kami berdua melanjutkan perjalanan pulang, namun baru beberapa menit keluar dari Polresta Malang kita diterpa hujan dan kamipun menepi pada sebuah ruko. Banyak hal yang kita obrolkan dalam waktu itu sambil menunggu hujan reda. Kami membicarakan banyak hal Mulai dari acara persidangan yang baru kami jalani sampai kondisi akademik fakultas dan kasus-kasus yang ditangani oleh tim BKBH. Hampir satu jam kita menunggu hujan tidak kunjung reda akhirnya kita melanjutkan perjalanan tanpa menggunakan pelindung hujan. Perjuangan seorang advokat ketika membela klienya.&lt;br /&gt;            Dalam setiap perjalanan pastilah ada sebuah pengorbanan, dan setiap pengorbanan pastilah terdapat sebuah konsekuensi yang harus kita hadapi. Bukankah konsekuensi adalah sesuatu yang akan membuat kita akan mengorbankan sesuatu yang tentu kita sangat cintai sekalipun. ■(teguh).&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-113516489170721367?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/113516489170721367/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=113516489170721367&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113516489170721367'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113516489170721367'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2005/12/perjalanan-mencari-keadilan-2.html' title='PERJALANAN MENCARI KEADILAN (2)'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-113464354889869776</id><published>2005-12-15T17:44:00.000+07:00</published><updated>2005-12-15T17:45:49.026+07:00</updated><title type='text'>PERAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP</title><content type='html'>&lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Teguh adminto*&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;   &lt;ol style="margin-top: 0cm;" start="1" type="A"&gt; &lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Latar Belakang&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/li&gt; &lt;/ol&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 72pt; text-align: justify;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Ketika manusia hidup pada jutaan tahun yang lalu, manusia masih bisa menggantungkan pada alam, karena alam masih dalam kondisi yang baik dan belum terkontaminasi oleh zat-zat yang membahayakan bagi kehidupan manusia. Pola kehidupan manusia pada waktu itu masih sangat sederhana sehingga implikasi terhadap lingkunganpun sangat kecil sekali, itupun masih bisa ditolelir oleh alam. Karena alam masih bisa mencerna dan mengolah benda asing (pencemar) secara alamiah.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Pada awal abad 19, 20, 21 manusia berfikir bahwa mereka hidup pada dunia dan zaman yang modern dan maju dalam teknologi dan segala bidang, yang akhirnya membuat manusia bergantung pada teknologi. Manusia berfikir kemajuan teknologi adalah suatau prestasi manusia dalam rangka menguasai dunia, namun manusia terlena dan terlupakan dengan kehidupan yang akan datang, artinya kehidupan pada generasi&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;pasca kehidupan mereka.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Pada awal revolusi yang dimotori oleh negara Perancis yang mengubah pola kerja dari tenaga manusia menjadi tenaga mesin dan itu merubah juga pada kondisi lingkungan. Yang mana dari mesin-mesin itu mengeluarkan asap, limbah dll. yang mengganggu lingkungan dan lama-kelamaan zat-zat asing tersebut mencemari lingkungan dalam bentuk pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah, pencemaran suara dan pencemaran pandangan dan itu berlangsung lama dan akhirnya alam tidak sanggup lagi mengolah bahan asing tersebut secara alamiah. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Dalam perkembangan selanjutnya, terutama dalam abad ke-20, dalam waktu yang relative singkat, keseimbangan antara kedua bentuk lingkungan hidup manusia, yaitu lingkungan hidup yang alami &lt;i style=""&gt;(natural environment or the biosphere of his inheritance)&lt;/i&gt; dan lingkungan hidup buatan &lt;i style=""&gt;(man-made environment or the technophere of his creation)&lt;/i&gt; mengalami ganguan &lt;i style=""&gt;(out of balance),&lt;/i&gt; secara fundamental mengalami konflik &lt;i style=""&gt;(potentially in deep conflict)&lt;/i&gt;. Inilah yang dianggap sebagai awal krisis lingkungan, karena manusia sebagai pelaku sekaligus menjadi korbanya.&lt;a style="" href="#_ftn1" name="_ftnref1" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Tekologi yang diciptakan oleh manusia memang sengaja untuk meningkatkan kenikmatan hidup dan kesejahteraan umat manusia dalam rangka memanjakan manusia, tetapi dengan teknologi juga kondisi lingkungan menjadi tidak bisa dinikmati secara alamiah karena sudah banyak mengandung Zat pencemar, seperti kendaraan yang kita tumpangi mengeluarkan&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;gas-gas yang mengganggu udara disekitar kita seperti &lt;i style=""&gt;CO2 (Carbon dioksida), O2 (Carbon&lt;/i&gt; &lt;i style=""&gt;Monoksida)&lt;/i&gt; dan lain-lain dan kita bisa meningkatan produksi pertanian dengan menggunakan pestisida, pupuk buatan yang secara langsung telah merusak &lt;i style=""&gt;structural&lt;/i&gt; tanah dan lingkungan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;ol style="margin-top: 0cm;" start="2" type="A"&gt; &lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;permasalahan &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/li&gt; &lt;/ol&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Lingkungan hidup dalam bahasa asing sering disebut dengan &lt;i style=""&gt;environment and human environment&lt;/i&gt; yang dalam bahasa indonesia lebih dikenal kenal dengan lingkungan atau lingkungan hidup manusia dan menurut Otto Sumarwoto yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah :&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 72pt; text-align: justify;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;“ Lingkungan atau lingkungan hidup&lt;a style="" href="#_ftn2" name="_ftnref2" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;[2]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita” &lt;a style="" href="#_ftn3" name="_ftnref3" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;[3]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 72pt; text-align: justify;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Seperti halnya di negara-negara berkembang lainya, bagi Indonesia&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;masalah pencemaran lingkungan&lt;a style="" href="#_ftn4" name="_ftnref4" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;[4]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; sebagai ganguan terhadap tata kehidupan manusia terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah penduduk yang pesat, pememfaatan sumber daya alam yang berlebihan, pememfaatan teknologi yang tidak sesuai dengan kondisi alam yang ada dan pola perilaku manusia terhadap alam. Dan disisni peran masyarakat dan pemerintah akan sangat penting sekali dalam penyeimbangan antara pemamfaatan alam dan perbaikan terhadap alam&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Masalah yang sangat berpengaruh adalah prilaku manusia yang tidak lagi mengahargai alam dimana manusia adalah bagian dari alam dan kondisi riil di mayarakat dicontohkan dengan penebangan hutan yang tidak disertai dengan penenaman kembali bibit tanaman penggantinya, pembuangan limbah dan sampah rumah tangga secara bebas tanpa mempedulikan implikasi dari perbuatan tesebut.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;ol style="margin-top: 0cm;" start="1" type="A"&gt; &lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Hak Masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup&lt;a style="" href="#_ftn5" name="_ftnref5" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;[5]&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/li&gt; &lt;/ol&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt;           &lt;/span&gt;Sebelum kita membicarakan masalah hak masyarakat dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup kita akan bicarakan dahulu tantang tujuan/sasaran dari pengelolaan lingkungan hidup. Dalam undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkukangan hidup disbutkan beberapa sasaran dari pengelolaan lingkungan hidup yang antara lain :&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;ol style="margin-top: 0cm;" start="1" type="A"&gt; &lt;ol style="margin-top: 0cm;" start="1" type="1"&gt;&lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Tercapainya keselarasan,       keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Terwujudnya manusia &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt;       sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi       dan membina lingkungan hidup.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Terjaminya kepentingan generasi       masa kini dan generasi masa depan.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Tercapainya kelestarian fungsi       lingkungan hidup&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Terkendalinya pemamfaatan sumber       daya secara bijaksana&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Terlindunginya Negara Kesatuan       Republik &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt;       terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah Negara yang       menyebabkan pencemaran dan /atau perusakan lingkungan hidup.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt; &lt;/ol&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup tentunya tidak akan terlepas dari peran masyarakat&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;dimana setiap orang/masyarakat mempunyai hak yang sama atas kondisi lingkungan hidup yang layak dan baik untuk tinggal dan berkembang biak. Jadi dalam hal ini Negara harus meyediakan sarana lingkungan yang baik untuk seluruh masyarakat baik masyarakat desa sampai masyarakat &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;kota&lt;/st1:City&gt;&lt;/st1:place&gt;. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Seringkali mengenai perkembangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup masyarakat tertinggal mengenai informasi tersebut, padahal masyarakat juga berhak menegetahui informasi apa saja tentang lingkungan hidup terutama disekitar masyarakat itu tinggal. Pemerintah terkesan bertindak sendiri dalam mengatur tata ruang &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;kota&lt;/st1:City&gt;&lt;/st1:place&gt;, pembangunan tempat-tempat tertentu tanpa melibatkan masyarakat, padahal masyarakat mempunyai hak atas semua itu. Dan masyarakat seringkali menjadi korban atas kebijaksanaan yang tanpa ada unsur masyarakat.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Dan masyarakat juga berhak berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan, karena masyarakat adalah bagian dari lingkungan tersebut.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;ol style="margin-top: 0cm;" start="2" type="A"&gt; &lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Kewajiban masyarakat dalam pengelolaan lingkungan&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/li&gt; &lt;/ol&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify;"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Setiap orang berkewajiban &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;memelihara kelestarian, menjaga lingkungan dari kerusakan yang sering kali disebabkan oleh manusia yang tidak bertanggung jawab yang demi menguntungkan diri sendiri dan mengorbankan dan mengakibatkan penderitaan pada umat manusia yang berkepanjangan, dengan ulah manusia yang menggunduli hutan mengakibatkan persediaan air di alam menjadi terbatas dan setiap musim kemarau selalu mengalami kekeringan, dan setiap musim hujan selalu kebanjiran. Dan dalam hal ini setiap orang baik itu pejabat Negara, pengusaha dan masyarakat harus menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Dalam peransertanya pengelolaan lingkungan setiap orang harus memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan tersebut. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;ol style="margin-top: 0cm;" start="3" type="A"&gt; &lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Peran masyarakat &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/li&gt; &lt;/ol&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify;"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Setiap orang adalah bagian dari masyarakat dan masyarakat memiliki hak, kewajiban dan peran yang sama dalam pengelolaan lingkungan, tanpa terkecuali masyarakat desa, pelosok maupun kota, karena ruang lingkup lingkungan bukan hanya ditempat-tempat tertentu saja namun seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan masyarakat akan efektif sekali jika peranya dalam mengontrol pengelolaan lingkungan yang ada.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Adapun implementasi dari peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi beberapa bentuk implementasinya :&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 90pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;1.&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"&gt;      &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Meningkatkan kemandiran, keberdayaan masyarakat dan kemitraan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 90pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;2.&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"&gt;      &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Menumbuhkembaangkan kemandirian dan kepeloporan masyarakat&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 90pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;3.&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"&gt;      &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 90pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;4.&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"&gt;      &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Memberikan saran pendapat&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 90pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;5.&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"&gt;      &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 72pt; text-align: justify;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;ol style="margin-top: 0cm;" start="4" type="A"&gt; &lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Lingkungan&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/li&gt; &lt;/ol&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify;"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Pemerintah sebagai lembaga tertinggi dalam suatu Negara berwenang untuk mengatur ataupun mengendalikan apa saja yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, dan dalam Undang-undang Dasar 1945 Amandemen I-IV&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;dalam pasal 33 yang mengatur tentang sumber-sumber Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dan untuk mengimplementasikan hal tersebut maka pemerintah melakukan hal-hal sebagai berikut :&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;ol style="margin-top: 0cm;" start="4" type="A"&gt; &lt;ol style="margin-top: 0cm;" start="1" type="1"&gt;&lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;mengatur dan mengembangkan       kebijaksanaan&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;dalam rangka       pengelolaan lingkungan hidup&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;mengatur penyediaan, peruntukan,       penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pememfaatan kembali sumber       daya alam, termasuk sumber genetika.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;mengatur perbuatan hukum dan       hubungan hukum antara orang lain dan/atau subyek hukum lainya serta       pembuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan,       termasuk sumber daya genetika&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;mengendalikan kegiatan yang       mempunyai dampak sosial&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;mengembangkan pendanaan bagi       upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan       perundang-undangan yang berlaku&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt; &lt;/ol&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup secara nasional pemerintah bahkan mempunyai kewajiban yang dituangkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 1997 yang antara lain :&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;1.&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"&gt;      &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;2.&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"&gt;      &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup&lt;span style=""&gt;      &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;3.&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"&gt;      &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usasha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;4.&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"&gt;      &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;5.&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"&gt;      &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preemitif, preventif dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;6.&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"&gt;      &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Memamfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;7.&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"&gt;      &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dibidang lingkungan hidup&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;8.&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"&gt;      &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskan kepada masyarakat&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;9.&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"&gt;      &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Memberikan pengahargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: -72pt;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Daud Silalahi, Hukum Lingkungan dalam sistem penegakan hukum lingkungan &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt;, 2001. Alumni, &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;Bandung&lt;/st1:City&gt;&lt;/st1:place&gt;.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: -72pt;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: -72pt;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;Abdurrahman, Pengantar Hukum Lingkungan &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt;. 1990. Citra Aditya Bakti, &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;Bandung&lt;/st1:City&gt;&lt;/st1:place&gt;.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: -72pt;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: -72pt;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;________________, Peraturan Per-UU-an Lingkungan Hidup. 2001. Harvarindo, &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;Jakarta&lt;/st1:City&gt;&lt;/st1:place&gt;.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: -72pt;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: -72pt;"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;* Teguh Adminto adalah Mahasiswa&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;Fakultas Hukum dan Asisten Laboratorium Hukum Universitas Muhammadiyah Malang&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;div style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;br /&gt;  &lt;hr align="left" size="1" width="33%"&gt;  &lt;!--[endif]--&gt;  &lt;div style="" id="ftn1"&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"&gt;&lt;a style="" href="#_ftnref1" name="_ftn1" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt; Daud Silalahi dalam Hukum Lingkungan, dalam sistim penegakan hukum lingkungan &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt;, Alumni. 2001 hal : 10.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;/div&gt;  &lt;div style="" id="ftn2"&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;a style="" href="#_ftnref2" name="_ftn2" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;[2]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt; Adalah kesatuanruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;/div&gt;  &lt;div style="" id="ftn3"&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"&gt;&lt;a style="" href="#_ftnref3" name="_ftn3" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;[3]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt; Otto sumarwoto, 1976 di kutip dari bukunya Daud Silalahi Dalam Hukum Lingkungan, dalam sistim penegakan Hukum Lungkungan, Alumni, 2001 : hal :9.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;/div&gt;  &lt;div style="" id="ftn4"&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"&gt;&lt;a style="" href="#_ftnref4" name="_ftn4" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;[4]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt; Menurut Abdurrahman, pengantar hukum lingkungan Indonesia, bahwa pencemaran lingkungna adalah masuknya atau dimasukanya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kwalitas lingkungan turun sampaike tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukanya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;/div&gt;  &lt;div style="" id="ftn5"&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;a style="" href="#_ftnref5" name="_ftn5" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;;" lang="EN-US"&gt;[5]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span lang="EN-US"&gt; Adalah upaya terpadu untuk melestarikan fundgsi lingkunganhidupnya yang meliputi kebijaksanaan penataan,pemamfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengemdalian lingkungan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;/div&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-113464354889869776?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/113464354889869776/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=113464354889869776&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113464354889869776'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113464354889869776'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2005/12/peran-masyarakat-dan-pemerintah-dalam.html' title='PERAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-113455658345660436</id><published>2005-12-14T17:35:00.000+07:00</published><updated>2005-12-14T17:36:23.550+07:00</updated><title type='text'>PIHAK BUDI MENDATANGKAN SAKSI AHLI</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kediri, Sidang lanjutan kasus pembudidayaan jagung oleh terdakwa Budi Purwoutomo SH yang berlangsung kemarin (13/12) di Pengadilan Negeri (PN) kediri, pihak terdakwa mendatangkan saksi ahli Galuh Pratikno SH.MHum. dari dosen HAKI Universitas Muhammadiyah Malang.&lt;br /&gt;Pada sidang sebelumnya selasa (6/12) pihaknya juga mendatangkan saksi ahli Mokh. Najih SH.MHum. ahli pidana dan mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.&lt;br /&gt;Dalam sidang yang hanya berlangsung selama 30 menit ini, saksi ahli memberikan keterangan mengenai sistim paten dan varietas tanaman. Dalam keterangannya galuh menjelaskan bahwa pada tanaman yang termasuk tanaman vegetatif dan perkembangbiakannya melalui penyerbukan tidak bisa dipatenkan. Sehingga dalam keterangan saksi ahli tersebut akan memperlemah tuntuan jaksa Herwastuti SH yang menuntut terdakwa dengan diancam pidana dalam pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 61 Ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budi Daya Tanaman.&lt;br /&gt;Sebelumnya terdakwa telah dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan sertifikasi tanpa ijin dalam hal melakukan pembenihan jagung Varietas BISI sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) UU RI N0. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.&lt;br /&gt;Pihak Penasihat Hukum Budi semakin Optimis memenangkan kasus ini, hal ini dipaparkan saat memberikan keterangan kepada wartawan, “Kami Optimis akan memenangkan kasus ini, karena semua tuduhan jaksa tidak beralasan, kemungkinan bisa 60-40, artinya jika peradilan berjalan bersih” tutur salah satu pengacara Budi.”Kemungkinan buruk bisa terjadi mengingat sistem peradilan kita yang sangat buruk, tapi kami yakin bisa memenangkan kasus ini” tambahnya.(teguh)&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-113455658345660436?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/113455658345660436/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=113455658345660436&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113455658345660436'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113455658345660436'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2005/12/pihak-budi-mendatangkan-saksi-ahli_14.html' title='PIHAK BUDI MENDATANGKAN SAKSI AHLI'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-113412898895858209</id><published>2005-12-09T18:44:00.000+07:00</published><updated>2005-12-15T17:38:17.596+07:00</updated><title type='text'>SEPUTAR TITTO (TEGUH)</title><content type='html'>&lt;a href="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/1600/TEGUH%2011.1.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px 10px 10px 0px; float: left;" alt="" src="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUH%2011.1.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;titto panggilan bgi seorang pemuda jawa kelahiran cilacap 09 agustus 1981 yang kemudian kuliah di kota malang universitas muhammadiyah malang. nama asli dari teguh adminto yang kemudian disingkat menjadi te two yang diubah menjadi titto.&lt;br /&gt;saya pernah beberapa kali menjabat dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Komisariat SUPREMASI hukum UMM sebagai Kabid IPTEK, Kabid HIKMAH, Pemred Bultin HIKMAH, Korrdinator Lembaga Jurnalistik dan menjadi Asisten Laboratorium Hukum UMM sejak 2003.&lt;br /&gt;suka bidang jurnalistik, dan sedang mengerjakan skripsi tentang jurnalistik juga. sempat juga menjadi anggota TIM buletin Muktamar Muhammadiyah 45 dimalang.&lt;br /&gt;selain itu saya suka camping, naek gunung, dan pernah juga jadi pengumpul perangko (fillately).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-113412898895858209?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/113412898895858209/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=113412898895858209&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113412898895858209'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113412898895858209'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2005/12/seputar-titto-teguh.html' title='SEPUTAR TITTO (TEGUH)'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-113395325455924523</id><published>2005-12-07T17:58:00.000+07:00</published><updated>2005-12-07T18:00:54.950+07:00</updated><title type='text'>PERAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM MENGENAI IMPLEMENTASI PENANGANAN KASUS PRO-BONO (PRODEO)</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;br /&gt;TEGUH ADMINTO *&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;A. ETIKA ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Advokat adalah setiap orang yang berprofesi memberi jasa hukum dan bertugas menyelesaikan persoalan hukum kliennya baik secara litigasi maupun nonlitigasi, dan sejak dulu keberadaan advokad selalu ada semacam ambivalensi&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftn1" name="_ftnref1"&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;. Dalam bahasanya Frans Hendra Winata, tugas advokat adalah mengabdikan dirinya pada masyarakat sehingga dia dituntut untuk selalu turut serta dalam penegakan Hak Asasi Manusia, dan dalam menjalankan profesinya ia bebas untuk membela siapapun, tidak terikat pada perintah (order) klien dan tidak pandang bulu siapa lawan kliennya, apakah dia dari golongan kuat, penguasa, pejavbat bahkan rakyat miskin sekalipun&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftn2" name="_ftnref2"&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;[2]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;. Salah satu hal lain yang menarik perhatian adalah peran advokat bukan hanya sebagai spesialisasi dalam penyelesaian pertentangan antara warga, tapi juga sebagai spesialisasi dalam hubungan antara warga negara dan lembaga-lembaga pemerintahan, yaitu antara masyarakat dan negara. Dalam negara modern, tanpa ada orang yang mengisi fungsi itu secara profesional, masyarakat akan lebih mudah ditindas dan dipermainkan oleh penguasa.&lt;br /&gt;Fungsi advokat bukan hanya berperkara di pengadilan, namun sangat penting, mewakili kepentingan warga negara dalam hubungannya dengan pemerintah. Justru karena profesi advokat mengerti akan bentuk, lembaga dan aturan negara dan bertugas untuk mewakili warga negara kalau bertentangan dengan negara atau warga negara yang lainnya.&lt;br /&gt;            Dalam kondisi yang demikian banyak advokat dengan sendirinya muncul dalam politik, urusan social, pendidikan, perjuangan perubahan politik atau ekonomi, dan sering masuk menjadi pimpinan gerakan reformasi. Bukan hanya advokat tentunya, tapi profesi itu menonjol dalam sejarah negara modern sebagai sumber ide dan perjuangan modernisasi, keadilan, hak asasi manusia, konstitusionalisme dan sejenisnya&lt;br /&gt;Profesi advokat sejak 2000 tahun yang lalu dikenal sebagai profesi mulia (Officium Nobile) dan sekarang seakan sedang booming&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftn3" name="_ftnref3"&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;[3]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt; di Indonesia. Hampir  setiap orang yang menghadapi suatu masalah di bidang hukum di era reformasi ini cenderung untuk menggunakan jasa profesi advokat, mulai dari perkara-perkara besar yang melibatkan orang-orang kaya dan terkenal, seperti kasus KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), kasus perbankan, kasusnya para artis sampai kasus yang melibatkan rakyat kecil atau orang miskin, seperti pencurian ayam, penggusuran rumah dan lain sebagainya juga menggunakan jasa advokat.&lt;br /&gt;            Di dalam sistem hukum di negara kita terdapat jaminan adanya kesamaan dihadapan hukum (equality before the law) yang secara konseptual tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1 yang berbunyi : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya“. Oleh sebab itu bagi setiap orang yang memerlukan bantuan hukum (legal aid) selain merupakan hak asasi juga merupakan gerakan yang dijamin oleh konstitusi. Disamping itu juga merupakan azas yang sangat penting bahwa seorang yang terkena perkara mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan hukum (asas legal assistance), sehingga disinilah kedudukan profesi advokat dalam kekuasaan yudikatif dalam rangka pemberian bantuan hukum kepada masyarakat mempunyai arti yang sangat penting.&lt;br /&gt;            Dilihat dari sudut pandang ekonomi kondisi masyarakat Indonesia adalah bukan  golongan ekonomi menengah keatas, namun 60 persen adalah masyarakat rata-rata menengah kebawah (miskin), sehingga tidak mungkin mampu untuk membayar jasa seorang advokat ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Apalagi sebagian besar masyarakat indonesia masih buta akan persoalan hukum. Permasalahannya sekarang adalah bagaimanakah nasib mereka apabila dihadapkan dengan persoalan-persoalan hukum, siapa yang akan membantu, mendampingi dan membela hak-haknya. Sehingga disinilah kearifan seorang advokat dibutuhkan untuk dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma (probono) kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu.&lt;br /&gt;            Berkaitan dengan masalah bantuan hukum cuma-cuma terhadap orang yang tidak mampu, dahulu sebelum lahirnya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat , bantuan hukum secara cuma-cuma dapat diberikan oleh advokat/pengacara/penasehat hukum, baik bersifat perorangan maupun yang tergabung dalam organisasi profesi. Penasehat hukum (LBH/biro-biro hukum yang terdaftar pada Departemen kehakiman  atau pada Pengadilan tinggi).&lt;br /&gt;            Namun sekarang semenjak lahirnya Undang-undang  Nomor 18 Tahun 2003 sebelum adanya Judicial Review&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftn4" name="_ftnref4"&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;[4]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt; bantuan hukum cuma-cuma hanya dapat diberikan oleh advokat saja. Sebagaimana ketentuannya  dalam pasal 1 (2) yang berbunyi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jasa hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum laian untuk kepentingan hukum klien“&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftn5" name="_ftnref5"&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;[5]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;br /&gt;            Sehubungan dengan lahirnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang pada intinya menyatakan hanya Advokatlah yang dapat memberikan jasa hukum  dan bantuan hukum cuma-cuma baik di dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 1 (1)), maka dari itulah penulis tertarik untuk mengetahui tentang persepsi dan pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma yang diberikan oleh advokat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;B. Pemberian Bantuan Hukum cuma-cuma oleh Advokat&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;            Menurut Undang-udang Nomor 18 tahun 2003 tentang ADVOKAT pasal  22 ayat 1 yang berbunyi; “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kerpada pencarikeadilan yang tidak mampu”, dan masalah ini juga pernah diatur dengan Insruksi Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01-UM.08.10 tahun 1994 tentang Petunjuk pelaksanaan program bantuan hukum bagi golongan masyarakat yang kurang mampu melalui lembaga bantuan hukum yang telah disempurnakan dengan Instruksi Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01-UM.08.10 tahun 1996, dalam rangka peningkatan pemerataan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, maka penyelenggaran dan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi golongan masyarakat yang kurang mampu yang selama ini hanya melalui Pengadilan Negeri sejak tahun anggaran 1980/1981 s/d 1993/1994 maka dalam tahun anggaran 1994/1995 seterusnya dirintis juga melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) disamping melalui Pengadilan Negeri yang selama ini telah ada, sehingga pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi golongan masyarakat yang kurang mampu ditempuh 2 (dua) cara yaitu :&lt;br /&gt;1.   Pelaksanaan Bantuan Hukum melalui Pengadilan Negeri.&lt;br /&gt;2.   Pelaksanaan Bantuan Hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH).&lt;br /&gt;          Adapun model pemberian bantuan hukum yang ditawarkan adalah diberikan kepada tersangka yang tidak atau kurang mampu dalam :&lt;br /&gt;a.   Perkara pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;&lt;br /&gt;b.   Perkara pidana yang diancam pidana mati;&lt;br /&gt;c.    Atau perkara pidana yang diancam hukuman penjara kurang dari 5 (lima tahun) yang menarik perhatian masyarakat luas. &lt;br /&gt;         Adapun syarat untuk dapat mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma adalah Surat Keterangan tidak mampu dari seorang tersangka atau terdakwa yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau setidak-tidaknya oleh Kepala Desa yang diketahui oleh Camat, dan apabila mengalami kesulitan dapat membuat pernyataan di atas segel dan diketahui pengadilan dan dapat pula dengan surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak mampu.&lt;br /&gt;         Sedangkan advokat yang memberikan bantuan hukum ditunjuk oleh Ketua Mejelis Hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan Negerinya. Penunjukan tersebut ditetapkan dengan Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim dan diberikan kepada advokat yang mempunyai nama baik dan sanggup memberikan jasa hukunya secara cuma-cuma, sehingga biaya yang diberikan negara adalah sekedar penggantian atas ongkos jalan, biaya admisistrasi, dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;          Disebutkan pula, jika dalam daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan tidak tersedia advokat yang dapat memberikan bantuan hukum, maka dapat ditunjuk pemberi bantuan hukum yang berdomisili dalam daerah hukum Pengadilan Negeri yang terdekat, atau dalam wilayah hukumnya Pengadilan Tinggi yang bersangkutan                                                      &lt;br /&gt;             Berkaitan dengan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu, tidak ada peraturan yang menyatakan batasan/ukuran masyarakat yang tidak mampu itu seperti apa, sebab banyak juga orang yang mengaku tidak mampu padahal dia mempunyai rumah yang layak dan sebuah toko yang cukup untuk menghidupi keluarganya. Padahal hal ini sebenarnya cukup penting guna menyeleksi klien yang benar-benar berhak mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma. Jangan sampai advokat yang sudah merelakan waktu, tenaga, pikiran dan bahkan mungkin uang pribadinya demi memberikan bantuan hukum kepada klien yang bersangkutan akan menelan kekecewaan belaka setelah mengetahui kondisi ekonomi klien yang sebenarnya.&lt;br /&gt;             Apabila mengacu pada ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang berbunyi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan pada proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka,”.&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftn6" name="_ftnref6"&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;[6]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;br /&gt;maka sebenarnya setiap pejabat yang memeriksa tersangka atau terdakwa pada semua tingkat pemeriksaan, meliputi polisi pada tingkat penyidikan, jaksa pada tingkat penuntutan, dan hakim pada tingkat pemeriksaan di pengadilan, mempunyai kewajiban untuk menyediakan bantuan hukum, atau memastikan bahwa tersangka atau terdakwa yang diperiksa didampingi oleh seorang penasehat hukum. Bahkan menurut ayat (2) dari Pasal yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa : “Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimna dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma”, para advokat juga tidak luput dari kewajiban serupa, yaitu menyediakan bantuan hukum&lt;br /&gt;secara cuma-cuma bagi tersangka atau terdakwa berdasarkan permintaan yang diajukan oleh para pejabat di lingkungan peradilan sebagaimana disebutkan di atas.&lt;br /&gt;Agar bantuan hukum yang diberikan bermanfaat bagi seluruh masyarakat, maka perlu dalam pelaksanaannya dilakukan secara merata dengan penyaluran melalui berbagai institusi penegakan hukum yang ada seperti pengadilan, kejaksaan, organisasi advokat, maupun organisasi-organisasi masyarakat yang bergerak dibidang bantuan hukum.&lt;br /&gt;          Sebagaimana telah diketahui dan juga telah dijelaskan diawal tulisan ini, pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat tidak hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendampingan advokat dalam setiap proses hukum melainkan lebih dari hal tersebut adalah bagaimana menjadikan masyarakat untuk mengerti hukum dan dapat mengkritisi produk hukum yang ada. Pengakuan Negara harus diwujudkan bagi pertisipasi masyarakat dalam pembentukan hukum. Hal yang terakhir ini dilaksanakan diantaranya dengan memberikan pendidikan hukum (civics education) kepada masyarakat.&lt;br /&gt;         Pada tataran normatif, diperlukan adanya pengaturan khusus yang sifatnya memfasilitasi pelaksanaan bantuan hukum. Melihat kebutuhan dan keberadaan undang-undang ini dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk mendapat keadilan maka dirasa perlu adanya peraturan/undang-undang tentang bantuan hukum. Sebaiknya kalaupun ada undang-undang tentang bantuan hukum hendaknya tidak dilihat dari perspektif pelaksana pemberian bantuan hukum, melainkan dari kacamata masyarakat yang membutuhkannya, sehingga diharapkan materi pengaturan yang tercakup di dalamnya akan tepat pada sasaran yang dituju.&lt;br /&gt;Dengan kata lain, jaminan terhadap bantuan hukum tidak berkaitan dengan adanya undang-undang bantuan hukum. Ketika yang dibicarakan adalah bantuan hukum dalam konteks struktural, maka perlu juga diperhatikan upaya pengembangan kapasitas masyarakat untuk mampu menyelesaikan sendiri permasalahan hukum yang dihadapinya lewat ketentuan yang memungkinkan diterapkannya Alternative Dispute Resolution (ADR). Perlu juga diperhatikan jaminan terhadap hak masyarakat untuk mengembangkan pengetahuannya dan sikap kritis terhadap setiap produk hukum negara maupun yurisprudensi yang dihasilkan pengadilan, dengan adanya ketentuan mengenai kebebasan mendapatkan informasi, serta berbagai ketentuan lain yang akan memberi iklim kondusif bagi terselenggaranya bantuan hukum individual maupun struktural.&lt;br /&gt;         Berdasarkan kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum tersebut maka pengaturan bantuan hukum sebaiknya mencakup :&lt;br /&gt;a.        Jaminan terhadap masyarakat untuk mendapatkan akses ke peradilan formal dan untuk mendapatkan bantuan hukum yang merupakan wujud dari pelaksanaan bantuan hukum individual yang sebaiknya dilakukan oleh advokat dan dijamin oleh penegak hukum lainnya dalam setiap proses peradilan;&lt;br /&gt;b.        Jaminan terhadap masyarakat untuk mendapatkan pendidikan hukum sebagai wujud dari pelaksanaan bantuan hukum struktural;&lt;br /&gt;c.        Pengaturan mengenai koordinasi antar aparat penegak hukum dalam melaksanakan bantuan hukum;&lt;br /&gt;d.        Transparansi terhadap kebijakan hukum dan peradilan;&lt;br /&gt;e.        Pengaturan mengenai keterbukaan terhadap partisipasi masyarakat dalam mengkritisi produk hukum;&lt;br /&gt;f.          Pengaturan terhadap partisipasi masyarakat dalam mengkritisi prosedur dan pelaksanaan penegakan hukum;&lt;br /&gt;g.        Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan.&lt;br /&gt;          Pada tingkatan praktis, yang perlu dipikirkan dalam pelaksanaannya adalah bagaimana system penyebaran bantuan hukum ini dan bagaimana dengan pola pembiayaannya.&lt;br /&gt;          Namun sebelum berbicara lebih jauh mengenai hal tersebut perlu dibedakan terlebih dulu pelaksanaan bantuan hukum individual dengan bantuan hukum struktural. Hal ini disebabkan adanya perbedaan karakteristik antara bantuan hukum individual dengan bantuan hukum struktural.&lt;br /&gt;          Bantuan hukum individual seperti yang dikatakan sebelumnya, lebih tertuju pada kegiatan pendampingan terhadap masyarakat dalam menyelesaikan masalahnya melalui proses hukum sehingga proses tersebut berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada diskriminasi hukum terhadap mereka. Hal ini mengakibatkan perlunya kualifikasi tertentu, yaitu sarjana hukum yang menjadi advokat, bagi pelaksana bantuan hukum individual. Sementara bantuan hukum struktural kegiatannya lebih mengarah kepada proses pemberdayaan dan penyadaran masyarakat hukum supaya mereka dapat memperjuangkan hak-haknya yang dilanggar pada cara tertentu.&lt;br /&gt;Bantuan hukum struktural selama tidak bersentuhan langsung dengan proses peradilan dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa harus memenuhi kualifikasi sarjana hukum sebagai advokat. Perbedaan lainnya terlihat pada target sasaran yang dituju, kalau pada bantuan hukum individual targetnya yaitu masyarakat secara individu sedangkan dalam bantuan hukum struktural targetnya adalah masyarakat dalam arti kolektif.&lt;br /&gt;           Pada bantuan hukum individual, ada 2 (dua) cara yang dapat digunakan supaya pelaksanaan bantuan hukum dapat berjalan dengan baik dan mencapai sasarannya yaitu :&lt;br /&gt;a.    Memberdayakan organisasi - organisasi masyarakat / swasta yang memberikan jasa bantuan hukum seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) ataupun Biro Bantuan Hukum (BBH) yang diadakan oleh universitas-universitas, dan lain-lain. Di sini masyarakat dapat secara langsung atau melalui pengadilan meminta bantuan kepada organisasi masyarakat/swasta tersebut.&lt;br /&gt;b.      Memberdayakan organisasi advokat. Pada model ini masyarakat dapat secara langsung atau melalui pengadilan meminta bantuan kepada organisasi advokat dimana nantinya organisasi advokat akan menunjuk anggotanya untuk membela anggota masyarakat yang tidak mampu.&lt;br /&gt;Baik dengan cara-cara diatas, pada tingkatan proses perkara di Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk tersangka/terdakwa yang tidak memiliki penasehat hukum, aparat polisi maupun jaksa yang menangani perkara tersebut wajib memintakan pendampingan penasehat hukum untuk tersangka/terdakwa tersebut melalui pengadilan.&lt;br /&gt;          Sementara pelaksanaan bantuan hukum (Advokasi) struktural dapat dilakukan melaui 3 (tiga) cara, yaitu :&lt;br /&gt;a.      Jalur non-litigasi, dimana lembaga-lembaga bantuan hukum yang ada dan setiap komponen masyarakat yang berkepentingan membantu memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat guna menyadarkan mereka akan hak-haknya. Misalnya dengan menempelkan poster-poster di tempat-tempat umum, di institusi-institusi penegakan hukum yang berisi hak dan kewajiban mereka, membuat buklet-buklet yang berisikan informasi mengenai hak masyarakat dan kemudian disebarkan secara umum kepada masyarakat, atau dapat pula secara langsung mengadakan kontak dengan masyarakat melalui diskusi-diskusi yang bertujuan memberikan penyuluhan hukum kepada mereka. Yang intinya adalah meyadarkan masyarakat akan pentingnya hukum yang selama ini masih menjadi milik pemilik modal dan penguasa.&lt;br /&gt;b.        Jalur litigasi, di sini para aktifis bantuan hukum yang secara formal menyandang hak berpraktek sebagai advokat menggunakan jalur hukum untuk mengkritisi peraturan perundang-undangan positif yang ada. Misalnya dalam penanganan kasus-kasus politik, forum pengadilan dijadikan sebagai corong dengan persetujuan kliennya untuk menyampaikan pesan ketidak adilan bahwa suatu produk hukum tertentu tidak benar.&lt;br /&gt;c.      Policy reform, yaitu mengartikulasikan berbagai cacat yang terdapat dalam hukum positif dan kebijakan yang ada, untuk dikritisi serta kemudian memberikan alternatif-alternatif yang mungkin.&lt;br /&gt;Namun pada prakteknya di lapangan, kedua bentuk bantuan hukum ini dapat dilaksanakan secara sinergis dan saling mengisi satu sama lain.&lt;br /&gt;            Sebelum berbicara mengenai sitem penyebaran bantuan hukum, tidak ada salahnya jika kita menengok ke belakang tentang sejarah lahirnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH). LBH didirikan oleh Adnan Buyung Nasution pada tahun 1970. Adapun ide pembentukan lembaga tersebut adalah tidak lain karena pincangnya pola pembangunan di Jakarta, terutama pada awal tahun 1970. Dimana pembangunan hukum masih sangat ketinggalan, padahal pembangunan fisik berjalan sangat kencang. Sebagai akibatnya tidak jarang rakyat kecil harus menanggung kerugian akibat pembangunan fisik yang lebih didahulukan. Dimata Buyung, rakyat perlu didampingi agar hak-hak mereka tetap dapat terlindungi. Dengan dasar itulah LBH berdiri, dan karena kiprahnya yang selalu membela rakyat kecil yang tertindas namanyapun semakin berkibar dan kemudian melebarkan sayapnya hingga ke daerah-daerah dan membentuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Yayasan inilah yang menjadi payung LBH yang ada disejumlah daerah. Selama itu juga lembaga ini tetap konsisten untuk tidak memungut biaya bagi pembelaan terhadap hak-hak rakyat miskin. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, menurut penulis dalam hal pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu sebaiknya tidak hanya dilakukan oleh LBH saja yang memang sudah menjadi tugasnya, namun perlu juga dibudayakan dikalangan advokat. Sebab apabila bantuan hukum hanya dilakukan oleh LBH hal ini tidak akan memungkinkan, karena jumlah LBH yang ada jauh lebih sedikit dari pada jumlah penduduk Indonesia. Meskipun sudah ada kententuan UU Advokat yang mewajibkan bagi para advokat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma, namun hendaknya peran advokat dalam memberikan bantuan hukum dimulai dari kesadaran diri masing-masing, bahwa sebenarnya profesi advokat adalah profesi yang mulia (Officium Nobile) dan disitulah salah satu letak kemuliaannya. Dalam hal pemberian bantuan hukum cuma-cuma tentunya tidak bisa lepas dari peran dan fungsi oraganisasi advokat untuk selalu memberikan dorongan dan melakukan kontrol/pengawasan terhadap kegiatan tersebut. &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;C. Kewajiban dan Profesionalisme Advokat&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;         Kebutuhan terhadap bantuan hukum seorang advokat bagi seseorang yang sedang menghadapi masalah hukum dirasa sangat penting. Bertolak dari asumsi atau pendapat ini, bahwa tugas seorang advokat dalam proses hukum adalah untuk membantu hakim dalam menemukan kebenaran hukum, maka kepentingan seorang klien dalam menggunakan jasa seorang advokat adalah upaya mencari perlindungan terhadap hak-haknya yang secara hukum harus dilindungi.&lt;br /&gt;         Dalam upaya melindungi kepentingan atau hak seorang klien itulah maka klien membutuhkan seorang advokat, sebab hampir bagian terbesar masyarakat merupakan  komunitas yang awam atau buta hukum. Dalam realitas yang demikian itu, keberadaan seorang advokat menjadi sangat penting.&lt;br /&gt;            Idealnya, profesi advokat senantiasa membela kepentingan rakyat tanpa membeda-bedakan latar belakang, asal-usul, agama, budaya, warna kulit, tempat tinggal, tingkat ekonomi, jender, dan lain sebagainya. Pembelaan terhadap semua orang termasuk juga kepada fakir miskin sebagai salah satu bentuk bantuan hukum merupakan wujud dari penghayatan advokat terhadap prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum dan perwujudan dari hak untuk didampingi advokat yang dimiliki oleh semua orang.&lt;br /&gt;        Sejarah di Indonesia mewujudkan kontribusi signifikan dari kalangan advokat terhadap bantuan hukum cuma-cuma lembaga-lembaga bantuan hukum yang kini tumbuh kian pesat di Indonesia, juga tidak lepas sepenuhnya dari peran advokat. Ketika Peradin (Persatuan Advokat Indonesia) mengambil keputusan berani untuk mendirikan lembaga bantuan hukum yang didirikan di Jakarta, dan mengembangkan pola bantuan hukum struktural yang lebih menonjol sikap kritisnya kepada penguasa, gerakan demokratisasi melalui instrument hukum secara bergulir bertumbuhan pula. Beberapa organisasi advokatpun secara terbatas menjadikan bantuan hukum cuma-cuma (pro-bono) sebagai tolak ukur keberhasilan program pengapdiannya pada masyarakat.&lt;br /&gt;         Berdasarkan kondisi di masyarakt tanggapan para advokat, mereka tidak keberatan atau setuju dengan adanya kewajiban bagi advokat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma (pro-bono) sebagai mana yang dimanatkan oleh Undang-undang Advokat nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.&lt;br /&gt;Respon para advokat mengenai hal tersebut diatas mengenai penanganan perkara pro-bono, ada beberapa alasan yang melatar belakanginya antara lain :&lt;br /&gt;1.      Didasari oleh tanggung jawab moral dan pertimbangan kemanusiaan semata&lt;br /&gt;2.      Didasari alasan demi kepentingan hukum, yaitu pandangan bahwa setiap orang yang terlibat suatu perkara berhak untuk mendapatkan bantuan hukum sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku&lt;br /&gt;3.      Ditunjuk oleh organisasi advokat yang menanganinya dalam merealisasikan program yang telah ditentukan oleh organisasi&lt;br /&gt;4.      Ditunjuk oleh penyidik atau pengadilan&lt;br /&gt;         Namun menurut hemat penulis bahwa tidak semua advokat setuju dengan ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 yang mewajibkan advokat untuk memberi bantuan hukum secara cuma-cuma, namun yang menjadi kendala adalah dengan penggunaan istilah “kewajiban” memberikan bantuan hukum cuma-cuma sebagaimana ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Penggunaan istilah kewajiban mereka anggap adalah suatu keharusan yang mau tidak mau harus mereka lakukan apabila dihadapkan dengan klien yang membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma, tanpa mempertimbangkan kondisi advokat itu sendiri, apakah sedang banyak menagani kasus pro-bono, atau bahkan sama sekali tidak sedang menangani kasus, sedangkan advokat tersebut hanya hidup dari uang jasa kliennya. Sehingga mereka mempunyai pandangan bahwa istilah “Wajib” dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tersebut diubah menjadi istilah “Hak”, jadi advokat berhak memberikan bantuan hukum cuma-cuma, atau menggunakan kalimat; Pencari keadilan yang tidak mampu berhak mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma dari advokat.&lt;br /&gt;          Namun tingginya keterlibatan advokat secara kuantitatif dalam aktifitas bantuan hukum pro-bono tersebut tidak dengan sendirinya menjadi indikasi dengan pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia telah berjalan dengan baik. Sebab ternyata hanya sedikit advokat yang mendasarkan kegiatannya tersebut pada tujuan yang lebih besar, bahwa prinsip fair trial harus dijaga sesuai dengan amanat ketentuan perundang-undangan. Serta bahwa nilai-nilai profesi menuntut mereka untuk menjamin akses masyarakat menuju proses peradilan formal, tanpa membeda-bedakan golongan masyarakat yang diwakili. Lebih sedikit lagi, adalah advokat yang melembagakan kegiatan bantuan hukumnya secara berkelanjutan melalui lembaga-lembaga bantuan hukum, atau melalui organisasi-organisasi advokat.&lt;br /&gt;         Jika bantuan hukum yang didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan semata cenderung bersifat instant, tidak terprogram karena sangat dipengaruhi oleh hubungan psiko-sosial yang timbul antara pemberi dan penerima secara insidental, serta tidak membidik tujuan tertentu utamanya supremasi hukum dan keadilan sosial yang bersifat lebih luas, maka bantuan hukum yang dilatari alasan demi kepentingan hukum, atas tuntutan profesi, dan dilakukan secara kelembagaan melalui institusi-institusi yang relevan, akan lebih berkelanjutan karena telah diagendakan untuk perjuangan secara konsisten guna mencapai tujuan yang lebih besar dari sekedar pencapaian keadilan individual.&lt;br /&gt;         Pemberian bantuan hukum yang ditujukan kepada seiap orang memiliki hubungan erat dengan equality before the law yang menjamin justice for all (keadilan untuk semua orang). Oleh karena itu, bantuan hukum selain merupakan hak asasi juga mempunyai gerakan konstitusional. Dengan ketentuan di atas dapat dikatan bahwa bantuan hukum merupakan hak setiap warga tanpa terkecuali. Praktek ini secara yuridis terdukung oleh ketentuan-ketentuan universal yang berkaitan dengan penegakan HAM. Frans Hendra Winata mengatakan bahwa pemberian bantuan hukum  bagi masyarakat (miskin) sebagai penegakan HAM dan bukan belas kasihan.&lt;br /&gt;         Apabila sebagian besar advokat di Indonesia memandang bantuan hukum sebagai sebuah “amal profesi” belaka, bisa dimengerti mengapa proses pelembagaan bantuan hukum berjalan sedemikian tersendat dan tidak kunjung mendatangkan harapan untuk bisa menjadikannya sebagai gerakan kolektif. Jika cara pandang tersebut terus digunakan, tanpa diiringi upaya mentransformasikannya sebagai komitmen perjuangan dan identitas bersama, akan berimplikasi langsung pada: (i) senjangnya distribusi kesempatan; (ii) miskinnya kualitas bantuan hukum karena dilakukan tanpa landasan idealisme yang memadai; (iii) dan semakin menjauhnya posisi advokat dari penerimaan serta dukungan publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;D. Kendala yang dihadapi Advokat.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;          Suatu negara hukum (rechtstaat) baru tercipta apabila terdapat pengakuan terhadap demokrasi dan hak asasi manusia. Dalam negara hukum, negara dan individu berada dalam kedudukan yang sejajar (on equal footing), kekuasaan negara dibatasi oleh hak asasi manusia agar tidak melanggar hak-hak individu. Jaminan terhadap pelaksanaan HAM diperlukan dalam rangka melindungi serta mencegah penyalah gunaan wewenang (detournement de pouvoir) dan kekuasaan yang dimiliki oleh negara (abuse of power) terhadap warga negaranya.&lt;br /&gt;         Persamaan dihadapan hukum dan hak untuk dibela advokat atau penasehat hukum adalah hak asasi manusia yang perlu dijamin dalam rangka pencapaian keadilan sosial, juga sebagai salah satu cara mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, khususnya dalam bidang hukum.&lt;br /&gt;         Pada kenyataannya tidak semua warga negara mempunyai kemampuan untuk menggunakan jasa advokat atau penasehat hukum guna membela kepentingan mereka dalam memperoleh keadilan. Hal ini disebabkan karena sebagian besar anggota masyarakat Indonesia masih hidup dibawah garis kemiskinan dan kurangnya pengetahuan mereka akan hukum, serta ditambah lagi dengan rendahnya budaya dan tingkat kesadaran hukum masyarakat.&lt;br /&gt;         Pelaksanaan bantuan hukum sangatlah diperlukan untuk menjamin dan mewujudkan persamaan dihadapan hukum bagi setiap orang terutama fakir miskin. Hal ini juga dimaksudkan guna terciptanya prinsip “fair trial” dimana bantuan hukum yang dilaksanakan oleh seorang advokat dalam rangka proses penyelesaian suatu perkara, baik dari tahap penyidikan maupun pada proses persidangan, amat penting guna menjamin terlaksananya proses hukum yang sesuai dengan aturan yang ada, terlebih lagi ketika ia mewakili kliennya dalam beracara dipersidangan untuk memberikan argumentasi hukum guna membela kliennya.&lt;br /&gt;        Namun dalam pelaksanaan di lapangan bantuan hukum cuma-cuma yang diberikan oleh advokat tidaklah mudah dilakukan, banyak kendala-kendala yang dihadapi oleh advokat ketika mereka memberikan bantuan hukum tersebut.&lt;br /&gt;            Ada beberapa kendala yang dialami oleh advokat dalam menangani kasus pro-bono yang menghambat mereka antara lain bahwa kendala yang sering dihadapi ketika memberikan bantuan hukum cuma-cuma adalah kendala dana, dimana hal ini dikarenakan kondisi ekonomi klien yang tidak mampu menyebabkan advokat yang menangani perkaranya tersebut harus rela tidak mendapat uang jasa/transport dari klien, bahkan dia harus rela juga mengeluarkan uang pribadinya untuk membiayai perkara tersebut. Keadaan ini terjadi karena biaya prodeo dalam perkara pidana yang diberikan oleh pemerintah di Pengadilan Negeri rata-rata hanya sebesar Rp. 300.000,- per kasus sering tidak sampai kepada orang yang membutuhkan. Kalaupun dana prodeo tersebut turun, biasanya hanya setengahnya saja itupun dengan prosedur pengurusan yang berbelit-belit di Pengadilan Negeri, sehingga banyak advokat lebih rela mengeluarkan dana pribadinya ketika menangani perkara prodeo dari pada harus mengurus dana prodeo dari pemerintah di Pengadilan Negeri yang berbelit-belit        &lt;br /&gt;Tidak hanya itu saja terjadi para advokat, kendala yang dihadapi ketika memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma adalah kurangnya koordinasi dan dukungan dari aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa, hakim dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma. Hal ini dapat dilihat dari jarangnya permintaan kepada advokat oleh aparat penegak hukum baik polisi maupun jaksa untuk memberikan bantuan hukum ketika ada klien yang tidak mampu secara ekonomi dihadapkan dengan perkara pidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun lebih. Penyidik lebih suka tersangka tidak didampingi oleh advokat dan hal ini biasanya diligitimasi dengan pernyataan klien yang tidak mau didampingi oleh advokat ketika disidik, kalaupun klien tersebut mau didampingi oleh advokat, biasanya aparat penegak hukumnya yang menunjukkan sikap kurang bersahabat dengan advokat yang mendampinginya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;E. Solusi dan Harapan Advokat&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;         Adapun harapan-harapan advokat ke-depan berkaitan dengan pemberian bantuan hukum cuma-cuma adalah diharapkan perlu adanya peraturan atau undang-undang yang khusus mengatur tentang bantuan hukum cuma-cuma, dan sekiranya diharapkan adanya dana dari pemerintah dalam hal penanganan perkara prodeo oleh advokat dan diharapkan adanya koordinasi antara advokat dengan aparat penegak hukum dalam pemberian bantuan hukum pro-bono.&lt;br /&gt;Beranjak dari kendala-kendala yang dihadapi oleh advokat dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma, maka dirasakan kebutuhan untuk mengatur lebih lanjut mengenai bantuan hukum sebagai salah satu cara untuk membela dan memperhatikan masyarakat yang tidak mampu dalam memperjuangkan hak-haknya yang dilanggar, sehingga bantuan hukum ini dapat berjalan dengan baik dan dirasakan setiap anggota masyarakat yang memerlukannya. Seiring dengan diaturnya profesi advokat sebagai profesi yang juga berperan dalam penegakan hukum di Indonesia terdapat usulan untuk memasukkan pengaturan mengenai bantuan hukum pro-bono kepada mesyarakat tidak mampu, kedalam rancangan Undang-undang Advokat pada saat itu.&lt;br /&gt;         Namun menurut Luhut M.P. Pangaribuan, tidak cukup untuk mengatur masalah bantuan hukum ini didalam rancangan Undang-Undang Advokat saja. Menurutnya, lebih bagus kalau dibuat suatu undang-undang yang khusus mengatur mengenai bantuan hukum. Pendapat tersebut didukung oleh Mas Achmad Santosa, yang mengatakan bahwa pembentukan undang-undang khusus mengenai bantuan hukum dimungkinkan sepanjang materi pengaturannya bersifat memfasilitasi ketimbang membatasi dan meregulasi. Maksudnya adalah negara bertanggung jawab untuk memfasilitasi baik infrastruktur dan pembiayaan, dan harus menghindari bentuk-bentuk kooptasi yang pada akhirnya memperbanyak campur tangan negara, sehingga mereduksi keberadaan bantuan hukum yang obyektif, transparan, dan berkelanjutan, yang juga sangat ditentukan oleh peran kekuatan-kekuatan lain di luar negara seperti advokat dan organisasinya, serta masyarakat sendiri.&lt;br /&gt;Disatu sisi usulan untuk memasukkan pengaturan mengenai bantuan hukum pro-bono ke dalam rancangan Undang-Undang Advokat merupakan pemikiran yang positif. Karena adanya pengaturan ini dalam Undang-Undang Advokat akan memberi penegasan kepada para advokat untuk turut bertanggung jawab serta mendukung dan melaksanakan kegiatan bantuan hukum pro-bono kepada masyarakat.&lt;br /&gt;         Namun disisi lain ternyata pola pengaturan bantuan hukum dalam undang-undang mengenai profesi advokat dipastikan masih kurang memadai karena beberapa alasan. Alasan pertama, pelaksanaan bantuan hukum yang merupakan jaminan terhadap equality before the law dan access to legal counsel dalam rangka tercapainya due process of law bagi masyarakat tidak mampu, tidak hanya melibatkan advokat didalamnya melainkan juga aparat penegak hukum yang ada di dalam seluruh proses peradilan seperti hakim, polisi dan jaksa. Masing-masing aparat penegak hukum dan advokat memiliki peran sendiri-sendiri dalam pelaksanaan bantuan hukum sesuai dengan kapasitas dan kewenangan yang dimilikinya dalam rangka penegakan hukum serta terciptanya keadilan bagi semua orang (justice for all). Selama ini pelaksanaan bantuan hukum terkesan agak terhambat karena tidak adanya koordinasi antara para pihak yang terkait. Dari sinilah perlu adanya koordinasi yang jelas antara para pihak tersebut dalam pelaksanaan bantuan hukum sehingga tidak menimbulkan ketergantungan atau tumpang tindih kewenangan satu sama lain yang pada akhirnya dapat menghambat pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang efektif.&lt;br /&gt;         Alasan berikutnya adalah mengenai kejelasan dalam hal pendanaan kegiatan bantuan hukum pro-bono yang ditujukan untuk masyarakat yang tidak mampu, siapa yang harus membiayai dan melaui mekanisme apa pembiayaan tersebut dilakukan. Ketiga, yang juga perlu diatur dan dipikirkan adalah teknis penyebaran pelaksanaan pemberian bantuan hukum pro-bono itu sehingga dapat secara merata dimanfaatkan oleh semua anggota masyarakat yang membutuhkannya. Keempat, dilihat dari sipenerima bantuan hukum pro-bono  tersebut juga harus diatur secara jalas mengenai siapa saja yang berhak untuk mendapatkan bantuan hukum pro-bono dalam arti kriteria apakah yang perlu dipenuhi untuk anggota masyarakat agar ia menerima bantuan hukum. Kelima, mengenai pengawasan pelaksanaannya di lapangan. Serta keenam, bila perlu diatur juga mengenai sanksi bagi aparat penegak hukum yang melanggar hak anggota masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum guna kepentiangan pembelaan terhadap dirinya.&lt;br /&gt;          Atas alasan-alasan tersebut di atas, diperlukan suatu pengaturan khusus mengenai bantuan hukum pro-bono agar dapat berjalan dan bermanfaat secara maksimal. Di Inggris misalnya, bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu diatur dalam undang-undang khusus yang disebut Legal Aid Act 1988. Undang-undang ini didesain untuk mengadakan pengaturan terhadap pemberian jasa nasehat dan asisten hukum serta perwakilan hukum untuk beracara dalam kasus-kasus perdata maupun pidana yang terjadi di Inggris dan Wales. Bantuan hukum dibiayai dari dana umum untuk membantu orang yang tidak bisa mendapatkan nasehat, asistensi atau perwakilan karena uang mereka tidak cukup. Begitu halnya di Singapura yang memiliki aturan tersendiri terhadap bantuan hukum pro-bono, yaitu Legal Aid and Advice Act. Bahkan melalui Legal Profession Act, Direktur dan Asisten Direktur Legal Aid diberi hak privilege sebagai salah satu pihak yang diberi kekuasaan untuk berpraktek di pengadilan  di luar advokat dan solicitor.&lt;br /&gt;          Sebenarnya kebutuhan akan pengaturan khusus mengenai bantuan hukum pro-bono itu sendiri juga merupakan amanat dari Pasal 37 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Undang-undang Kekuasaan Kehakiman dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan tentang pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang berperkara.&lt;br /&gt;          Namun yang perlu diingat adalah jangan sampai pengaturan tersebut nantinya malah bersifat membatasi ruang gerak dan keleluasaan para pihak dalam melaksanakan bantuan hukum. Karena itu diharapkan partisipasi yang besar dari para pihak baik advokat, aparat penegak hukum, maupun anggota masyarakat untuk turut mendukungnya.&lt;br /&gt;         Adapun mengenai pola pembiayaan bantuan hukum pro-bono, pada awal tulisan disebutkan bahwa kewajiban negara untuk menyediakan dan mendukung pelaksanaan bantuan hukum sebagai konsekuensi jaminan negara terhadap hak-hak asasi warganya dibidang hukum. Salah satu bentuknya adalah dengan membantu pendanaan bantuan hukum. Dalam hal ini negara memberikan kontribusi dana operasional kepada organisasi-organisasi masyarakat yang bergerak dibidang pelaksanaan bantuan hukum dan juga dengan cara membayar jasa advokat yang ditunjuk oleh organisasi profesinya guna mendampingi klien dalam rangka pelaksanaan bantuan hukum pro-bono.&lt;br /&gt;Meskipun negara memiliki kewajiban yang besar untuk mendukung pelaksanaan bantuan hukum, namun mengungat kondisi yang selama ini terjadi, akan lebih baik apabila tidak terlalu bergantung kepada negara dalam pembiayaannya. Lembaga-lembaga bantuan hukum yang ada sudah harus mulai mencari dana sendiri gunan membiayai operasionalnya, tanpa harus selalu meminta dari negara ataupun dari donatur asing.&lt;br /&gt;Kelangsungan pelaksanaan bantuan hukum tidak lepas dari peran advokat sebagai realisasi dari tanggung jawab dan kepedulian sosialnya terhadap masyarakat. Perlu adanya dukungan yang kuat dari advokat baik berupa tenaga maupun dana untuk pelaksanaan bantuan hukum ini. Dari segi tenaga, para advokat tersebut dapat turut secara aktif ke lapangan melakukan kegiatan bantuan hukum melalui cara-cara yang telah dijelaskan disebelumya. Mengingat tidak semua advokat dapat meluangkan waktunya guna melaksanakan bantuan hukum, bagi mereka ini dukungan dapat diberikan dalam bentuk sumbangan dana dalam jumlah minimum tertentu untuk pelaksanaan kegiatan bantuan hukum.&lt;br /&gt;Sumbangan dana ini dikumpulkan melalui organisasi advokat untuk kemudian disalurkan kepada LBH-LBH yang memang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkannya. Sumbangan advokat ini disatu sisi dapat menjadi alternative pemecahan sumber dana bagi pelaksanaan bantuan hukum, tanpa harus tergantung pada negara ataupun lembaga-lembaga donor asing, dan disisi lain juga turut memberdayakan dan memberikan tanggung jawab kepada advokat untuk mensukseskan pelaksanaanya. Kemudian sebagai pertanggung jawaban dari penerimaan dana tersebut, lembaga-lembaga bantuan hukum yang menerimanya wajib memberikan laporan secara berkala kepada negara dalam hal ini kehakiman dan juga kepada organisasi profesi advokat mengenai kegiatan bantuan hukum yang dilakukan serta dibuka peluang kepada masyarakat untuk mendapatkannya.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* penulis adalah Assisten Laboratorium Hukum fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (titto_arema@yahoo.com)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hendra Winata, Frans, Advokat Indonesia, citra, idealisme dan keprihatinan, Sinar Harapan. Jakarta. 1995.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hendra Winata, Frans, Dimensi Moral Profesi Advokat dan Pekerja Bantuan Hukum, www.komisihukum.go.id. 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kansil, C.S.T. dan Chirstine S.ST, Kansil, Pokok-pokok Etika Profesi Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta. 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karijadi, M dan R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Politeia, Bogor. 1992&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mulya Lubis, T, Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural, LP3ES. Jakarta. 1986.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;_______________, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;_______________, Kiatab Undang-undang Hukum Acara Pidana, karya Anda. Surabaya.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftnref1" name="_ftn1"&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt; Menurut hemat penulis keadaan seperti ini menjadi dilema yang selalu membayangi para Advokat, disatu sisi advokat dianggap sebagai profesi yang senang mempermainkan hukum dan membuat perkara, karena memang litigasi adalah bagian dari pekerjaan utamanya, dan disinilah moral seorang advokat diuji dan dipertaruhkan, Namun disisi lain, jika kita renungkan siapa lagi yang bisa menolong orang yang sedang bertentangan dengan sesama warga lain atau bahkan dengan penguasa atau negara yang seringkali kedudukan sosialnya sangat berbeda&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftnref2" name="_ftn2"&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;[2]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt; Baca, Hendra Winata, Frans Advokat Indonesia, citra, idealisme dan kepribadian. Sinar Harapan, Jakarta.1995, hal; 14.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftnref3" name="_ftn3"&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;[3]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt; Disertai semakin pulihnya kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum yang didukung dengan pola pikir masyarakat yang semakin maju dan berpikir aktif, profesi ini semakin diminati dan digandrungi masyarakat luas.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftnref4" name="_ftn4"&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;[4]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt; Setelah permohonan Judicial Riview yang dilakukan oleh Tim LHPH. Akhirnya kekuatan hukum pada Pasal 33 kini tidak berlaku lagi, dan sekarang Advokasi bisa dilakukan oleh para pengacara kampus.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftnref5" name="_ftn5"&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;[5]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt; Lihat undang-undang nomor 18 tahun2003 tentang Advokad&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftnref6" name="_ftn6"&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;[6]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt; Baca Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana pasal 56 ayat 1 hal;30&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-113395325455924523?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/113395325455924523/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=113395325455924523&amp;isPopup=true' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113395325455924523'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113395325455924523'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2005/12/peran-advokat-dalam-penegakan-hukum.html' title='PERAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM MENGENAI IMPLEMENTASI PENANGANAN KASUS PRO-BONO (PRODEO)'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-113395301622346205</id><published>2005-12-07T17:53:00.000+07:00</published><updated>2005-12-21T18:46:39.786+07:00</updated><title type='text'>“JUJURAN” DIKALIMANTAN SUATU FENOMENA KEMAPANAN DALAM PERKAWINAN</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;Teguh adminto*&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;Indonesia memang negeri dengan 1001 budaya yang berada dari ujung sabang sampai meraoke. Dan budaya itu bisa berbeda dari satu daerah dan daerah lain. Bahkan dalam satu daerah terdapat beberapa budaya yang berbeda. Perbedaan budaya ini bukan hanya pada budaya seni, bergaul, menyambut tamu, pengurusan jenazah namun juga dalam hal pertemuan sepasang kekasih yang akan serius untuk menempuh suatu rumah tangga atau kita lebih menyebut dengan perkawinan.&lt;br /&gt;Ketika usia sudah mencapai kepala dua atau sudah mencapai usia dewasa barang kali orang akan berfikir jauh kedepan, terutama tentang kehidupan pribadinya. Kalau kita mengamati banyak orang didesa biasa mencari jodohnya tidak jauh dari kampungnya (tetangga sendiri). Ini karena dari pihak masing-masing akan tahu lebih banyak tentang karakternya karena hidup tidak jauh dari tempat tinggalnya.&lt;br /&gt;Fenomena lain menggambarkan ketika jaman yang sudah mulai menuntut pendidikan yang lebih tinggi yang kadang tidak selalu ditempuh di daerah tempat tinggalnya. Bahkan kadang harus menyebrang pulau, dan dari sinilah akan terjadi sebuah pertemuan antar budaya dari daerah dimana pelajar/mahasiswa itu berasal. Contoh kongkrit di kampus putih Universitas Muhammadiyah Malang yang mahasiswanya berasal dari berbagai daerah dan pelosok Indonesia.&lt;br /&gt;Penulis sendiri berasal dari cilacap, dimana kota kecil yang berada dipantai selatan jawa, sekarang sedang menempuh study di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Terasa aneh dan canggung ketika bertemu dengan teman sesame mahasiswa yang kebetulan berasal dari pulau dengan sebutan “BORNEO” atau Kalimantan. Ini karena perbedaan Budaya dan Adat, Bahasa dan Pergaulan masing-masing.&lt;br /&gt;Penulis mencoba menguak lebih jauh tentang budaya jujuran yang asli dari Kalimantan yang selama ini menjadi momok bagi pemuda dari daerah lain yang takut akan “Jujuran” yang harus dipenuhi untuk meminang gadis asal Kalimantan. Lebih jelasnya kita ikuti wawancaranya langsung dengan dua gadis Kalimantan yang sedang study di jawa khususnya di kota Malang. Kedua gadis ini adalah Mahasiswi Fakultas Hukum konsentrasi Hukum Bisnis di Universitas Muhammadiyah Malang.&lt;br /&gt;Elok sering temen-temen memanggilnya, dia gadis asli asal Kalimantan yang sedang menempuh sarjana hukum di with house. Mahasiswi kelahiran 3 Januari 1984 ini mengakui hidup dijawa ternyata sangat menyenagkan. Walaupun kadang masih mengalami kendala dalam berkomunikasi.&lt;br /&gt;“Walaupun budayanya sangat berbeda namun aku pingin tinggal dijawa, karena dijawa ternyata sangat menyenangkan dan fasilitas juga terpenuhi semuanya” tutur mahasiswi yang memiliki nama lengkap Elok Januarti W. “Pinginnya sih tinggal dijawa, tapi ya...lihat aja nanti” lanjut Mahasiswi semester tujuh ini.&lt;br /&gt;Gadis berkulit putih yang pernah memiliki cowok asli jawa ini tidak terlalu terpengaruh dengan budaya perkawainan yang ada didaerah masing-masing. Yang penting masih bisa bersama dan mendapat restu orang tua. “Itu kan budaya yang sudah melekat dan harus kita hormati dan dikembangkan” celetuk gadis yang ngerasa kesulitan dalam mempelajari bahasa jawa ini. “Ya semuanya saya serahkan kepada orang tua, jadi saya ga perlu pusing mikirin hal itu” tambahnya.&lt;br /&gt;Berbeda dengan nenny Indriyani yang juga sedang menempuh study hukum dikampus yang sama “Bahwa budaya jujuran sebenarnya tidak wajib, akan tetapi tetap harus menghormati budaya” komentarnya. Lebih lanjut mahasiswi blesteran Kalimantan-Banjarnegara ini, “Jujuran kan budaya, jadi kita harus menghormati” tutur mahasiswi banjarmasin 14 Agustus 1985 ini. “Dan mengenai besarnya jujuran tergantung dari orang tua perempuan dan status keluarga perempuan, semakin tinggi status sosialnya ya, biasanya jujurannya semakin tinggi. Jujuran di daerah saya adalah prestisius dari sebuah keluarga” lanjutnya.&lt;br /&gt;Gadis yang juga pernah memiliki cowok asal jawa ini juga merasa tidak keberatan dengan budaya jujuran itu. Mengenai adaptasi di daerah sekarang tinggal (Malang) dia agak kesulitan dengan bahasa yang ada, tetapi kegigihan untuk belajar tidak pernah surut.&lt;br /&gt;Elok yang mengaku susah beraviliasi dengan adat jawa ini juga mengalami kesulitan dalam hal bahasa dan bergaul dengan masyarakat sekitar. Kecanggungan bergaul ini sering dia alami ketika akan bergaul langsung dengan masyarakat setempat. “Kadang sesuatu yang mereka anggap lucu bagi aku tidak lucu dan sesuatu yang di anggap mereka seru bagi aku tidak seru jadinya ya..canggung gitu” akun mahasiswi berparas cantik ini. Gadis ini juga berpendapat bahwa besarnya jujuran adalah prestis sosial bagi masyarakat Kalimantan. “Semakin tinggi status sosialnya ya…semakin besar jujuranya” tambahnya. Namun lebih lanjut dia menerangkan ”Sebenarnya jujuran itu bukan uang ganti rugi untuk keluarga si gadis, kita kan bukan dibeli. Toh uang itu akan kembali ke mereka (yang akan menikah, red)”. Bagi Elok jujuran adalah simbol dari kemapanan sepasang kekasih yang akan menempuh kehidupan baru yaitu keluarga.&lt;br /&gt;Sama dengan Nenny bahwa uang jujuran bukanlah uang bayaran untuk sang gadis “Kita kan bukan di beli, tapi dengan jujuran itu bisa diketahui bahwa dalam perkawinan memang sudah harus siap secara lahir maupun batin, artinya jujuran itu adalah simbol kemapanan secara ekonomi” terang mahasiswa yang masih jomblo ini.&lt;br /&gt;Semakin jelas bahwa selama ini uang jujuran yang dianggap banyak orang adalah uang ganti rugi untuk keluarga sang gadis ternyata salah. Jadi bagi yang pingin dapet orang Kalimantan terutama untuk gadis Kalimantan semakin yakin akan serius untuk melangkah ke jejang yang lebih serius lagi.&lt;br /&gt;Ketika penulis menanyakan mengenai permaslahan tentang jujuran Nenny mengatakan “Ga ada masalah dengan budaya itu….tapi sekarang ada juga cowok yang lagi naksir aku dan bingung masalah jujuran he…hee..” selorohnya. Siapa tuh cowoknya….?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Muhammadiyah Malang menjadi assisten di Laboratorium Hukum yang juga pemilik situs ini.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-113395301622346205?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/113395301622346205/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=113395301622346205&amp;isPopup=true' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113395301622346205'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113395301622346205'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2005/12/jujuran-dikalimantan-suatu-fenomena.html' title='“JUJURAN” DIKALIMANTAN SUATU FENOMENA KEMAPANAN DALAM PERKAWINAN'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-113350874282626612</id><published>2005-12-02T14:29:00.000+07:00</published><updated>2005-12-02T14:32:23.053+07:00</updated><title type='text'>Melaporkan kecurian, jadi tersangka pornografi</title><content type='html'>&lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;st1:place&gt;&lt;st1:city&gt;&lt;span style="" lang="EN-US"&gt;Malang&lt;/span&gt;&lt;/st1:City&gt;&lt;/st1:place&gt;&lt;span style="" lang="EN-US"&gt;, maunya melaporkan kehilangan komputer yang dialaminya dikamar kosnya, ipong (bukan nama sebenarnya) malah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pornografi oleh polsek DAU Malang.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span style="" lang="EN-US"&gt;Paslanya barang bukti computer yang disimpan di polsek DAU banyak terdapat gambar-gambar porno yang melibatkan dirinya. Kejadian ini bermula dari kasus pencurian yang dilakukan oleh temennya sendiri kemudian dilaporkan kepada petugas polsek DAU, bahwa dia telah menjadi korban pencurian dikamar kosnya. Setelah ada laporan polisi langsung bertindak dan menangkap pelaku (HD) yang tidak lain adalah temen korban sendiri. Setelah proses pemeriksaan oleh petugas polsek, HD kemudian dibebaskan dari tahanan.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span style="" lang="EN-US"&gt;Usut punya usut ternyata pelaku mempunyai rekanan dipolsek DAU, kemudian HD menceritakan tentang isi yang ada dalam komputer.karena HD pernah menonton bareng adegan syur yang terdapat dalam computer milik IP. Polisi semakin yakin dengan apa yang diceritakan oleh pelaku (HD) setelah melakukan pengecekan terhadap komputer itu yang ternyata bintang dalam adegan syur itu adalah IP sendiri yang dilakukan bersama pacarnya. Dengan dasar itulah kemudian polisi menetapkan IP yang semula pelapor tindak pencurian menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 282 KUHP tentang pornografi.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span style="" lang="EN-US"&gt;Dikonfirmasi dikantornya, salah satu Penasihat hukum IP menyangkal tuduhan yang dilontarkan oleh polisi. IP adalah korban pencurian yang dilakukan oleh HD yang juga temen korban. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihak polisi telah melanggar ketentuan pasal 44 ayat (2) KUHAP. Karena polisi telah mengobok-obok isi yang terdapat dalam komputer yang merupakan barang sitaan.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span style="" lang="EN-US"&gt;“Kami akan mengajukan Praperadilan, karena ppenyidik telah melangar ketentuan pasal 44 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan bahwa barang sitaan harus disimpans sebaik-baiknya dan tidak boleh dipergunakan oleh siapapun juga” tutur pria berkacamata itu.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt;"&gt;&lt;span style="" lang="EN-US"&gt;Samapi saat ini pihak penasihat hukum IP masih mengupayakan penangguhan penahanan untuk kliennya, sambil mempersiapkan praperadilan untuk kasus tersebut. (teguh)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-113350874282626612?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/113350874282626612/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=113350874282626612&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113350874282626612'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113350874282626612'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2005/12/melaporkan-kecurian-jadi-tersangka.html' title='Melaporkan kecurian, jadi tersangka pornografi'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-113325693440571584</id><published>2005-11-29T16:32:00.000+07:00</published><updated>2005-11-29T16:35:37.890+07:00</updated><title type='text'>kriminalisasi pers</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Senin, 06 September 2005 : 16.17 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, CyberNews. Aksi unjuk rasa menentang kriminalisasi pers tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi meluas hingga ke daerah-daerah, Senin (6/9).&lt;br /&gt;Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Bandung (SWB), mendatangi Gedung Pengadilan Negeri setempat untuk menyerahkan Petisi Antikriminalisasi Pers yang ditandatangani oleh sekitar 70 orang wartawan. SWB berasal dari Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB), Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Bandung, Boulevard ITB, Suara Mahasiswa ITB, Suaka IAIN, STMIK Bandung, Jumpa Unpas dan Sentra Universitas Widyatama.&lt;br /&gt;Aksi tersebut dimulai dari Gedung Sate Bandung menuju PN Bandung dengan melewati ruas Jalan Citarum menuju Jalan RE Martadinata, kemudian mereka melakukan aksinya di depan gedung PN Bandung dengan orasi dan membentangkan spanduk kecaman terhadap pembelengguan kebebasan pers dalam berekspresi.&lt;br /&gt;Di Semarang, puluhan wartawan media cetak maupun elektronik yang tergabung dalam Koalisi Bersama Tolak Kriminalisasi Pers Kota Semarang menggelar aksi unjuk rasa di bundaran air mancur Jl. Imam Barjo berkaitan akan divonisnya Bambang Harymurti pemimpin redaksi TEMPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.&lt;br /&gt;"Jika Bambang Harymurti dinyatakan bersalah dan dikirim ke penjara, maka pers akan mengalami masa represif seperti yang pernah terjadi pada awal era Demokrasi terpimpin dan era orde baru. Sejarah akan mencatat bahwa kriminalitas pers di Indonesia menjadi awal bagi jatuhnya demokrasi. Memenjarakan wartawan sama dengan pengkhianatan terhadap Republik," kata koordinator aksi Ardiyansyah.&lt;br /&gt;Aksi serupa juga terjadi di Kota Medan. Puluhan wartawan berunjuk rasa di halaman Gedung DPRD Sumatera Utara menentang kriminalitas terhadap pers dalam melaksanakan tugas jurnalistik.( teguh )&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-113325693440571584?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/113325693440571584/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=113325693440571584&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113325693440571584'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113325693440571584'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2005/11/kriminalisasi-pers.html' title='kriminalisasi pers'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-113282411923755343</id><published>2005-11-24T16:15:00.000+07:00</published><updated>2005-11-24T16:22:01.766+07:00</updated><title type='text'>kesibukaan waktu muktamar</title><content type='html'>&lt;a href="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/1600/TEGUH.jpg"&gt;&lt;img style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUH.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-113282411923755343?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/113282411923755343/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=113282411923755343&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113282411923755343'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113282411923755343'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2005/11/kesibukaan-waktu-muktamar.html' title='kesibukaan waktu muktamar'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-113020546753349422</id><published>2005-10-25T08:45:00.000+07:00</published><updated>2005-10-25T08:57:47.536+07:00</updated><title type='text'>selamat hari raya idul fitri 1426 H</title><content type='html'>&lt;a href="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/1600/Untitled-1.psd.jpg"&gt;&lt;img style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/Untitled-1.psd.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-113020546753349422?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/113020546753349422/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=113020546753349422&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113020546753349422'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/113020546753349422'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2005/10/selamat-hari-raya-idul-fitri-1426-h.html' title='selamat hari raya idul fitri 1426 H'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-112882906231553255</id><published>2005-10-10T12:45:00.000+07:00</published><updated>2005-10-09T10:46:05.693+07:00</updated><title type='text'>pengen nulis di KOMPAS ini caranya</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengirimkan tulisan ke KOMPAS, awas jangan sampai salah dan moga ntar tulisan mu dapat dimuat di Harian KOMPAS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria umum untuk artikel Kompas : &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;&lt;p align="left"&gt;&lt;br /&gt;1. Asli, bukan plagiasi, bukan saduran, bukan terjemahan, bukan sekadar kompilasi, bukan rangkuman pendapat/buku orang lain .&lt;br /&gt;2. Belum pernah dimuat di media atau penerbitan lain, dan juga tidak dikirim bersamaan ke media atau penerbitan lain.&lt;br /&gt;3. Topik yang diuraikan atau dibahas adalah sesuatu yang actual, relevan, dan menjadi persoalan dalam masyarakat.&lt;br /&gt;4. Substansi yang dibahas menyangkut kepentingan umum, bukan kepentingan komuninas tertentu, karena Kompas adalah media umum dan bukan majalah vak atau jurnal dari disiplin tertentu.&lt;br /&gt;5. Artikel mengandung hal baru yang belum pernah dikemukakan penulis lain, baik informasinya, pandangan, pencerahan, pendekatan, saran, maupun solusinya.&lt;br /&gt;6. Uraiannya bisa membuka pemahaman atau pemaknaan baru maupun inspirasi atas suatu masalah atau fenomena.&lt;br /&gt;7. Penyajian tidak berkepanjangan, dan menggunakan bahasa populer/luwes yang mudah ditangkap oleh pembaca yang awam sekalipun. Panjang tulisan 3,5 halaman kuarto spasi ganda atau 700 kata atau 5000 karakter (dengan spasi) ditulis dengan program Words.&lt;br /&gt;8. Artikel tidak boleh ditulis berdua atau lebih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;selamat mencoba.&lt;br /&gt;teguh&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-112882906231553255?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/112882906231553255/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=112882906231553255&amp;isPopup=true' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/112882906231553255'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/112882906231553255'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2005/10/pengen-nulis-di-kompas-ini-caranya.html' title='pengen nulis di KOMPAS ini caranya'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-112876355692185911</id><published>2005-10-08T16:23:00.000+07:00</published><updated>2005-10-08T16:25:56.930+07:00</updated><title type='text'>kontrak politik</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Kontrak Politik Suatu Pelanggaran Fungsi Legeslatif&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Teguh Adminto*&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Prosesi pelantikan anggota Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) periode 2004-2009 hampir diseluruh Kabupaten/kota di Indonesia diwarnai dengan berbagai aksi yang dilakukan baik oleh aktifis mahasiswa maupun oleh lembaga yang mengatasnamakan masyarakat dengan cara melakukan kontrak politik dengan anggota (DPR/DPRD). Kontrak politik yang dilakukan oleh beberapa kalangan dimasyarakat merupakan yang sebenarnya menarik untuk dikritisi, sejumlah elemen yang mengatasnamakan masyarakat di Yogyakarta melakukan kontrak politik dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang baru terlantik, namun hanya 20 anggota yang bersedia menandatangani draft kontrak yang telah disediakan oleh para aktifis. Tidak jauh berbeda kondisinya terjadi pada saat pealantikan anggota DPRD DKI Jakarta yang hanya dihadiri oleh 53 dari 85 anggota DPRD terpilih.&lt;br /&gt;Fenomena yang sama terjadi pada waktu pelantikan anggota DPRD kota Surabaya yang hanya sembilan dari 45 anggota DPRD yang mau menandatangani kontrak politik yang disodorkan oleh para aktifis yang tergabung dalam Kesatuan Asksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). Melihat dari poin yang disodorkan kepada para wakil rakyat, pembentukan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi poin yang selalu mencul dalam setiap draft kontrak politik, hal ini sangat menarik, karena masyarakat ternyata mendambakan hilangnya praktek-praktek yang selama ini menjadi kebiasaan para pejabat pemerintahan, yaitu KKN yang notabene sangat merugikan masyarakat banyak.&lt;br /&gt; Secara substansial, kontrak politik yang dilakukan para aktifis mempunyai tujuan untuk menyadarkan dan mengingatkan (Parliament Watch) terhadap anggota legeslatif (DPR/DPRD) agar menjalankan tugas legislatif-nya dan peran penyambung aspirasi masyarakat dan apabila terjadi “penghianatan” maka masyarakat atau institusi yang melakukan kontrak politik bisa menuntut anggota dewan yang telah menandatangani draft kontrak politik. Namun hal ini apakah sesuai dengan sistem hukum yang ada di Indonesia. Bahwa kontrak politik tidaklah rasional dan tidak diatur dalam perundang-undangan. Namun, yang perlu dipahami dari banyaknya tuntutan agar wakil rakyat melakukan kontrak politik merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pemerintahan khususnya para wakil rakyat.dan ada beberapa hal yang melatarbelakangi terjadinya kontrak politik antara wakilrakyat dengan kontituenya. Pertama, warga masyarakat ingin mengingatkan agar wakil-wakilnya didewan sungguh-sungguh dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Kedua, warga masyarakat menginginkan wakil rakyat hasil pemilu 2004 lebih baik secara kualitas dibanding dengan wakil rakyat hasil pemilu 1999 yang dalam pemilu 2004 juga terpilih kembali. Dengan menandatangani kontrak politik, anggota legeslatif bersangkutan harus mampu merealisasikan segala tuntutan yang tecantum dalam draft kontrak politik yang telah  ditandatangani.&lt;br /&gt;Poin-poin yang terdapat dalam draft yang telah ditandatangani oleh para wakil rakyat harus menjadi salah satua agenda politik yang diperjuangkan dan direalisasikan oleh dewan yang telah menandatanganinya. Jika agenda politik tersebut tidak mampu diperjuangkan dan direalisasikan, mau tidak mau anggota dewan yang telah menandatangani harus rela meninggalkan kursi “empuk” dilegeslatif (mengundurkan diri). Secara yuridis ini tidak sesuai dengan aturan yang ada, artinya hanya partai politik yang bisa merecal (menarik) kadernya yang terpilih dan konstituen yang melakukan kontrak politik tidah memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menuntut mundur. Karena hal ini akan bertentangan dengan peraturan perudangan yang berlaku. Dan ini akan menjadi hal yang baru namun cukup menjadi salah satu control moral bagi anggota dewan yang tidak bisa merealisasikan agenda politik yang merupakan aspirasi masyarakat.&lt;br /&gt;Namun, dengan adanya kontrak politik tersebut sebenarnya bertentangan dengan fungsi legeslatif yang dimiliki oleh anggota dewan, dan perlu diingatkan bahwa wakil rakyat yang duduk dikursi dewan bukanlah wakil dari beberapa orang atau elemen saja, akan tetapi wakil dari seluruh rakyat. Dan tugasnyapun bukan hanya mewakili aspirasi dari masyarakat sebagian saja, namun wakil dari masyarakat luas. Sebab, elemen yang melakukan kontrak politik belum tentu mewakili aspirasi masyarakat secara keseluruhan. Justru  dengan adanya kontrak politik  antara para aktifis ataupun yang mengatasnamakan elemen masyarakat akan menimbulkan pertanyaan, atas nama masyarakat atau atas nama mereka sendiri meraka melakukan kontrak politik, kalau atas nama masyarakat, masyarakat yang mana ?. Padahal dengan pemilihan umum yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merupakan sebuah kontrak politik yang di atur dengan undang-undang  no. 12 tahun 2003, karena hanya dengan pemilulah mereka bisa menduduki kursi (DPR/DPRD) dan ini yang disebut penyerahan mandat oleh masyarakat kepada para wakilnya.&lt;br /&gt;Istilah “kontrak politik” sebenarnya masih sangat aneh dan janggal jika dihubungkan dengan posisi anggota legeslatif jika kontrak politik diartikan dengan mengambil alih posisi legeslatif dan juga istilah tersebut sangat kontradiktif dengan peran, fungsi, posisi dan tanggung jawab legeslatif. Hal ini dikarenakan ketika kita memilih mereka adalah agar menjadi “corong” untuk kepentingan masyarakat dalam membela kebenaran, keadilan, demokrasi, hak asasi manusia dan sebagainya.&lt;br /&gt;Oleh karena itulah sebenarnya kontrak politik tidak perlu lagi dilakukan oleh beberapa elemen yang mengatasnamakan masyarakat, karena setiap anggota dewan memang sudah wajib untuk membawa dan menyuarakan aspirasi konstituennya dan mereka juga harus ikut merasakan penderitaan, air mata dan cucuran keringat yang dialami masyarakat yang menjadi konstituennya. Kewajiban tersebut harus benar-benar diterapkan sejak mereka mengucapkan “sumpah dewan “ yang dibacakan dalam prosesi pelantikan anggota dewan.&lt;br /&gt;Anggota dewan hasil pemilu 5 april 2004 berpotensi lebih menonjol daripada anggota legeslatif hasil pemilu 1999, hal ini dikarenakan anggota legeslatif hasil pemilu 5 april 2004 adalah hasil pemilihan langsung dari masyarakat, sehingga hasilnya benar-benar murni pilihan rakyat, maka tidak ada alasan untuk tidak mendengarkan aspirasi dari masyarakat. Pemerintahan yang bersih dan berwibawa akan terus menjadi impian masyarakat indonesia dan saatnyalah anggota legeslatif harus berfungsi sebagai “hero” bagi rakyat sehingga masyarakat tidak lagi menjadi “sapi perahan” bagi kaum penguasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Mahasiswa S-1 Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Koordinator Jurnalistik IMM SUPREMASI Hukum UMM.&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-112876355692185911?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/112876355692185911/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=112876355692185911&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/112876355692185911'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/112876355692185911'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2005/10/kontrak-politik.html' title='kontrak politik'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-112865703054971610</id><published>2005-10-07T10:47:00.000+07:00</published><updated>2005-10-07T10:50:30.556+07:00</updated><title type='text'>MELEDAKNYA KEDUTAAN AUSTRALIA</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Meledaknya Bom di Kedubes Australia&lt;br /&gt;Terorisme suatu  ancaman Global&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Teguh Adminto*&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;            DUNIA mengutuk  terjadinya peledakan bom didepan Kedutaan besar Australia  di Indonesia 09 September 2004 lalu, ledakan yang memporak-porandakan kawasan kuningan itu terjadi pada pukul 10.23 BBWI dan menelan tidak kurang dari sembilan orang meninggal dunia dan puluhan yang lain luka-luka. Peristiwa biadab tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak diseluruh Dunia. Dan peristiwa ini bisa jadi akan menggangu hubungan diplomatik antar Indionesia-Australia yang akhir-akhir ini mengalami pasang surut setelah meledaknya bom di Bali yang banyak memakan korban jiwa dari warga Australia. Dalam pidatonya Howard mengatakan bahwa pelaku peledakan bom di depan Kedutaan Australia adalah pelaku yang sama pada peledakan Legian dan JW Mariot. Hal ini menambah koleksi kecaman terhadap salah satu organisasi Islam di Asia (Jama’ah Islamiah) pasca bom Bali dan Jw. Mariot yang melibatkan Azhari Husin dan Noordin Mohd Top yang sampai saat ini masih menjadi Target Operasi (TO) polisi Indonesia.&lt;br /&gt;            Pasca runtuhnya menara kembar World Trade Center (WTC) akibat ulah para teroris dunia membuat gerah pemimpin pegara Adi kuaasa (AS) George W. Bush membuat. Tidak tanggung-tanggung (Bush) langsung mengarah pada musuh besarnya (Osama Bin laden) otak pelaku pengeboman di (WTC). Walaupun bukti keterlibatan Osama dalam kejadian itu tidak bisa dibuktikan oleh Bush. Dalam pidato pe5rnyataanya Bush mengatakan “Freedom if self was attacted this morning by a faceless coward freedom will be deferended” . Dan dalam kampanyenya Partai Republik (Bush) mengambil tema pemberantasan terorisme diseluruh dunia, terutama dinegara-negara Islam seperti Indonesia dan Salah satu orang yang paling takuti oleh Amerika (Bush) adalah pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar ba’asir  yang dituduh menjadi otak dalam setiap peristiwa pengeboman di Asia, walaupun semuanya tidak pernah terbukti secara hukum.&lt;br /&gt;            Pemerintah Indonesia menyatakan perang terhadap teroris setelah Amrozi cs. Melekukan aksi pengeboman di Legian Bali yang menewaskan ratusan warga asing yang sedang berkunjung di Bali terutama turis dari Australia yang akhirnya pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) no.1 tahun 2002 dan di berlakukan dengan Perpu no.2 tahun 2002 yang berlaku surut (Retroactivity) yang sebenarnya hal ini bertentangan azas dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan hukum tidak bisa berlaku surut dan kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pembatalan terhadap Undang-undang no.16 tahun 2003 tentang pemberlakuan Undang-undang no.15 yang bisa berlaku surut terhadap pelaku bom Bali.&lt;br /&gt;            Teroris merupakan jenis perang baru yang muncul di dunia yang keberadaanya sulit untuk diperkirakan karena terorisme itu tidak nampak  secara nyata sehingga keberadaanya akan sangat bahaya bagi seluruh umat di dunia. Karena dalam melancarkan aksinya para teroris tidak mengenal suku, ras, bangsa, pria, wanita, tua, muda, anak-anak dan lain-lain. Teroris juga tidak mengenal ruang dan waktu, karena hampir seluruh negara didunia menjadi sasaran perusakan dan kekacauan yang mengakibatkan penderitaan dan korban yang masif. Baru-baru ini juga terjadi drama penyandraan oleh para teroris yang memakan tidak kurang dari 326 siswa-siswi sekolah di kota Beslan, Rusia selatan 1 September lalu.  Dan ini mengandaskan pernyataan Presiden Putin yang mengatakan bahwa dalam menghadapi teroris tidak harus dengan kekerasan, namun dengan cara diplomatisi pendekatan persuasif yang akhirnya Rusia harus berkabung akibat ulah para teroris yang menyandra dan membunuh para siswa dengan membabi buta dan tidak mengenal kompromi. Dan tindakan lambat dari pemerintah Putin mendapat kecaman dari pihak keluarga korban karena Putin dianggap lamban dalam menangani teroris.&lt;br /&gt;            Perang terhadap teroris ditanggapi secara serius oleh banyak negara didunia, ini dibuktikan dengan 60 negara yang meratifikasi Statuta Roma dan menjadikan undang-undang anti teroris dinegaranya. Disamping war crime, genoside dan aggresion dan terorisme merupakan ancaman yang sangat besar bagi umat manusia (Mankind), karena  akibat yang ditimbulkan dari kejahatan itu sangatlah membahayakan kehidupan umat maanusia yang tidak memandang jenis kelamin, umur, bangsa dan lain-lain. Kejahatan atas kemanusiaan (crime against humanity) harus tanggulangi secara bersama karena kejahatan yang dilakukan para teroris jelas telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijunjung tinggi oleh semua negara.       &lt;br /&gt;Siapakah teroris yang selama ini melakukan perusakan terhadap umat manusia didunia, apa tujuanya dan siapakah sasaranya ?, manjadi penting ketika kita mengetahui motif dan sasaran dari perbuatan yang sangat biadab itu, menurut hemat penulis secara politis bahwa tindakan yang dilakukan oleh beberapa kelompok orang ini bisa jadi merupakan konspirasi dari pihak yang ingin menguasai dunia dan konspirasi ini bisa dilakukan oleh aktor politik lokal yang berdampak Internasional. Dan ini harus segera ditangani secara serius oleh pemerintah Indonesia karena sudah lama Indonesia dianggap sebagai tempat pelatihan dan pusat gerakan teroris di Asia Tenggara. Tudingan itu ada benarnya juga, maka polisi harus bekerja keras untuk mengatasi terorisme di masa yang akan datang. Untuk itu polisi harus dibekali dengan kemampuan dan undang-undang anti teroris yang memadai sesuai standar Internasional dan juga tidak lepas dari kerja sama Internasional dalam menangani terorisme Internasional, karena Indonesia tidak mungkin mengatasi sendirian.&lt;br /&gt;Dengan peristiwa pengeboman di Bali tahun 2002, Hotel JW Mariot tahun 2003 dan Kedubes Australia dua hari yang lalu kewaspadaan pemerintah harus ditingkatkan. Dan bila perlu pemerintah baru 2004 harus mengangkat menteri atau pejabat setingkat menteri yang khusus menangani terorisme. Penjagaan tempat-tempat vital seperti bandara, pelabuhan, stasiun harus diperketat, karena ini akan mengurangi distribusi bahan-bahan peledak, juga kerja sama denaga negara tetangga dalam mengatasi teririsme harus ditingkatkan. Yang jelas dengan peristiwa peledakan Kedubes Australia akan berdampak kepada sektor investasi dan pariwisata di Indonesia.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;* Mahasiswa S-1 Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), aktif di IMM Supremasi Hukum dan laboratorium Hukum FH UMM.&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-112865703054971610?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/112865703054971610/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=112865703054971610&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/112865703054971610'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/112865703054971610'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2005/10/meledaknya-kedutaan-australia.html' title='MELEDAKNYA KEDUTAAN AUSTRALIA'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-112865606235627175</id><published>2005-10-07T10:31:00.000+07:00</published><updated>2005-10-07T10:34:22.356+07:00</updated><title type='text'>TEGUH DAN "GIE IN MEMORIAN" SEMERU 17 AGUSTUS 2005</title><content type='html'>&lt;a href="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/1600/TITTO%20161.jpg"&gt;&lt;img style="CURSOR: hand" alt="" src="http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TITTO%20161.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-112865606235627175?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/112865606235627175/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=112865606235627175&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/112865606235627175'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/112865606235627175'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2005/10/teguh-dan-gie-in-memorian-semeru-17.html' title='TEGUH DAN &quot;GIE IN MEMORIAN&quot; SEMERU 17 AGUSTUS 2005'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-112849323471033832</id><published>2005-10-05T13:18:00.000+07:00</published><updated>2005-10-07T10:26:24.356+07:00</updated><title type='text'>PROBLEMATIKA JUDICIAL RIVIEW DI INDONESIA</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;PROBLEMATIKA JUDICIAL RIVIEW DI INDONESIA&lt;br /&gt;Oleh: Teguh Adminto* &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;A. Latar Belakang&lt;br /&gt;Dengan diterbitkanya PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Republik Indonesia nomor 1 tahun 1999, masyarakat semakin mudah untuk memngontrol setiap keputusan maupun kebijakan pemerintah yang berupa UUD 1945, Undang-Undang, Perpu, PP, Kepres dan Perda&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftn1" name="_ftnref1"&gt;[1]&lt;/a&gt; yang sering kali dalam kebijakan tersebut tidak memihak bahkan merugikan masyarakat baik masyarakas secara keseluruhan maupun masyarakat secara kelompok.&lt;br /&gt;Seperti diintrodusir oleh Sri Sumantri&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftn2" name="_ftnref2"&gt;[2]&lt;/a&gt;, bahwa hak uji dibagi menjadi dua hak untuk menguji (toetsingsrecht dan review) antara lain:&lt;br /&gt;1. Hak menguji Formal (formale toetsingsrecht)&lt;br /&gt;2. Hak menguji material (materiale toetsingsrecht)&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftn3" name="_ftnref3"&gt;[3]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;PERMA ini mengatur tentang pengajuan hak uji materiil terhadap UUD 1945, UU dan lain-lain lebih lanjutbdijel;askan dalam pasal 1 angka (1) PERMA tersebut yang berbunyi:&lt;br /&gt;“Hak uji materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menguji secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan, sehubungan dengan adanya gugatan atau permohonan keberatan”. Dan pada pasal 2 menjelaskan “Peraturan perundang-undangan adalah suatu peraturan yang mengikat umum dibawah Undang-undang”.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftn4" name="_ftnref4"&gt;[4]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Merujuk pasal 5 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1999, maka peraturan memberikan batas waktu untuk melakukan pengajuan /permohonan judicial riview selama 180 hari setelah diberlakukanya peraturan perundang-undanganyang bersangkutan. Maka demikian masyarakat yang merasa dirugikan berhak mengajukan permohonan keberatan.&lt;br /&gt;Dalam hal keberatan adalah telah diatur dalam PERMA RI nomor 1 tahun 1999 pada pasal 1 angka (4) yang berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;“Suatu permohonan yang berisi keberatan terhadap berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang diduga bertentangan dngan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan diajukan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan”.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftn5" name="_ftnref5"&gt;[5]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian apabila terjadi pada sebuah peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat dan dianggap bertent6angan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka masyarakat berhak untuk mengajukan permohonan Hak uji materiil kepada mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi tergantung peraturan apa yang akan diuji.&lt;br /&gt;B. Permasalahan&lt;br /&gt;Dalam pelaksanaan hak uji materiil sebenarnya siapakah yang berhak melakukan hak uji terhadap peratur an perundang-undangan apakah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi ataukah Lembaga Yudikatif yang merupakan lembaga yang baru dan lebih berkompeten dalam bidangnya.&lt;br /&gt;Selama proses penanganan Judicial Riview yang dilakukan oleh lembaga Mahkamah Agung selama ini apakah sudah sesuai dengan prosedur dan layak untuk dipertanggungjawabkan.&lt;br /&gt;Hal inilah yang kemudian membangun inisiatif penulis untuk membahas dan mencoba mencari solusi dalam permasalahan tersebut dalam bab berikutnya yaitu bab Pembahasan.&lt;br /&gt;A. Melakukan "Judicial Review" Undang-Undang Sebenarnya Hak Yudikatif&lt;br /&gt;Ketetapan (Tap) MPR No III/ MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk melakukan judicial review (hak uji materiil) terhadap undang-undang (UU) dinilai tak tepat. Sebab kewenangan uji materiil adalah hak lembaga judikatif. Sebaiknya kewenangan menguji materiil UU itu diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi. Demikian benang merah yang dapat ditarik dari percakapan Kompas&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftn6" name="_ftnref6"&gt;[6]&lt;/a&gt; secara terpisah dengan mantan anggota DPR Usamah Hisyam serta Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (Koalisi) Nursyahbani Katjasungkana di Jakarta hari Sabtu (19/8). Keduanya pun menyayangkan kegagalan Sidang Tahunan (ST) MPR tahun 2000 membentuk Mahkamah Konstitusi dan menyetujui pemberian wewenang menguji materi UU kepada MA. Pasal 5 Ayat (1) Tap III/MPR/ 2000 menyebutkan, Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sedangkan ayat (2) menyatakan, MA berwenang menguji materiil peraturan perundang- undangan di bawah UU. Tetapi tidak disebutkan, bagaimana mekanisme MPR melakukan judicial review terhadap UU itu. Tidak tepat Nursyahbani menyebutkan, pemberian hak uji materiil terhadap UU tidak tepat. Karena sesungguhnya pengawas perundang-undangan, adalah lembaga yudikatif. Apalagi, dalam Tap MPR No III/MPR/2000 itu tidak jelas mekanisme MPR melakukan uji materiil UU terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau Tap MPR. "Pemberian hak uji materiil kepada MPR itu tak jelas konsepnya. Ini mungkin dipacu, karena Komisi A MPR gagal menyetujui pembentukan Mahkamah Konstitusi.&lt;br /&gt;Tetapi kalau MPR hanya diberikan hak, dan tidak jelas mekanismenya apa bisa dilakukan," tegas Nursyahbani, yang juga anggota MPR dari Fraksi Utusan Golongan (F-UG). Diingatkannya pula, sesuai Pasal 2 Ayat (3) UUD 1945 kewenangan MPR&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftn7" name="_ftnref7"&gt;[7]&lt;/a&gt;, adalah menetapkan UUD dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). "Kalau sekarang MPR menetapkan dirinya berwenang menguji UU, cantolannya apa ? Lebih baik kewenangan itu tidak diberikan, sambil menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi," papar Nursyahbani lagi. Senada, Usamah pun menyebutkan, judicial review adalah wewenang lembaga judikatif. Sebab itu, sebaiknya MPR "mengembalikan" wewenang hak uji materiil itu kepada MA dengan menambahkan, lembaga yudikatif tertinggi itu pun berwenang menguji materiil UU terhadap Tap MPR atau UUD. Hak uji materiil itu bisa dilakukan secara aktif, tidak harus melalui proses berperkara. "Terus terang, apa MPR masih memiliki waktu untuk melakukan uji materiil terhadap UU itu? Rasanya tidak. Jika uji materiil tersebut diserahkan kepada Badan Pekerja (BP) MPR, apakah mereka ahli menguji perundang-undangan? Rasanya juga tidak. Karena itu, lebih baik hak uji materiil itu diberikan kepada MA yang jelas lebih ahli di bidang hukum.&lt;br /&gt;Apalagi, sekarang penunjukkan hakim agung harus sepersetujuan DPR," tandas Usamah, yang anggota Badan Penelitian dan Pengembangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Usamah tidak mendukung pembentukan Mahkamah Konstitusi. Karena hanya akan menambah jumlah lembaga negara, tetapi belum pasti dapat bekerja dengan baik. Lebih baik, kewenangan judicial review terhadap UU pun diberikan&lt;br /&gt;B. Penyelesaian Perkara Uji Materiil di Mahkamah Agung Masih Lamban&lt;br /&gt;Selama diakhir penghujung 2004 tidak ada sama sekali perkara uji materiil yang putusannya tercatat di register Tata Usaha Negara. Penyelesaian permohonan uji materiil terkesan lamban padahal banyak yang harus diputus segera.&lt;br /&gt;Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin menyayangkan lambannya Mahkamah Agung (MA) dalam memutus permohonan uji materiil peraturan di bawah undang-undang.&lt;br /&gt;Kelambanan tersebut mungkin ada benarnya. Investigasi yang dilakukan hukumonline menunjukkan bahwa sepanjang November – Desember 2004 tidak ada satu pun putusan uji materiil yang tercatat di register Tata Usaha Negara (TUN). Padahal, setiap bulan selalu ada permohonan baru yang masuk.&lt;br /&gt;Pada Oktober 2004, misalnya, tercatat ada 127 perkara hak uji materiil. Pada bulan tersebut tidak ada yang putus, namun ada dua permohonan baru yang masuk. Bulan November ada 6 (enam) dan Desember ada 2 (dua) permohonan baru yang tercatat. Sayang, tak satu pun perkara lama dan baru yang tercatat sudah putus.&lt;br /&gt;Hingga akhir 2004, MA masih harus menangani 137 perkara permohonan hak uji materiil. Jumlah yang hampir sama dengan akhir tahun 2003, dimana pada awal bulan sisa perkara berjumlah 127. Hingga akhir tahun masih tersisa 125 perkara. Dengan demikian, hanya ada dua perkara yang diputus. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan data itu pula Firmansyah sampai pada kesimpulan, hampir tidak ada pembaruan internal di MA sepanjang menyangkut penanganan perkara uji materiil. “Untuk perkara uji materiil, nyaris tidak ada pembaruan di MA untuk memanage perkara yang masuk,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Laporan Kegiatan Mahkamah Agung RI Tahun 2003-2004, khusus pada bagian penyelesaian perkara, uji materiil tidak disinggung sama sekali. Program mendorong dipenuhinya formasi jumlah hakim agung disebut hanya untuk meningkatkan kinerja MA dalam menangani perkara kasasi dan peninjauan kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Subdirektorat Kasasi/Peninjauan Kembali (PK) TUN Abdul Manan membenarkan data tadi. Tetapi menurut dia. Itu bukan berarti tidak ada yang diputus sama sekali. Mungkin saja majelis hakim agung sudah memutus, tetapi karena masih harus diteliti ulang maka belum tercatat di register TUN. Bisa pula sudah diputus, tetapi karena belum disampaikan kepada para pihak, seolah-olah MA belum memutus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsi MA menangani perkara uji materiil disebut dalam pasal 31 Undang-Undang No. 5 Tahun 2004. Berdasarkan pasal ini:&lt;br /&gt;1. MA mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap undang-undang&lt;br /&gt;2. MA menyatakan tidak sah peraturan di bawah Undang-Undang atas alas an bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;&lt;br /&gt;3. Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil berhubungan dengan pemeriksaan tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung ke MA;&lt;br /&gt;4. Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;&lt;br /&gt;Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dimuat dalam Berita Negara RI dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak putusan diucapkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pembahasan tentang hak uji materiil tentang kewengan dan prosedur pengajuan judicial riview terhadap peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. yang dalam undang-undang nomor 10 tahun 2004 ternatng penyusunan peraturan perundang-undangan secara hirarkis sebagai berikut:&lt;br /&gt;Undang-undang Dasar 1945&lt;br /&gt;Undang-undang&lt;br /&gt;Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang&lt;br /&gt;Keputusan Presiden&lt;br /&gt;Peraturan Daerah&lt;br /&gt;Untuk itulah lembaga yang sebenarnya kewenangan yang berhak untuk melakukan hak uji atas peraturan perundang-undangan adalah Mahkamah Konstitusi untuk Undang-undang keatas sesuai garis hirarkis dan Mahkamah Agung untuk Peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Penulis adalah Assisten Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum (LKPH) Fakultas Hukum UMM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftnref1" name="_ftn1"&gt;[1]&lt;/a&gt; Lihat Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang peraturan pembuatan perundangan pasal 7&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftnref2" name="_ftn2"&gt;[2]&lt;/a&gt; Lihat R. Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia,hal: 100&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftnref3" name="_ftn3"&gt;[3]&lt;/a&gt; hak menguji formal adalah wewenang untuk menilai, apakah dalam pembentukan peraturan peundang-undangan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yangt jelas dan tepat dan hak menguji materiil adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakahy suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftnref4" name="_ftn4"&gt;[4]&lt;/a&gt; Lihat Sri suparyati, Judicial Review bagi Perppu anti Terorisme,LSPP,KONTRAS, Imparsial, KUKMS, hal vi&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftnref5" name="_ftn5"&gt;[5]&lt;/a&gt; Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) nomor 1 tahun 1999&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftnref6" name="_ftn6"&gt;[6]&lt;/a&gt; Kompas, wawancara dengan beberapa anggota MPR/DPR berkaitan dengan Hak Uji Materiil&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=17040600#_ftnref7" name="_ftn7"&gt;[7]&lt;/a&gt; Lihat Undang-undang Dasar 1945 Republik Indonesia&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-112849323471033832?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/112849323471033832/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=112849323471033832&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/112849323471033832'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/112849323471033832'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2005/10/problematika-judicial-riview-di.html' title='PROBLEMATIKA JUDICIAL RIVIEW DI INDONESIA'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-17040600.post-112849277735713664</id><published>2005-10-05T12:51:00.001+07:00</published><updated>2005-10-26T09:53:55.770+07:00</updated><title type='text'>1 oktober pancasila tidak agi sakti</title><content type='html'>&lt;p align="justify"&gt;1 OKTOBER HARI PANCASILA TIDAK LAGI SAKTI&lt;br /&gt;Oleh : Teguh Adminto*&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rencana pemerintah menaikan harga BBM pada 1 Oktober merupakan sejarah kedua bagi bangsa Indonesia. Seperti tahun lalu Indonesia masih memperingati 1 Oktober sebagai hari kesaktian Pancasila, Karena Pancasila masih kembali berjaya setelah peristiwa G30S yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia. Dan sebenarnya kembalinya Pancasila kepangkuan ibu Pertiwi adalah bukan karena kesaktian Pancasila tetapi karena karunia Tuhan. Oleh karena itu seharusnya bangsa Indonesia mensyukurinya dengan menamakan hari tersebut sebagai Hari Syukur Nasional.&lt;br /&gt;Rasa syukur yang seharusnya diperingati oleh masyarakat Indonesia berubah drastis menjadi sebuah “tsunami” kedua yang mengoyak perekonomian rakyat. Kenaikan BBM yang di “paksakan” oleh pemerintah merupakan pil pahit yang harus dirasakan lebih dari 15,6 Juta KK atau sekitar 62 juta penduduk. (versi BPS). Padahal kenaikan harga BBM belum lama dilakukan oleh pemerintahan SBY-KALA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Oktober 2000&lt;br /&gt;Kita masih belum lupa tanggal 1 Oktober 2000 pada masa pemerintahan Gus Dur juga telah terjadi aksi demo besar-besaran untuk menolak kenaikan harga BBM, begitupun pada masa Megawati memegang kekuasaan. Sangat ironis ketika masyarakat Indonesia seharusnya menyambut rasa syukur atas tumbangnya pemberontakan PKI harus merasakan pemberontakan dari pemerintah sendiri.&lt;br /&gt;Padahal pemerintah sangat tahu bahwa masyarakat Indonesia masih belum sembuh dari trauma atas kenaikan harga akibat naiknya harga BBM beberapa bulan yang lalu. Dan yang membuat masyarakat semakin panik adalah hilangnya BBM dari pasaran ketika issu kenaikan mulai menyebar, sehingga masyarakat harus mengantri berjam-jam untuk mendapatkan 5 liter minyak tanah dan bensin. Ketika penulis pada hari rabu (28/9) sedang ikut mengantri di daerah Mojosari (Jawa Timur) melihat seorang laki-laki tua membawa jerigen kecil berkapasitas 5 liter ditolak oleh petugas dengan alasan tidak boleh membeli solar dan bensin menggunakan jerigen. Padahal hanya membutuhkan lima liter solar untuk menyalakan mesin dieselnya untuk mengairi ladangnya. Apalah arti lima liter bagi masyarakat kecil, padahal di lawe-lawe penyelundupan minyak yang jumlahnya beribu-ribu ton dan terjadi bertahun-tahun toh dibiarkan saja.&lt;br /&gt;Itu merupakan salah satu contoh yang dialami masyarakat kecil. Masyarakat Indonesia yang sedang mengalami sakit kronis yang ingin hidup tetapi “seolah-olah” sudah tidak boleh menikmati hidup lagi. Dan kita hanya bisa menanti rahmatan dari Tuhan saja seperti hancurnya pemberontakan kaum komunis di Indonesia. Mengharapkan dari pemerintah merekalah yang menjadi pemeras dan pendzolim rakyatnya, berharap pada alam juga telah dijarah oleh “oknum” pemerintah. Berharap pada orang tua, mereka juga miskin dan menderita akibat kebijakan pemerintah. Ingat pemerintah masih mensubsidi Bahan Bakar Minyak kita yang jumlahnya sekitar Rp.800,- per liter sehingga klau di kalkulasi jumlahnya mencapai 98 triliyun untuk tiga bulan kedepan. Dan hal ini akan berimbas adanya kenaikan harga lagi yang waktunya belum kita ketahui. Karena harga yang sekarang diterapkan sekarang masih berada di bawah harga minyak dunia. Artinya pemerintah akan menyamakan harga minyak nasional dengan harga minyak di pasar dunia.&lt;br /&gt;Sekarang harga minyak tanah sudah mencapai Rp.2.000,- per liter, bensin Rp.4.500,- per liter, solar Rp.4.300,-. Kenaikan harga yang mencpai 50% ini sangat menyengsarakan rakyat kecil, tapi kita bisa berbuat apa. Toh kita hanya bisa merasakan kemiskinan yang semakin kronis. Berapa juta lagi kaum kita akan bertambah banyak. Jangan-jangan kita akan memecahkan negara Etiopia atau Somalia. Anak ayam mati di dalam lumbung padi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pancasila vs pancasiksa&lt;br /&gt;Terimakasih kami ucapkan kepada para pahlawan yang telah mencurahkan idealismenya tentang bangsa ini kedalam sebuah rangkaian kalimat-kalimat sakral yang sampai saat ini masih menyimpan kesakralanya itu, yaitu lima sila yang berisi tentang falsafah bangsa Indonesia. Seandainya sila-sila yang ada dijalankan secara murni dan konsekwen maka masyarakat Indonesia akan sangat bangga dengan bangsa Indonesia.&lt;br /&gt;Sejak sekolah dasar kita selalu dibelajari tentang arti dan makna Pancasila, bahkan sampai perguruan tinggi masih ada yang memberikan materi kuliah Pancasila. Tidak dinafikkan bahwa Pancasila adalah ajaran ideologi yang sangat dicintai oleh bangsa Indonesia. “Bangga saya jadi bangsa Indonesia dengan Pancasila yang sangat idealis dan sempurna”, itu yang ada dibenak penulis pada waktu masih berada di sekolah dasar.&lt;br /&gt;Bila kita ingat sila pertama berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa, bukan itu yang kita lihat dari kenyataan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari bangsa ini. Semua yang ada di bangsa ini berjalan bila ada uang, bahkan kadang tuhan dinomor duakan. Mau cari uang dengan uang, mau buang air dengan uang, mau tidur dengan uang bahkan (maaf) matipun dengan uang. Apalagi kalau bukan Keuangan yang Maha Kuasa.&lt;br /&gt;Hampir setiap hari di televisi dan surat kabar kita melihat terjadinya pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, penganiayaan bahkan bentrokan antar suporter ataopun mahasiswa/pelajar baik di daerah maupun di ibu kota. Ironisnya mereka diberi penalaran tentang Pancasila cukup lama dan matang dan bisa mengartikan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Apakah manusia Indonesia masih ada yang beradab, sulit mencari orang yang mempunyai pemimpin yang adil, bijaksana, berperadaban tinggi. Apa bedanya dengan kemanusiaan yang batil dan biadab.&lt;br /&gt;Persatuan Indonesia bukan Persetruan Indonesia, walaupun banyak sekali konflik yang melanda bangsa ini mulai dari Aceh, Ambon, Papua dan Timor Leste (eks). Apa mau dikata Indonesia memang milik Jakarta dan Jakarta milik elit penguasa jadi pemangku adat hanya menerima getah saja dari ulah para penguasa. Jangan salahkan putra daerah yang ingin melepaskan diri dari NKRI jika mereka tidak mendapatkan hak yang sesungguhnya.&lt;br /&gt;Ada apa dengan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, masihkah wakil rakyat menjadi lidah penyambung bagi para konstituennya. Jangan-jangan mereka hanya membesarkan anggaran belanja negara saja. Sehingga mereka bisa seenak perutnya sendiri mengenyangkan dan membesarkan perutnya. Barangkali sila ke-empat sudah berubah menjadi kerakyatan yang dipimpin oleh orang bejat untuk memberi kebijaksanaan dalam persekongkolan perwakilan.&lt;br /&gt;Sedangkan pada sila yang kelima masihkah berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukankah keadilan hanya milik orang yang memiliki uang saja. Rakyat kecil mana bisa mendapatkan keadilan, ada paling sebuah kebatilan yang diberikan oleh para penguasa. Sepertinya sila kelima ini telah berubah bunyi. Mungkin menjadi kebatilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sungguh tragis nasibmu rakyat Indonesia.&lt;br /&gt;Saatnya kita berjuang melawan para pengeruk harta bangsa, kita harus tegakan keadilan untuk seluruh masyarakat. Kita tidak boleh diam dengan adanya kezaliman yang merajalela di bumi Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Penulis adalah Mahasiswa S-1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, pemred buletin HIKMAH. email titto_arema@yahoo.com&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Tank you for ALLAH SWT&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/17040600-112849277735713664?l=tittoarema.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://tittoarema.blogspot.com/feeds/112849277735713664/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=17040600&amp;postID=112849277735713664&amp;isPopup=true' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/112849277735713664'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/17040600/posts/default/112849277735713664'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://tittoarema.blogspot.com/2005/10/1-oktober-pancasila-tidak-agi-sakti.html' title='1 oktober pancasila tidak agi sakti'/><author><name>Teguh Adminto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11502216828560861385</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://photos1.blogger.com/blogger/5080/1633/320/TEGUHvbhll.0.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry></feed>
