Wednesday, October 05, 2005

PROBLEMATIKA JUDICIAL RIVIEW DI INDONESIA

PROBLEMATIKA JUDICIAL RIVIEW DI INDONESIA
Oleh: Teguh Adminto*

A. Latar Belakang
Dengan diterbitkanya PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Republik Indonesia nomor 1 tahun 1999, masyarakat semakin mudah untuk memngontrol setiap keputusan maupun kebijakan pemerintah yang berupa UUD 1945, Undang-Undang, Perpu, PP, Kepres dan Perda[1] yang sering kali dalam kebijakan tersebut tidak memihak bahkan merugikan masyarakat baik masyarakas secara keseluruhan maupun masyarakat secara kelompok.
Seperti diintrodusir oleh Sri Sumantri[2], bahwa hak uji dibagi menjadi dua hak untuk menguji (toetsingsrecht dan review) antara lain:
1. Hak menguji Formal (formale toetsingsrecht)
2. Hak menguji material (materiale toetsingsrecht)[3]
PERMA ini mengatur tentang pengajuan hak uji materiil terhadap UUD 1945, UU dan lain-lain lebih lanjutbdijel;askan dalam pasal 1 angka (1) PERMA tersebut yang berbunyi:
“Hak uji materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menguji secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan, sehubungan dengan adanya gugatan atau permohonan keberatan”. Dan pada pasal 2 menjelaskan “Peraturan perundang-undangan adalah suatu peraturan yang mengikat umum dibawah Undang-undang”.[4]
Merujuk pasal 5 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1999, maka peraturan memberikan batas waktu untuk melakukan pengajuan /permohonan judicial riview selama 180 hari setelah diberlakukanya peraturan perundang-undanganyang bersangkutan. Maka demikian masyarakat yang merasa dirugikan berhak mengajukan permohonan keberatan.
Dalam hal keberatan adalah telah diatur dalam PERMA RI nomor 1 tahun 1999 pada pasal 1 angka (4) yang berbunyi sebagai berikut:
“Suatu permohonan yang berisi keberatan terhadap berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang diduga bertentangan dngan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan diajukan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan”.[5]
Dengan demikian apabila terjadi pada sebuah peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat dan dianggap bertent6angan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka masyarakat berhak untuk mengajukan permohonan Hak uji materiil kepada mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi tergantung peraturan apa yang akan diuji.
B. Permasalahan
Dalam pelaksanaan hak uji materiil sebenarnya siapakah yang berhak melakukan hak uji terhadap peratur an perundang-undangan apakah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi ataukah Lembaga Yudikatif yang merupakan lembaga yang baru dan lebih berkompeten dalam bidangnya.
Selama proses penanganan Judicial Riview yang dilakukan oleh lembaga Mahkamah Agung selama ini apakah sudah sesuai dengan prosedur dan layak untuk dipertanggungjawabkan.
Hal inilah yang kemudian membangun inisiatif penulis untuk membahas dan mencoba mencari solusi dalam permasalahan tersebut dalam bab berikutnya yaitu bab Pembahasan.
A. Melakukan "Judicial Review" Undang-Undang Sebenarnya Hak Yudikatif
Ketetapan (Tap) MPR No III/ MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk melakukan judicial review (hak uji materiil) terhadap undang-undang (UU) dinilai tak tepat. Sebab kewenangan uji materiil adalah hak lembaga judikatif. Sebaiknya kewenangan menguji materiil UU itu diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi. Demikian benang merah yang dapat ditarik dari percakapan Kompas[6] secara terpisah dengan mantan anggota DPR Usamah Hisyam serta Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (Koalisi) Nursyahbani Katjasungkana di Jakarta hari Sabtu (19/8). Keduanya pun menyayangkan kegagalan Sidang Tahunan (ST) MPR tahun 2000 membentuk Mahkamah Konstitusi dan menyetujui pemberian wewenang menguji materi UU kepada MA. Pasal 5 Ayat (1) Tap III/MPR/ 2000 menyebutkan, Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sedangkan ayat (2) menyatakan, MA berwenang menguji materiil peraturan perundang- undangan di bawah UU. Tetapi tidak disebutkan, bagaimana mekanisme MPR melakukan judicial review terhadap UU itu. Tidak tepat Nursyahbani menyebutkan, pemberian hak uji materiil terhadap UU tidak tepat. Karena sesungguhnya pengawas perundang-undangan, adalah lembaga yudikatif. Apalagi, dalam Tap MPR No III/MPR/2000 itu tidak jelas mekanisme MPR melakukan uji materiil UU terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau Tap MPR. "Pemberian hak uji materiil kepada MPR itu tak jelas konsepnya. Ini mungkin dipacu, karena Komisi A MPR gagal menyetujui pembentukan Mahkamah Konstitusi.
Tetapi kalau MPR hanya diberikan hak, dan tidak jelas mekanismenya apa bisa dilakukan," tegas Nursyahbani, yang juga anggota MPR dari Fraksi Utusan Golongan (F-UG). Diingatkannya pula, sesuai Pasal 2 Ayat (3) UUD 1945 kewenangan MPR[7], adalah menetapkan UUD dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). "Kalau sekarang MPR menetapkan dirinya berwenang menguji UU, cantolannya apa ? Lebih baik kewenangan itu tidak diberikan, sambil menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi," papar Nursyahbani lagi. Senada, Usamah pun menyebutkan, judicial review adalah wewenang lembaga judikatif. Sebab itu, sebaiknya MPR "mengembalikan" wewenang hak uji materiil itu kepada MA dengan menambahkan, lembaga yudikatif tertinggi itu pun berwenang menguji materiil UU terhadap Tap MPR atau UUD. Hak uji materiil itu bisa dilakukan secara aktif, tidak harus melalui proses berperkara. "Terus terang, apa MPR masih memiliki waktu untuk melakukan uji materiil terhadap UU itu? Rasanya tidak. Jika uji materiil tersebut diserahkan kepada Badan Pekerja (BP) MPR, apakah mereka ahli menguji perundang-undangan? Rasanya juga tidak. Karena itu, lebih baik hak uji materiil itu diberikan kepada MA yang jelas lebih ahli di bidang hukum.
Apalagi, sekarang penunjukkan hakim agung harus sepersetujuan DPR," tandas Usamah, yang anggota Badan Penelitian dan Pengembangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Usamah tidak mendukung pembentukan Mahkamah Konstitusi. Karena hanya akan menambah jumlah lembaga negara, tetapi belum pasti dapat bekerja dengan baik. Lebih baik, kewenangan judicial review terhadap UU pun diberikan
B. Penyelesaian Perkara Uji Materiil di Mahkamah Agung Masih Lamban
Selama diakhir penghujung 2004 tidak ada sama sekali perkara uji materiil yang putusannya tercatat di register Tata Usaha Negara. Penyelesaian permohonan uji materiil terkesan lamban padahal banyak yang harus diputus segera.
Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin menyayangkan lambannya Mahkamah Agung (MA) dalam memutus permohonan uji materiil peraturan di bawah undang-undang.
Kelambanan tersebut mungkin ada benarnya. Investigasi yang dilakukan hukumonline menunjukkan bahwa sepanjang November – Desember 2004 tidak ada satu pun putusan uji materiil yang tercatat di register Tata Usaha Negara (TUN). Padahal, setiap bulan selalu ada permohonan baru yang masuk.
Pada Oktober 2004, misalnya, tercatat ada 127 perkara hak uji materiil. Pada bulan tersebut tidak ada yang putus, namun ada dua permohonan baru yang masuk. Bulan November ada 6 (enam) dan Desember ada 2 (dua) permohonan baru yang tercatat. Sayang, tak satu pun perkara lama dan baru yang tercatat sudah putus.
Hingga akhir 2004, MA masih harus menangani 137 perkara permohonan hak uji materiil. Jumlah yang hampir sama dengan akhir tahun 2003, dimana pada awal bulan sisa perkara berjumlah 127. Hingga akhir tahun masih tersisa 125 perkara. Dengan demikian, hanya ada dua perkara yang diputus.

Berdasarkan data itu pula Firmansyah sampai pada kesimpulan, hampir tidak ada pembaruan internal di MA sepanjang menyangkut penanganan perkara uji materiil. “Untuk perkara uji materiil, nyaris tidak ada pembaruan di MA untuk memanage perkara yang masuk,” ujarnya.

Dalam Laporan Kegiatan Mahkamah Agung RI Tahun 2003-2004, khusus pada bagian penyelesaian perkara, uji materiil tidak disinggung sama sekali. Program mendorong dipenuhinya formasi jumlah hakim agung disebut hanya untuk meningkatkan kinerja MA dalam menangani perkara kasasi dan peninjauan kembali.

Kepala Subdirektorat Kasasi/Peninjauan Kembali (PK) TUN Abdul Manan membenarkan data tadi. Tetapi menurut dia. Itu bukan berarti tidak ada yang diputus sama sekali. Mungkin saja majelis hakim agung sudah memutus, tetapi karena masih harus diteliti ulang maka belum tercatat di register TUN. Bisa pula sudah diputus, tetapi karena belum disampaikan kepada para pihak, seolah-olah MA belum memutus.

Fungsi MA menangani perkara uji materiil disebut dalam pasal 31 Undang-Undang No. 5 Tahun 2004. Berdasarkan pasal ini:
1. MA mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap undang-undang
2. MA menyatakan tidak sah peraturan di bawah Undang-Undang atas alas an bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
3. Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil berhubungan dengan pemeriksaan tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung ke MA;
4. Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dimuat dalam Berita Negara RI dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak putusan diucapkan

Demikian pembahasan tentang hak uji materiil tentang kewengan dan prosedur pengajuan judicial riview terhadap peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. yang dalam undang-undang nomor 10 tahun 2004 ternatng penyusunan peraturan perundang-undangan secara hirarkis sebagai berikut:
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Keputusan Presiden
Peraturan Daerah
Untuk itulah lembaga yang sebenarnya kewenangan yang berhak untuk melakukan hak uji atas peraturan perundang-undangan adalah Mahkamah Konstitusi untuk Undang-undang keatas sesuai garis hirarkis dan Mahkamah Agung untuk Peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang.

* Penulis adalah Assisten Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum (LKPH) Fakultas Hukum UMM




[1] Lihat Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang peraturan pembuatan perundangan pasal 7
[2] Lihat R. Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia,hal: 100
[3] hak menguji formal adalah wewenang untuk menilai, apakah dalam pembentukan peraturan peundang-undangan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yangt jelas dan tepat dan hak menguji materiil adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakahy suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
[4] Lihat Sri suparyati, Judicial Review bagi Perppu anti Terorisme,LSPP,KONTRAS, Imparsial, KUKMS, hal vi
[5] Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) nomor 1 tahun 1999
[6] Kompas, wawancara dengan beberapa anggota MPR/DPR berkaitan dengan Hak Uji Materiil
[7] Lihat Undang-undang Dasar 1945 Republik Indonesia

1 oktober pancasila tidak agi sakti

1 OKTOBER HARI PANCASILA TIDAK LAGI SAKTI
Oleh : Teguh Adminto*

Rencana pemerintah menaikan harga BBM pada 1 Oktober merupakan sejarah kedua bagi bangsa Indonesia. Seperti tahun lalu Indonesia masih memperingati 1 Oktober sebagai hari kesaktian Pancasila, Karena Pancasila masih kembali berjaya setelah peristiwa G30S yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia. Dan sebenarnya kembalinya Pancasila kepangkuan ibu Pertiwi adalah bukan karena kesaktian Pancasila tetapi karena karunia Tuhan. Oleh karena itu seharusnya bangsa Indonesia mensyukurinya dengan menamakan hari tersebut sebagai Hari Syukur Nasional.
Rasa syukur yang seharusnya diperingati oleh masyarakat Indonesia berubah drastis menjadi sebuah “tsunami” kedua yang mengoyak perekonomian rakyat. Kenaikan BBM yang di “paksakan” oleh pemerintah merupakan pil pahit yang harus dirasakan lebih dari 15,6 Juta KK atau sekitar 62 juta penduduk. (versi BPS). Padahal kenaikan harga BBM belum lama dilakukan oleh pemerintahan SBY-KALA.

1 Oktober 2000
Kita masih belum lupa tanggal 1 Oktober 2000 pada masa pemerintahan Gus Dur juga telah terjadi aksi demo besar-besaran untuk menolak kenaikan harga BBM, begitupun pada masa Megawati memegang kekuasaan. Sangat ironis ketika masyarakat Indonesia seharusnya menyambut rasa syukur atas tumbangnya pemberontakan PKI harus merasakan pemberontakan dari pemerintah sendiri.
Padahal pemerintah sangat tahu bahwa masyarakat Indonesia masih belum sembuh dari trauma atas kenaikan harga akibat naiknya harga BBM beberapa bulan yang lalu. Dan yang membuat masyarakat semakin panik adalah hilangnya BBM dari pasaran ketika issu kenaikan mulai menyebar, sehingga masyarakat harus mengantri berjam-jam untuk mendapatkan 5 liter minyak tanah dan bensin. Ketika penulis pada hari rabu (28/9) sedang ikut mengantri di daerah Mojosari (Jawa Timur) melihat seorang laki-laki tua membawa jerigen kecil berkapasitas 5 liter ditolak oleh petugas dengan alasan tidak boleh membeli solar dan bensin menggunakan jerigen. Padahal hanya membutuhkan lima liter solar untuk menyalakan mesin dieselnya untuk mengairi ladangnya. Apalah arti lima liter bagi masyarakat kecil, padahal di lawe-lawe penyelundupan minyak yang jumlahnya beribu-ribu ton dan terjadi bertahun-tahun toh dibiarkan saja.
Itu merupakan salah satu contoh yang dialami masyarakat kecil. Masyarakat Indonesia yang sedang mengalami sakit kronis yang ingin hidup tetapi “seolah-olah” sudah tidak boleh menikmati hidup lagi. Dan kita hanya bisa menanti rahmatan dari Tuhan saja seperti hancurnya pemberontakan kaum komunis di Indonesia. Mengharapkan dari pemerintah merekalah yang menjadi pemeras dan pendzolim rakyatnya, berharap pada alam juga telah dijarah oleh “oknum” pemerintah. Berharap pada orang tua, mereka juga miskin dan menderita akibat kebijakan pemerintah. Ingat pemerintah masih mensubsidi Bahan Bakar Minyak kita yang jumlahnya sekitar Rp.800,- per liter sehingga klau di kalkulasi jumlahnya mencapai 98 triliyun untuk tiga bulan kedepan. Dan hal ini akan berimbas adanya kenaikan harga lagi yang waktunya belum kita ketahui. Karena harga yang sekarang diterapkan sekarang masih berada di bawah harga minyak dunia. Artinya pemerintah akan menyamakan harga minyak nasional dengan harga minyak di pasar dunia.
Sekarang harga minyak tanah sudah mencapai Rp.2.000,- per liter, bensin Rp.4.500,- per liter, solar Rp.4.300,-. Kenaikan harga yang mencpai 50% ini sangat menyengsarakan rakyat kecil, tapi kita bisa berbuat apa. Toh kita hanya bisa merasakan kemiskinan yang semakin kronis. Berapa juta lagi kaum kita akan bertambah banyak. Jangan-jangan kita akan memecahkan negara Etiopia atau Somalia. Anak ayam mati di dalam lumbung padi.

Pancasila vs pancasiksa
Terimakasih kami ucapkan kepada para pahlawan yang telah mencurahkan idealismenya tentang bangsa ini kedalam sebuah rangkaian kalimat-kalimat sakral yang sampai saat ini masih menyimpan kesakralanya itu, yaitu lima sila yang berisi tentang falsafah bangsa Indonesia. Seandainya sila-sila yang ada dijalankan secara murni dan konsekwen maka masyarakat Indonesia akan sangat bangga dengan bangsa Indonesia.
Sejak sekolah dasar kita selalu dibelajari tentang arti dan makna Pancasila, bahkan sampai perguruan tinggi masih ada yang memberikan materi kuliah Pancasila. Tidak dinafikkan bahwa Pancasila adalah ajaran ideologi yang sangat dicintai oleh bangsa Indonesia. “Bangga saya jadi bangsa Indonesia dengan Pancasila yang sangat idealis dan sempurna”, itu yang ada dibenak penulis pada waktu masih berada di sekolah dasar.
Bila kita ingat sila pertama berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa, bukan itu yang kita lihat dari kenyataan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari bangsa ini. Semua yang ada di bangsa ini berjalan bila ada uang, bahkan kadang tuhan dinomor duakan. Mau cari uang dengan uang, mau buang air dengan uang, mau tidur dengan uang bahkan (maaf) matipun dengan uang. Apalagi kalau bukan Keuangan yang Maha Kuasa.
Hampir setiap hari di televisi dan surat kabar kita melihat terjadinya pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, penganiayaan bahkan bentrokan antar suporter ataopun mahasiswa/pelajar baik di daerah maupun di ibu kota. Ironisnya mereka diberi penalaran tentang Pancasila cukup lama dan matang dan bisa mengartikan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Apakah manusia Indonesia masih ada yang beradab, sulit mencari orang yang mempunyai pemimpin yang adil, bijaksana, berperadaban tinggi. Apa bedanya dengan kemanusiaan yang batil dan biadab.
Persatuan Indonesia bukan Persetruan Indonesia, walaupun banyak sekali konflik yang melanda bangsa ini mulai dari Aceh, Ambon, Papua dan Timor Leste (eks). Apa mau dikata Indonesia memang milik Jakarta dan Jakarta milik elit penguasa jadi pemangku adat hanya menerima getah saja dari ulah para penguasa. Jangan salahkan putra daerah yang ingin melepaskan diri dari NKRI jika mereka tidak mendapatkan hak yang sesungguhnya.
Ada apa dengan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, masihkah wakil rakyat menjadi lidah penyambung bagi para konstituennya. Jangan-jangan mereka hanya membesarkan anggaran belanja negara saja. Sehingga mereka bisa seenak perutnya sendiri mengenyangkan dan membesarkan perutnya. Barangkali sila ke-empat sudah berubah menjadi kerakyatan yang dipimpin oleh orang bejat untuk memberi kebijaksanaan dalam persekongkolan perwakilan.
Sedangkan pada sila yang kelima masihkah berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukankah keadilan hanya milik orang yang memiliki uang saja. Rakyat kecil mana bisa mendapatkan keadilan, ada paling sebuah kebatilan yang diberikan oleh para penguasa. Sepertinya sila kelima ini telah berubah bunyi. Mungkin menjadi kebatilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sungguh tragis nasibmu rakyat Indonesia.
Saatnya kita berjuang melawan para pengeruk harta bangsa, kita harus tegakan keadilan untuk seluruh masyarakat. Kita tidak boleh diam dengan adanya kezaliman yang merajalela di bumi Indonesia.

* Penulis adalah Mahasiswa S-1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, pemred buletin HIKMAH. email titto_arema@yahoo.com